Advertisement
Dua Hakim Agung Terjerat Suap, Ketua MA Minta Maaf

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA) M. Syarifuddin meminta maaf atas kasus suap yang menyeret dua Hakim Agung yakni Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Kini kasus yang menyeret keduanya masih ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Oleh karena itu, atas nama pimpinan Mahkamah Agung saya memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada para sesepuh dan senior kami dan seluruh masyarakat Indonesia atas kejadian yang menimpa dua orang hakim agung dan beberapa aparatur Mahkamah Agung tersebut," ujar Syarifuddin dalam konferensi pers daring, Selasa (3/1/2023).
Advertisement
PROMOTED: Dari Garasi Rumahan, Kini Berhasil Perkenalkan Kopi Khas Indonesia di Kancah Internasional
BACA JUGA : Hakim MA Terjerat Kasus Suap Lagi, Begini Respons KPK
Syarifuddin pun menyerahkan seluruhnya proses hukum kedua hakim agung tersebut kepada KPK. Selain itu, dia mengaku prihatin atas terjeratnya dua hakim agung dalam kasus pidana. Menurutnya, hal itu tidak hanya mencoreng wajah peradilan di Indonesia, tetapi juga menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
"Kami akan jadikan peristiwa ini sebagai pelajaran untuk upaya pembenahan di tubuh lembaga peradilan ke depannya," katanya.
Lebih lanjut, Syarifuddin menyebut kasus ini layaknya buah simalakama. Pasalnya, dia dihadapkan pada dua pilihan yang sama beratnya.
"Para oknum yang ditindak baik oleh KPK maupun Badan Pengawasan Mahkamah Agung, mereka adalah rekan sejawat dan anak-anak saya," katanya.
Hanya saja, sambung Syarifuddin, dua hakim agung itu telah berulang kali diingatkan baik dalam setiap pembinaan, pertemuan maupun rapat-rapat internal, tapi tetap juga melakukan penyimpangan. Walhasil, tidak ada pilihan lain selain menindaknya.
BACA JUGA : Hakim Yustisi EW Ditetapkan Jadi Tersangka Suap
"Karena jika dibiarkan, akan merusak kewibawaan lembaga peradilan dan merugikan kepentingan para pencari keadilan," katanya.
Diketahui, Gazalba dan Sudrajad terjerat kasus suap penanganan perkara di MA. Keduanya diduga menerima sejumlah uang untuk mengurus kasasi di MA.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Berita Pilihan
Advertisement

Kapan Bantul dan Kulonprogo Tersambung Lewat JJLS? Ini Jadwalnya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pertumbuhan Ekonomi RI Capai Rekor Tertinggi selama 8 Tahun, Bagaimana dengan Jogja?
- Perkuat Pemberantasan Korupsi, KPK Lantik 21 Penyidik Baru
- Berkonsep Kawasan Hijau, Begini Desain Jembatan Srandakan III yang Jadi Penghubung JJLS
- Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Banten, Tak Berpotensi Tsunami
- Pendiri Fo Guang Shan Master Hsing Yun Wafat di Usia 97 tahun
- Update! Korban Gempa Turki Suriah Capai 3.400 Jiwa
- AP I Mengaku Belum Terima Info soal Pengurangan Jumlah Bandara Internasional
Advertisement
Advertisement