Advertisement

Kasus Korupsi Tunjangan Kinerja di Kementerian ESDM, KPK Geledah 4 Lokasi

Dany Saputra
Selasa, 28 Maret 2023 - 21:37 WIB
Bhekti Suryani
Kasus Korupsi Tunjangan Kinerja di Kementerian ESDM, KPK Geledah 4 Lokasi Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (7/2/2023). JIBI - Bisnis/Dany Saputra. \\r\\n

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTAKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menggeledah empat lokasi terkait dengan kasus korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian ESDM.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan empat lokasi tersebut termasuk dua kantor di lingkup kementerian tersebut, yakni kantor Direktorat Jenderal Minerba dan kantor Kementerian ESDM.

Advertisement

"Pertama di daerah Tebet [Ditjen Minerba] kemudian kedua di ESDM pusat dan setelah itu setelah sejak sore sudah agak malam itu dilanjutkan ke satu lokasi di Pakubuwono [Menteng]. Itu sampai menjelang pagi ya, kemudian hari ini di Depok," terangnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (28/3/2023).

Khusus di Pakubuwono, tim penyidik menemukan sejumlah uang  sekitar miliaran rupiah.

Sebelumnya, pada penggeledahan di dua kantor ESDM, tim penyidik menemukan sejumlah dokumen dan diamankan berbagai dokumen yang menerangkan pencairan fiktif terkait dengan tukin ASN di Kementerian ESDM.

"Dari seluruh dokumen itu berikutnya akan dianalisis dan segera disita sebagai barang bukti untuk kelengkapan berkas perkara. Pengumpulan alat bukti kegiatan penyidikan perkara ini masih terus kami lakukan," terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri secara terpisah, Selasa (28/3/2023).

BACA JUGA: Kontroversi Piala Dunia U-20 karena Kepesertaan Israel, Ini Sikap Jokowi

Kasus yang sudah naik ke tahap penyidikan itu sudah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka. Namun, identitas mereka dan konstruksi perkaranya belum dibeberkan kepada publik.

KPK menduga uang pembayaran tukin pegawai itu digunakan untuk keperluan pribadi, membeli aset, dan lain-lain, oleh pihak tersangka.

"Kemudian ada juga untuk 'operasional' gitu termasuk dugaannya dalam rangka untuk pemenuhan proses-proses pemeriksaan oleh BPK," jelas Ali, Senin (27/3/2023). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Masuk Awal Kemarau, BPBD DIY Pastikan DIY Tidak Perpanjang Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi

Jogja
| Rabu, 08 Mei 2024, 22:47 WIB

Advertisement

alt

Grand Rohan Jogja Hadirkan Fasilitas Family Room untuk Liburan Bersama Keluarga

Wisata
| Senin, 06 Mei 2024, 10:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement