Pembayaran Bunga Utang Tembus Rp514 Triliun pada 2025
Pemerintah membayar bunga utang Rp514,39 triliun sepanjang 2025 atau hampir 20 persen dari total belanja pemerintah pusat.
KPK resmi menahan Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat dan anggota DPR Fraksi Partai Nasdem Ary Agahni Ben Bahat pada, Selasa (28/3/2023)./JIBI-Dany Saputra.
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Kapuas, Ben Brahim S. Bahat dan seorang anggota DPR Fraksi Partai Nasdem, Ary Agahni Ben Bahat. Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan mulai hari ini, Selasa (28/3/2023) untuk kepentingan penyidikan.
Pasangan suami istri tersebut adalah tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran dan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. "Untuk kepentingan penyidikan maka kami perlu melakukan penahanan, dan penahanan tahap pertama dilakukan selama 20 hari sejak hari ini 28 Maret 2023 sampai dengan 16 April 2023 di Rutan KPK Gedung Merah Putih," ucap Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (28/3/2023).
Adapun modus yang digunakan keduanya untuk melakukan pemotongan anggaran yakni menetapkannya seolah-seolah sebagai utang kepada penyelenggara negara.
Berdasarkan konstruksi perkaranya, Ben Brahim selaku Bupati Kapuas periode 2013–2018 dan 2018–2023 diduga menerima fasilitas dan sejumlah uang dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di Pemkab Kapuas. Pemberi suap juga termasuk dari beberapa pihak swasta.
Sementara itu, Ary selaku istri Ben yang juga merupakan anggota Komisi 3 DPR RI diduga aktif turut campur dalam proses pemerintahan antara lain dengan memerintahkan beberapa Kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentul pemberian uang dan barang mewah.
BACA JUGA: KPK Ungkap Proyek Tol Jokowi Berpotensi Rugikan Negara Rp4,5 Triliun, Ini Penjelasan BPJT
Kemudian, sumber uang yang diterima pasangan suami-istri itu berasal dari berbagai pos anggaran resmi yang ada di SKPD Pemkab Kapuas. Fasilitas dan sejumlah uang yang diterima itu lalu digunakan Ben untuk biaya operasional saat mengikuti pemilihan Bupati Kapuas, pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah termasuk untuk keikutsertaan Ary dalam pemilihan anggota legislatif DPR pada 2019.
"Terkait dengan pemberian izin lokasi perkebunan di Kabupaten Kapuas, BBSB [Ben Brahim S Bahat] diduga menerima sejumlah uang dari pihak swasta," terang Johanis.
Pihak swasta yang dimaksud itu juga diminta olejh tersangka untuk menyiapkan sejumlah massa saat mengikuti pemilihan Bupati Kapuas, pemilihan Gubernur Kalteng dan dalam pemilihan anggota DPR.
"Mengenai besaran jumlah uang yang diterima BBSB dan AE sejauh ini sejumlah sekitar Rp8,7 miliar yang antara lain juga digunakan untuk membayar 2 lembaga survei nasional," terang Johanis.
Atas perbuatan Ben dan Ary, mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 Undang-undang (UU) No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Pemerintah membayar bunga utang Rp514,39 triliun sepanjang 2025 atau hampir 20 persen dari total belanja pemerintah pusat.
Pengungsi gempa NTT berkurang 4.142 orang menjadi 188.161 orang. BNPB mencatat 111 meninggal dan 95.567 rumah rusak.
MER-C Yogyakarta meresmikan gedung sekretariat baru di Sleman untuk memperkuat kegiatan kemanusiaan dan layanan kesehatan masyarakat.
Ruwatan 13 anak bajang dalam Dieng Culture Festival 2026 diwarnai kisah Laira dan permintaan unik anak-anak berambut gimbal di Dieng.
Retribusi Pantai Glagah segera diuji coba secara digital. Wisatawan bisa membayar dengan QRIS, kartu debit, kartu kredit, dan e-money.
Empat chef jaringan Accor berkolaborasi menghadirkan A Taste of Java di The Phoenix Hotel Jogja pada 29–30 Agustus 2026.