Advertisement
Menaker Minta Pengusaha Bayar THR Tepat Waktu

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta pelaku usaha membayar tunjangan hari raya (THR) sebelum H-7 Idulfitri atau batas waktu akhir yang ditetapkan. Artinya jika Hari Raya tahun ini jatuh pada 22 April 2023, maka pebagian THR diharapkan sebelum 15 April 2023.
Ia berharap pelaku usaha untuk tidak mencicil THR apalagi tidak membayarkannya sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah.
Advertisement
“Saya berharap agar pelaku usaha membagikan THR itu sebisa mungkin. Saya berharapnya sih tidak menggunakan batas akhir. Jadi THR itu dibagikan jauh hari sebelum jatuh tempo H-7,” ujar Ida di Jakarta, Selasa (4/4/2023).
BACA JUGA : Sultan Ingatkan Pengusaha di Jogja Patuhi Aturan THR
Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE yang diterbitkan pada tanggal 27 Maret 2023 tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.
Bagi pelaku usaha yang tidak menaati ketentuan tersebut, seperti mencicil, menunda, bahkan tidak membayarkan THR karyawannya, akan mendapat sanksi.
“Sanksi bagi pengusaha bagi yang mencicil, tidak membayar THR karyawan. Kepada pengusaha yang tidak mematuhi ketentuan ini ada sanksi administrasi sampai sanksi lewat teguran tertulis, pembatasan kegiatan, penghentian sementara kegiatan produksi sampai pembekuan kegiatan usaha,” ungkap Ida.
Dikatakannya, Dalam rangka memastikan pelaksanaan pembayaran THR keagamaan tahun 2023, Ida meminta kepada para gubernur dan jajaran untuk mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota membayar THR Keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mengimbau perusahaan agar membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan.
“Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan, masing-masing wilayah provinsi dan membentuk Pos Komando Satuan Tugas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Israel Kembali Bangun Permukiman Ilegal di Tepi Barat, Sebanayk 2.339 Unit
- Polisi Tangkap Sejumlah Orang Mengaku Wartawan yang Memeras Warga
- Kemenag Imbau Masyarakat Cek Arah Kiblat Secara Mandiri pada 15-16 Juli 2025
- Selama 2024 LPSK Menerima 10.217 Pemohon Saksi dan Korban Pidana
- Hasil Pemeriksaan Kecelakaan Pesawat Udara Air India, Kedua Mesin Mati di Udara Setelah Lepas Landas
Advertisement

26 Pembuang Sampah Liar di Bantul yang Terekam CCTV Belum Ditindak, Ini Alasannya
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Satgas Pangan Polri Tindaklanjuti Laporan Dugaan 212 Produsen Beras Nakal, Empat Orang Diperiksa
- Pentagon Akui Rudal Iran Menghantam Pangkalan Udara Al Udeid milik AS di Qatar
- Wacana Pemberangkatan Jemaah Haji Menggunakan Kapal Laut Ditolak BP Haji
- Penerima Bansos Bermain Judol, Cak Imin Tegaskan Akan Ada Sanksi Tegas
- Kecelakaan KMP Tunu Pratama, Nelayan Temukan Satu Jenazah Diduga Penumpang
- Selama 2024 LPSK Menerima 10.217 Pemohon Saksi dan Korban Pidana
- Tim SAR Temukan Bangkai Kapal Tunu dalam Posisi Terbalik di Dasar Laut Selat Bali
Advertisement
Advertisement