KPK Periksa Mantan Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi sebagai Tersangka

Newswire
Newswire Kamis, 13 Agustus 2026 14:27 WIB
KPK Periksa Mantan Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi sebagai Tersangka

Mantan Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Yuddy Renaldi berjalan usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (23/7/2025). KPK memeriksa Yuddy untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan iklan di bank yang pernah dipimpin Yuddy. ANTARA FOTO/Reno Esnir \r\n

Harianjogja.com, JAKARTA— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) Yuddy Renaldi (YR) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB tahun anggaran 2021-2023.

Yuddy Renaldi yang menjabat Dirut Bank BJB pada 2019-2025 memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pada Kamis (13/8/2026). Ia tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 10.42 WIB dan langsung menjalani pemeriksaan.

"YR selaku Dirut Bank BJB tahun 2019-2025 memenuhi panggilan pemeriksaan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.

Budi belum memberikan jawaban kepada jurnalis mengenai kemungkinan penahanan terhadap mantan dirut Bank BJB tersebut.

KPK Tetapkan Lima Tersangka

KPK sebelumnya mengumumkan penetapan lima tersangka dalam kasus Bank BJB pada 13 Maret 2025. Yuddy menjadi salah satu tersangka bersama Widi Hartoto (WH), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Bank BJB.

Tiga tersangka lainnya berasal dari sejumlah agensi periklanan. Mereka yakni Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), serta Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama dan Cipta Karya Mandiri Bersama Elang Sophan Jaya Kusuma (SJK).

Penyidik KPK memperkirakan dugaan korupsi yang melibatkan enam agensi periklanan tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp223 miliar.

Empat Tersangka Sudah Ditahan

Dalam perkembangan penyidikan terbaru, KPK menahan Widi Hartoto, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan pada 10 Agustus 2026.

Sementara itu, Yuddy Renaldi belum ditahan karena sedang sakit. Pemeriksaan pada Kamis (13/8/2026) menjadi bagian dari proses penyidikan perkara yang telah berjalan sejak 2025.

KPK sebelumnya juga melakukan penggeledahan rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang, termasuk sepeda motor dan mobil.

Ridwan Kamil kemudian memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dalam perkara tersebut pada 2 Desember 2025.

KPK Telusuri Aliran Uang ke Lisa Mariana

Selain mengusut dugaan korupsi dalam pengadaan iklan Bank BJB, KPK juga mendalami aliran uang perkara tersebut kepada selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan pendalaman mengenai aliran uang tersebut masih dilakukan penyidik.

“Ya, di antaranya kami juga mendalami terkait itu,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/8) malam.

Taufik mengatakan penyidik untuk sementara menduga Lisa Mariana menerima aliran uang kasus Bank BJB melalui pihak yang menggunakan nama orang lain atau nomine.

“Jadi, itu sedang ditelusuri, apakah nomine ini ada kaitannya dengan pihak-pihak tertentu yang sekarang sedang didalami,” katanya.

Selain aliran dana kepada Lisa Mariana, KPK juga menelusuri aliran uang dalam perkara tersebut kepada pihak-pihak di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online