Gerindra Imbau Polemik Ijazah Gibran Segera Diakhiri
Gerindra meminta polemik ijazah Gibran dihentikan setelah putusan MK dan mengingatkan dampaknya terhadap kepastian hukum serta investasi.
Ruben Onsu - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Artis Ruben Samuel Onsu (RSO) atau Ruben Onsu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan dana investasi yang dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Status Ruben sebagai tersangka ditetapkan setelah penyidik melakukan gelar perkara beberapa hari lalu.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo mengatakan peserta gelar perkara sepakat mengubah status Ruben dari terlapor menjadi tersangka.
"Pada beberapa hari lalu telah dilakukan gelar perkara, yang dari gelar perkara peserta gelar sepakat terhadap terlapor saudara RSO statusnya dialihkan sebagai tersangka," kata Joko di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis.
Kasus Dilaporkan Sejak 2025
Joko menjelaskan perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor 310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan pada 22 Agustus 2025.
Dalam laporan itu, pelapor berinisial P, korban berinisial DM, sedangkan pihak yang dilaporkan adalah RSO.
Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan kemudian menjalankan serangkaian penyelidikan. Proses tersebut dilakukan pada 25 April 2026 dan selanjutnya perkara dialihkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
"Pada tahap penyidikan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari enam saksi, termasuk saksi ahli," katanya.
Korban Dijanjikan Keuntungan Investasi
Berdasarkan laporan yang diterima polisi, perkara bermula ketika Ruben menawarkan kepada korban untuk melakukan investasi dana. Korban kemudian tertarik setelah mendapat janji keuntungan.
"Kemudian si korban tertarik untuk melaksanakan kesepakatan antara korban dan si terlapor. Kemudian dibuatkan kesepakatan dengan pihak korban menyerahkan sejumlah modal, kemudian dengan perjanjian keuntungan yang dijanjikan," tutur Joko.
Namun, ketika waktu yang telah disepakati tiba, keuntungan yang dijanjikan belum diterima. Modal yang diberikan korban juga belum dikembalikan.
"Tiba waktu kesepakatan, ternyata keuntungan belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan. Terkait itu, makanya si korban melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan," sambungnya.
Polisi Segera Periksa Ruben Onsu
Setelah menetapkan Ruben sebagai tersangka, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan akan menjadwalkan pemeriksaan terhadapnya. Pemeriksaan tersebut akan dilakukan dalam kapasitas Ruben sebagai tersangka.
Joko mengatakan jadwal pemeriksaan belum dipastikan secara rinci. Namun, polisi kemungkinan menjadwalkan pemanggilan Ruben pada pekan depan.
"Kemarin kan baru kita tetapkan sebagai tersangka, tentunya akan kita agendakan untuk kami panggil sebagai statusnya yaitu tersangka. Kemungkinan minggu depan kita agendakan pemeriksaan," ucap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Gerindra meminta polemik ijazah Gibran dihentikan setelah putusan MK dan mengingatkan dampaknya terhadap kepastian hukum serta investasi.
Kadin mengingatkan penahanan restitusi pajak dapat mengganggu likuiditas perusahaan dan memengaruhi citra investasi Indonesia di mata investor asing.
Jari siswi SMPN 2 Boyolali tersangkut di lubang pintu kelas. Damkar turun tangan dan berhasil melepaskannya menggunakan gerinda kecil.
Cara daftar BLT Kesra Rp900.000 Oktober 2026, syarat, cara cek penerima, desil, hingga laman resmi Cek Bansos Kemensos.
Karang Taruna Hipenari Samigaluh masuk 5 besar nasional berkat inovasi mengolah limbah daun teh menjadi lulur dan produk pangan lokal.
KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak memastikan TNI akan merespons cepat dan menindak tegas laporan dugaan rumah dinas jadi markas judol.