Advertisement
Banyak Pejabat Pamer Barang KW, Kemenkumham: Itu Melanggar Kekayaan Intelektual
Ilustrasi barang kw. - Harian Jogja
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyatakan bahwa penggunaan barang palsu (KW) merupakan tindakan yang melanggar kekayaan intelektual. Pejabat negara semestinya memberikan contoh dengan tidak menggunakan barang palsu.
Hal tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal (Plt. Dirjen) Kekayaan Intelektual Kemenkumham Razilu, sebagai respons atas isu penggunaan barang palsu oleh pejabat negara. Razilu menyatakan bahwa tindakan itu bukan merupakan sesuatu yang patut.
Advertisement
Menurutnya, penggunaan barang KW tidak hanya dapat mematikan ekonomi nasional, tetapi juga menghambat upaya Indonesia keluar dari status Priority Watch List (PWL). "Kami sangat menyesalkan tindakan tersebut sebab kami di DJKI beserta delapan kementerian/lembaga lainnya yang tergabung dalam Satuan Tugas Operasi Kekayaan Intelektual berupaya sangat keras untuk membasmi pelanggaran KI di Indonesia," ujar Razilu, dikutip pada Jumat (24/3/2023).
BACA JUGA: Anti Barang KW, Gaya Simpel Nikita Mirzani Ini Bernilai Lebih dari Rp500 Juta
Isu penggunaan barang KW itu bergulir setelah warganet menyoroti perilaku pamer kemewahan para pejabat negara dan keluarganya. Salah satunya adalah istri Sekretaris Daerah Provinsi Riau, SF Hariyanto yang kerap menggunakan barang mewah dan berpelesir ke luar negeri.
Setelah mendapatkan berbagai sorotan, Hariyanto berdalih bahwa istrinya menggunakan barang KW dan bukan merupakan barang mewah. Bahkan, menurutnya barang-barang milik istrinya itu dibeli dari Mangga Dua, Jakarta. "Sudah saya kroscek, misalnya tas, salah satu brand yang disebutkan seharga ratusan juta, itu sangat tidak benar. Karena itu barang KW," ujar Hariyanto.
Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa sekaligus Ketua Satgas Operasi Kekayaan Intelektual Anom Wibowo menyatakan bahwa pihaknya tidak dapat melakukan penindakan pelanggaran tanpa adanya aduan dari pemilik kekayaan intelektual. Pasalnya, hukum kekayaan intelektual menggunakan delik aduan.
Meskipun begitu, Anom menyatakan bahwa pemerintah akan terus melakukan sertifikasi pusat perbelanjaan agar pelanggaran kekayaan intelektual dapat teratasi, sehingga peredaran barang palsu dapat terhenti. "Tidak hanya kami, pihak asing pun tahu kalau ada mal di Jakarta yang menjual barang palsu, tetapi kami tidak bisa bertindak tanpa pengaduan," ujar Anom.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Libur Nataru, KAI Commuter Imbau Manfaatkan Jadwal Tambahan
Advertisement
Menikmati Senja Tenang di Pantai Kerandangan Senggigi Lombok Barat
Advertisement
Berita Populer
- Justin Hubner Resmi Lamar Jennifer Coppen, Beri Cincin untuk Kamari
- MPV Listrik Luxeed V9 Hadirkan Airbag Helm Pertama di Dunia
- 99 Warga Binaan di DIY Terima Remisi Natal 2025, 3 Bebas
- Imani Dia Smith, Aktris Broadway The Lion King, Meninggal Tragis
- Elon Musk Bagi Router Starlink Gratis untuk Pelanggan Lama
- Mayat Bayi Ditemukan di Condongcatur Sleman, Diduga Tewas 5 Hari
- CEO Telegram Pavel Durov Biayai Bayi Tabung Gratis
Advertisement
Advertisement



