Advertisement
Sadis! Pelaku Begal Jalanan Serang Korban dengan Setrum Listrik
![Sadis! Pelaku Begal Jalanan Serang Korban dengan Setrum Listrik](https://img.harianjogja.com/posts/2023/04/02/1130976/ilustrasi-perampokan.jpg)
Advertisement
Harianjogja.com, KARAWANG—Aparat Polres Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menangkap tiga orang geng motor yang melakukan kejahatan secara sadis dengan melukai korban menggunakan senjata tajam, bahkan menyetrum korbannya.
"Tiga pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial DSP (39), RHY (24) dan RSA (20). Ketiganya adalah warga Karawang," kata Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono, di Karawang, Sabtu (1/3/2023).
Ia mengatakan aksi kekerasan yang dilakukan para pelaku terjadi pada 13 Februari 2023, di depan Kantor PLN Karawang, Jalan Kertabumi, dan ditangkap pada Kamis 30 Maret 2023.
Pada saat kejadian, kata dia, terdapat tiga orang korban yang mengalami luka serius akibat dari tindak kekerasan para pelaku.
Dalam melakukan aksinya, menurut dia, para pelaku terbilang sadis karena selain melakukan pengeroyokan hingga membuat korban mengalami luka serius, juga ada satu pelaku yang selalu menggunakan alat setrum listrik saat melakukan aksinya.
“Saat korbannya sudah tidak berdaya, para pelaku langsung mengambil barang-barang milik korban,” katanya.
Menurut Kapolres, kalau para pelaku kejahatan tersebut seringkali melakukan aksinya dengan menyasar para pengguna roda dua yang melintas secara acak.
Sementara itu, setelah dilakukan pemeriksaan dan upaya pengejaran, ketiga pelaku akhirnya ditangkap pada Kamis, 30 Maret 2023.
Advertisement
BACA JUGA: Info Cuaca: Sebaran Wilayah DIY yang Diguyur Hujan Lebat Hari Ini
Kapolres menyampaikan saat mereka hendak ditangkap, ada perlawanan dari para pelaku kejahatan itu, sehingga polisi melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki dua dari tiga pelaku itu.
Dari penangkapan itu, kata dia, aparat kepolisian menyita barang bukti berupa satu sepeda motor, satu handphone, satu kunci kendaraan, satu buah sweeter dan satu kaos.
Akibat perbuatannya, menurut dia, para pelaku dikenakan Pasal 170 KHUPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Saat ini, kata Kapolres, jajaran kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap seorang pelaku kejahatan jalanan lainnya yang masih buron.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
- Ribuan Orang di Pasar Jongke Berebut Foto dan Bingkisan Presiden Jokowi
- Gibran Minta Teguh Prakosa Berjejaring dengan Pemerintah Pusat dan Pengusaha
- Tepergok Curi Ponsel Marbot Masjib, Pemuda Karangmalang Sragen Ditangkap Warga
- Kemenag Serahkan SK Izin Operasional YBM BRILiaN Sebagai LAZ Skala Nasional
Berita Pilihan
- Berikut Sejumlah Momen Spesial Saat Upacara Pembukaan Olimpiade Paris 2024
- PBNU dan PKB Masih Saja "Perang Dingin", Ini yang Jadi Biangnya
- PSI Resmi Umumkan Nama Calon Kepala Daerah yang Diusung, Ini Daftarnya
- PBNU Siapkan Panitia Khusus untuk Mengembalikan PKB ke NU, Ini Alasannya
- BPK Temukan Masalah di Sistem Keuangan Haji Terpadu
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/27/1182749/bus-sekolah.jpg)
Bukan September, Bus Sekolah di Bantul Dipastikan Mengaspal Mulai 17 Agustus 2024
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/24/1182437/taman-ablekambang.jpg)
Taman Balekambang Solo Resmi Dibuka Kamis 25 Juli 2024, Segini Tarif Masuk dan Jam Operasionalnya
Advertisement
Berita Populer
- Pemkab Kulonprogo Komitmen Dukung Pembentukan Kawasan Geopark Jogja
- Tito Karnavian Optimistis Indonesia Jadi Negara dengan Ekonomia Dominan di Dunia
- Penumpang Kereta Cepat Whoosh Terus Meningkat, Jumlah Perjalanan Bakal Ditambah Jadi 62 Perjalanan
- PBNU Siapkan Panitia Khusus untuk Mengembalikan PKB ke NU, Ini Alasannya
- Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono Penuhi Panggilan KPK
- PSI Resmi Umumkan Nama Calon Kepala Daerah yang Diusung, Ini Daftarnya
- Sepanjang Tahun Ini, Transaksi Anak-Anak ke Situs Judi Online Tembus Rp3 Miliar
Advertisement
Advertisement