Advertisement
Penyuluhan Hukum di DIY Kini Dipantau lewat Aplikasi Web
Hukum- ilustrasi - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Aplikasi berbasis web dikembangkan Kementerian Hukum (Kemenkum) DIY untuk memantau dan mengevaluasi kegiatan penyuluhan hukum di tingkat kalurahan.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto mengatakan aplikasi bernama Kalandra itu dikembangkan untuk mendukung pembentukan Kalurahan/Kelurahan Sadar Hukum di DIY.
Advertisement
"Melalui Kalandra, setiap kegiatan penyuluhan hukum dapat dipantau dan dievaluasi dengan lebih mudah," ujar dia, Sabtu (6/9/2025).
Menurut Agung, Kalandra yang merupakan singkatan dari Aplikasi Kalurahan/Kelurahan Anubhawa Daerah Istimewa Yogyakarta dapat diakses melalui laman kalandra.kemenkumjogja.id.
Melalui aplikasi itu, Agung menyebut pemerintah daerah, aparat kelurahan, serta masyarakat memungkinkan mengakses informasi capaian penyuluhan hukum.
Selain itu, progres pembinaan hukum di setiap kalurahan dan kelurahan dapat terlihat secara transparan sekaligus menjadi dasar penilaian tingkat kesadaran hukum.
"Melalui Kalandra, kami menghadirkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam pembinaan hukum di tingkat desa dan kelurahan," ucapnya.
BACA JUGA: Demonstrasi Damai di DIY Berdampak Positif pada Kunjungan Wisatawan
Agung berharap pemantauan berbasis teknologi tidak hanya mempercepat proses penetapan Kalurahan/Kelurahan Sadar Hukum, tetapi juga meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memahami dan melaksanakan aturan hukum di lingkungannya.
"Kami ingin memastikan bahwa inovasi teknologi benar-benar mendukung terciptanya masyarakat yang taat hukum," ujar dia.
Dengan pengembangan Kalandra, Agung meyakini masyarakat semakin mudah mengakses informasi hukum serta menjadikan kesadaran hukum sebagai bagian dari budaya kehidupan sehari-hari.
"Kalandra bukan hanya sekadar aplikasi, tetapi juga simbol komitmen Kemenkum DIY untuk menjadikan DIY sebagai salah satu daerah percontohan dalam pembentukan Kalurahan/Kelurahan Sadar Hukum yang berdaya, inklusif, dan berkeadilan," tutur Agung Rektono Seto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
- Respons Yaqut Cholil Qoumas Seusai Diperiksa KPK Hari Ini
Advertisement
Produksi Sampah di Bantul Naik 8 Persen Selama Libur Lebaran
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Teh Bisa Kehilangan Manfaat Jika Dicampur Ini
- Ratusan Pemudik Pilih Balik Naik Kapal Perang dari Semarang
- Jalur Selat Hormuz Terganggu, Produksi Minyak Kuwait Anjlok Drastis
- Arus Balik Mulai Padat di Bantul, Akses Parangtritis Diatur Satu Arah
- Belajar Daring untuk Hemat Energi, Kualitas Pendidikan Dipertanyakan
- MBG Disorot Akademisi UGM, Muncul Usulan Pangkas Jumlah Penerima
- Anak Balita Tiba-Tiba Menolak Makan, Ini Penyebabnya
Advertisement
Advertisement




