Advertisement
Banyak Pejabat Pamer Barang KW, Kemenkumham: Itu Melanggar Kekayaan Intelektual

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyatakan bahwa penggunaan barang palsu (KW) merupakan tindakan yang melanggar kekayaan intelektual. Pejabat negara semestinya memberikan contoh dengan tidak menggunakan barang palsu.
Hal tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal (Plt. Dirjen) Kekayaan Intelektual Kemenkumham Razilu, sebagai respons atas isu penggunaan barang palsu oleh pejabat negara. Razilu menyatakan bahwa tindakan itu bukan merupakan sesuatu yang patut.
Advertisement
Menurutnya, penggunaan barang KW tidak hanya dapat mematikan ekonomi nasional, tetapi juga menghambat upaya Indonesia keluar dari status Priority Watch List (PWL). "Kami sangat menyesalkan tindakan tersebut sebab kami di DJKI beserta delapan kementerian/lembaga lainnya yang tergabung dalam Satuan Tugas Operasi Kekayaan Intelektual berupaya sangat keras untuk membasmi pelanggaran KI di Indonesia," ujar Razilu, dikutip pada Jumat (24/3/2023).
BACA JUGA: Anti Barang KW, Gaya Simpel Nikita Mirzani Ini Bernilai Lebih dari Rp500 Juta
Isu penggunaan barang KW itu bergulir setelah warganet menyoroti perilaku pamer kemewahan para pejabat negara dan keluarganya. Salah satunya adalah istri Sekretaris Daerah Provinsi Riau, SF Hariyanto yang kerap menggunakan barang mewah dan berpelesir ke luar negeri.
Setelah mendapatkan berbagai sorotan, Hariyanto berdalih bahwa istrinya menggunakan barang KW dan bukan merupakan barang mewah. Bahkan, menurutnya barang-barang milik istrinya itu dibeli dari Mangga Dua, Jakarta. "Sudah saya kroscek, misalnya tas, salah satu brand yang disebutkan seharga ratusan juta, itu sangat tidak benar. Karena itu barang KW," ujar Hariyanto.
Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa sekaligus Ketua Satgas Operasi Kekayaan Intelektual Anom Wibowo menyatakan bahwa pihaknya tidak dapat melakukan penindakan pelanggaran tanpa adanya aduan dari pemilik kekayaan intelektual. Pasalnya, hukum kekayaan intelektual menggunakan delik aduan.
Meskipun begitu, Anom menyatakan bahwa pemerintah akan terus melakukan sertifikasi pusat perbelanjaan agar pelanggaran kekayaan intelektual dapat teratasi, sehingga peredaran barang palsu dapat terhenti. "Tidak hanya kami, pihak asing pun tahu kalau ada mal di Jakarta yang menjual barang palsu, tetapi kami tidak bisa bertindak tanpa pengaduan," ujar Anom.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Korban Gempa Myanmar Butuh Obat-obatan, Air Bersih hingga Tempat Tinggal
- Berikut Deretan Tokoh yang Kunjungi Open House Menteri Investasi Rosan
- Arus Mudik Tahun Ini Dinilai Paling Lancar dalam 25 Tahun Terakhir
- Gibran Ajak Anak-Anak Panti Asuhan di Solo Berbelanja Baju Lebaran
- Emak-Emak Naik Motor Nekat Ingin Masuk Tol Joglo di Prambanan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Ingin Berwisata di Hari Kedua Lebaran, Simak Prakiraan Cuaca BMKG Hari Ini
- Diancam Dibombardir Donal Trump, Begini Sikap Pemerintah Iran
- Korban Meninggal Akibat Pohon Tumbang di Lokasi Salat Id Bertambah
- Korban Meninggal Dunia Gempa Myanmar Capai 2.000 Orang
- Myanmar Umumkan Tujuh Hari Berkabung Nasional
- 10 Agenda Wisata Selama Libur Lebaran di Kota Solo
- Mudik ke Solo, Gibran Bagi-Bagi Sembako dan Dengarkan Curhatan Warga
Advertisement
Advertisement