Advertisement
Obat Sirop yang Lolos Kemenkes dan BPOM Boleh Dikonsumsi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA–Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Piprim Basarah Yanuarso menyampaikan obat yang telah dinyatakan lolos keamanannya oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dapat dipastikan aman untuk dikonsumsi.
"Kalau dari Kemenkes dan BPOM sudah menyatakan aman, maka kami percaya [baik untuk dikonsumsi]," ujarnya melalui rilis, Sabtu (25/3/2023).
Advertisement
Senada, Plt Direktur Registrasi Obat BPOM Tri Asti Isnariani mengatakan bahwa syarat obat sediaan sirup yang aman digunakan yakni sesuai dengan ketentuan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“BPOM dalam melakukan evaluasi, dalam mengeluarkan izin obat, banyak dasar yang digunakan baik yang berlaku secara nasional maupun internasional. Apa yang dilakukan BPOM merupakan best practice yang dilakukan secara internasional,” katanya.
Lebih lanjut, Tri mengaku bahwa lembaganya selalu melakukan pengawasan ketat. Apalagi, dia melanjutkan bahwa perusahaan farmasi diminta untuk melakukan pengujian dan pembuktian sistem jaminan mutu.
Dia menyebut setelah semua persyaratan terpenuhi, maka BPOM secara berkala merilis daftar obat-obatan yang dapat dikatakan aman untuk dikonsumsi.
"Sejak November hingga Januari, sekitar 616 obat sudah dinyatakan aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai," imbuhnya.
Sementara itu, Direktur Produksi dan Distribusi Farmasi Ditjen Farmalkes Kemenkes Agusdini Banun Saptaningsih menyebut bahwa pengawasan oleh Pemerintah Indonesia terhadap obat-obatan yang mengandung cemaran Ethylene Glycol (EG) dan Diethylene Glycol (DEG) pun mendapat apresiasi dari organisasi kesehatan dunia (WHO).
"Kemenkes dan BPOM menyosialisasikan daftar yang aman. Di e-katalog, ada beberapa obat yang sudah tayang dan dinyatakan aman oleh BPOM. Kemenkes bekerja sama dengan BPOM dan pelaku usaha, untuk selalu menguji. Kemenkes menginginkan agar pelaku usaha menguji produk secara berkala," tuturnya.
Setali tiga uang, Guru Besar Farmakologi ITB Prof apt I Ketut Adnyana menegaskan bahwa obat-obatan yang diproduksi sesuai ketentuan maka aman untuk dikonsumsi.
"Masyarakat tidak perlu khawatir untuk mengonsumsi obat. Masyarakat harus meningkatkan literasi kesehatan, sehingga bijak dan cerdaslah menggunakan obat. Kalau ada satu anggota keluarga kita memerlukan obat, maka harus didapatkan segera," tutur Ketut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jateng Alami Inflasi 2,2 Persen Juni 2025, Tertinggi Sejak LIma Bulan Terakhir
- Harga Tiket Mendaki Gunung Fuji Jepang Kini Naik Dua Kali Lipat
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
Advertisement

Akses Keluar Masuk Jalan Tol Jogja Solo Segmen Klaten-Prambanan, Jarak Tempuh Hanya 10 Menit
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Presiden Prabowo Jadi Inspektur Upacara HUT Ke-79 Bhayangkara
- Otoritas Iran Menyebut Korban Meninggal Akibat Serangan Israel Capai 935 Orang
- Hasil Seleksi PPPK Kemenag: 17.154 Dinyatakan Lolos, Ini Link Pemberkasan
- Presiden Prabowo Akan Bertemu Pemerintah Arab Saudi untuk Bahas Pembangunan Kampung Haji di Makkah
- 3 Pejabat Kementerian PU Dinonaktifkan Seusai OTT KPK Terkait Suap Proyek di Sumut
- Nikita Mirzani Diborgol Saat Hadiri Sidang di PN Jaksel
- Baru Sesaat Bebas dari Lapas, Mantan Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK Terkait Pencucian Uang
Advertisement
Advertisement