Advertisement
Kekayaan Calon Hakim Agung Khusus Pajak Berharta Rp51 M jadi Sorotan Warga
Calon Hakim Agung khusus pajak Triyono Martanto tercatat memiliki aset jumbo senilai Rp51 miliar. Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Nama Triyono Martanto menjadi sorotan publik akhir-akhir ini. Calon Hakim Agung khusus pajak ini tercatat memiliki aset jumbo senilai Rp51 miliar berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN.
Menyitir LHKPN yang dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2021, Triyono tercatat mempuntau kekayaan Rp51 miliar. Dari jumlah tersebut, aset berupa kas atau setara memiliki nilai paling jumbo yakni Rp32 miliar.
Advertisement
Selain itu, Triyono juga memiliki aset berupa tanah dan bangunan di sejumlah daerah, seperti di Karawang, Jawa Barat, Jakarta Selatan, dan Tangerang Selatan, Banten. Kepemilikan tanah dan bangunan tersebut memiliki total nilai Rp4,83 miliar.
Dia juga tercatat memiliki aset transportasi senilai Rp668 juta, yang terdiri atas Toyota Jeep tahun 2017 senilai Rp388 juta, Toyota Nav1 Minibus tahun 2013 Rp160 juta, dan mobil hibah BMW Sedan tahun 2004 senilai Rp120 juta.
Triyono merupakan calon Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara Khusus Pajak di Mahkamah Agung. Dia bakal menjalani proses uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di DPR RI pada Selasa (28/3/2023).
Berdasarkan penelusuran Bisnis, pencalonan Triyono sebagai calon hakim agung pernah ditolak pada 2021 karena diduga melakukan plagiarisme. Hal ini pun dipertanyakan oleh Komisi III DPR RI saat Triyono menjalani fit and proper test.
Nama Triyono seolah memperpanjang daftar pejabat negara yang memiliki kekayaan tidak wajar. Sebelumnya, mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo juga sempat viral lantaran memiliki harta jumbo senilai Rp56 miliar.
BACA JUGA: Viral! Sejumlah Warga Mengaku Jadi Korban Begal Bermodus Debt Collector di Jogja
Kasus itu lantas memicu kegeraman publik. Tak berhenti pada kekayaan Rafael, warganet kemudian menyoroti harta tak wajar pejabat lain, seperti mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto hingga pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sudarman Harjasaputra.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kakak Sulung Berpulang, Unggahan Atalia Praratya Mengharukan
- Cegah Anak Tersesat, Masjidil Haram Sediakan Gelang Identitas
- KPK Tegaskan Perceraian Ridwan Kamil Tak Ganggu Kasus Bank BJB
- Baku Tembak di TN Komodo, Tim Gabungan Hadang Pemburu Liar
- Cuaca Ekstrem Landa Negara Arab, Banjir Bandang Picu Korban
Advertisement
PT KAI Serahkan 50 Becak Listrik untuk Kurangi Emisi Malioboro
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Korban Bencana Aceh Dapat 1.000 Rumah dari Yayasan Buddha Tzu Chi
- RUPSLB BRI Tetapkan Viviana Dyah sebagai Wakil Direktur Utama
- Libur Nataru, Pemkot Jogja Siagakan Truk Sampah di Malioboro
- 9 Destinasi Wisata Songkhla yang Populer di Thailand Selatan
- Libur Nataru, DLH Sleman Tak Tambah Tempat Sampah Wisata
- Satpol PP DIY Andalkan Jaga Warga Amankan Libur Nataru
- Disnakertrans DIY Pastikan Pakai Formula Baru Penetapan UMP 2026
Advertisement
Advertisement




