Advertisement

KPK Resmi Tahan Bupati Kapuas dan Anggota DPR Fraksi Nasdem

Dany Saputra
Selasa, 28 Maret 2023 - 18:47 WIB
Arief Junianto
KPK Resmi Tahan Bupati Kapuas dan Anggota DPR Fraksi Nasdem KPK resmi menahan Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat dan anggota DPR Fraksi Partai Nasdem Ary Agahni Ben Bahat pada, Selasa (28/3/2023). - JIBI/Dany Saputra.

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Kapuas, Ben Brahim S. Bahat dan seorang anggota DPR Fraksi Partai Nasdem, Ary Agahni Ben Bahat. Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan mulai hari ini, Selasa (28/3/2023) untuk kepentingan penyidikan. 

Pasangan suami istri tersebut adalah tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran dan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.  "Untuk kepentingan penyidikan maka kami perlu melakukan penahanan, dan penahanan tahap pertama dilakukan selama 20 hari sejak hari ini 28 Maret 2023 sampai dengan 16 April 2023 di Rutan KPK Gedung Merah Putih," ucap Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (28/3/2023). 

Advertisement

Adapun modus yang digunakan keduanya untuk melakukan pemotongan anggaran yakni menetapkannya seolah-seolah sebagai utang kepada penyelenggara negara. 

Berdasarkan konstruksi perkaranya, Ben Brahim selaku Bupati Kapuas periode 2013–2018 dan 2018–2023 diduga menerima fasilitas dan sejumlah uang dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di Pemkab Kapuas. Pemberi suap juga termasuk dari beberapa pihak swasta.  

Sementara itu, Ary selaku istri Ben yang juga merupakan anggota Komisi 3 DPR RI diduga aktif turut campur dalam proses pemerintahan antara lain dengan memerintahkan beberapa Kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentul pemberian uang dan barang mewah. 

BACA JUGA: KPK Ungkap Proyek Tol Jokowi Berpotensi Rugikan Negara Rp4,5 Triliun, Ini Penjelasan BPJT

Kemudian, sumber uang yang diterima pasangan suami-istri itu berasal dari berbagai pos anggaran resmi yang ada di SKPD Pemkab Kapuas. Fasilitas dan sejumlah uang yang diterima itu lalu digunakan Ben untuk biaya operasional saat mengikuti pemilihan Bupati Kapuas, pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah termasuk untuk keikutsertaan Ary dalam pemilihan anggota legislatif DPR pada 2019.  

"Terkait dengan pemberian izin lokasi perkebunan di Kabupaten Kapuas, BBSB [Ben Brahim S Bahat] diduga menerima sejumlah uang dari pihak swasta," terang Johanis. 

Pihak swasta yang dimaksud itu juga diminta olejh tersangka untuk menyiapkan sejumlah massa saat mengikuti pemilihan Bupati Kapuas, pemilihan Gubernur Kalteng dan dalam pemilihan anggota DPR. 

"Mengenai besaran jumlah uang yang diterima BBSB dan AE sejauh ini sejumlah sekitar Rp8,7 miliar yang antara lain juga digunakan untuk membayar 2 lembaga survei nasional," terang Johanis. 

Atas perbuatan Ben dan Ary, mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 Undang-undang (UU) No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

FKY 2024, Usung Tema Benda-Umpak Buka, Ajak Warga Jelajahi Situs Bersejarah

Jogja
| Kamis, 03 Oktober 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Jogja lewat Diorama

Wisata
| Rabu, 02 Oktober 2024, 22:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement