Advertisement
Sri Mulyani: THR PNS Cair Mulai H-10 Idulfitri
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan tunjangan hari raya (PNS) untuk pegawai negeri sipil (PNS) akan cair pada dimulai pada H-10 Idulfitri.
Pengumuman tersebut disampaikan Sri Mulyani dan Menpan RB Azwar Anas dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Rabu (29/3/2023).
Advertisement
Tahun 2023, Sri Mulyani mengatakan seiring kembali dengan adanya penanganan Covid-19 yang masih tetap terkendali, namun di sisi lain pemulihan ekonomi mendapat tantangan penanganan yang tidak pasti.
Dia mengatakan kebijakan pemberian THR disesuaikan dengan tantangan dan kondisi saat ini. Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 tentang Tunjangan Hari Raya.
Baca juga: Bea Cukai Minta Pedagang Awul-Awul Beralih Menjual Produk UMKM
"Pencairan THR direncanakan dimulai H-10 Idulfitri. Kira-kira tanggal 4 April 2023 sudah bisa dicairkan," ujar Sri Mulyani, Rabu (29/3/2023).
Kementerian dan Lembaga dapat mengajukan SPM ke KPPN mulai H-10 menyesuaikan penetapan cuti bersama oleh pemerintah dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku,"
Dia mengatakan THR dan gaji ke-13 diberikan gaji sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok (tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural/fungsional/umum), dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Adapun, THR 2023 diberikan kepada seluruh aparatur sipil negara dan pensiunan yang terdiri dari:
1. ASN Pusat, Pejabat Negara, Prajurit TNI, dan Anggota Polri sekitar 1,8 juta orang.
2. ASN Daerah sekitar 3,7 juta orang, termasuk Guru ASND yang menerima TPG 1,1 juta orang, dan guru ASND tamsil 527.000 orang.
3. Pensiunan dan penerima pensiun 2,9 juta orang.
Sri Mulyani mengatakan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri merupakan salah satu momentum untuk mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat, termasuk pemberian THR bagi karyawan, aparatur negara, dan pensiunan demi mempercepat pemulihan ekonomi serta melengkapi kebijakan untuk kelompok masyarakat lain.
Selain itu, pemberian THR bagi aparatur sipil negara dan pensiunan agar tetap memperhatikan keseimbangan dengan pelaksanaan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
Advertisement
Pendaftaran Ditutup, Ini 8 Nama yang Mendaftar Lewat Golkar di Pilkada Bantul 2024
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Es Krim Magnum Ditarik karena Mengandung Plastik dan Logam, Ini Kata BPOM
- Mendes Nilai Perubahan Iklim Dapat Diatasi Melalui Kemitraan dengan Desa
- Setelah Lima Hari, 2 Wisatawan yang Berenang di Zona Hahaya Pangandaran Ditemukan Tewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Menteri AHY Diminta Presiden Rampungkan Ribuan Hektare Lahan Bermasalah di IKN
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 4 Pelaku Penganiayaan Siswa SMPN 55 Barombong Masih di Bawah Umur
Advertisement
Advertisement