Advertisement
Penyuluhan Hukum di DIY Kini Dipantau lewat Aplikasi Web
Hukum- ilustrasi - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Aplikasi berbasis web dikembangkan Kementerian Hukum (Kemenkum) DIY untuk memantau dan mengevaluasi kegiatan penyuluhan hukum di tingkat kalurahan.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto mengatakan aplikasi bernama Kalandra itu dikembangkan untuk mendukung pembentukan Kalurahan/Kelurahan Sadar Hukum di DIY.
Advertisement
"Melalui Kalandra, setiap kegiatan penyuluhan hukum dapat dipantau dan dievaluasi dengan lebih mudah," ujar dia, Sabtu (6/9/2025).
Menurut Agung, Kalandra yang merupakan singkatan dari Aplikasi Kalurahan/Kelurahan Anubhawa Daerah Istimewa Yogyakarta dapat diakses melalui laman kalandra.kemenkumjogja.id.
Melalui aplikasi itu, Agung menyebut pemerintah daerah, aparat kelurahan, serta masyarakat memungkinkan mengakses informasi capaian penyuluhan hukum.
Selain itu, progres pembinaan hukum di setiap kalurahan dan kelurahan dapat terlihat secara transparan sekaligus menjadi dasar penilaian tingkat kesadaran hukum.
"Melalui Kalandra, kami menghadirkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam pembinaan hukum di tingkat desa dan kelurahan," ucapnya.
BACA JUGA: Demonstrasi Damai di DIY Berdampak Positif pada Kunjungan Wisatawan
Agung berharap pemantauan berbasis teknologi tidak hanya mempercepat proses penetapan Kalurahan/Kelurahan Sadar Hukum, tetapi juga meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memahami dan melaksanakan aturan hukum di lingkungannya.
"Kami ingin memastikan bahwa inovasi teknologi benar-benar mendukung terciptanya masyarakat yang taat hukum," ujar dia.
Dengan pengembangan Kalandra, Agung meyakini masyarakat semakin mudah mengakses informasi hukum serta menjadikan kesadaran hukum sebagai bagian dari budaya kehidupan sehari-hari.
"Kalandra bukan hanya sekadar aplikasi, tetapi juga simbol komitmen Kemenkum DIY untuk menjadikan DIY sebagai salah satu daerah percontohan dalam pembentukan Kalurahan/Kelurahan Sadar Hukum yang berdaya, inklusif, dan berkeadilan," tutur Agung Rektono Seto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jadwal Pemadaman Listrik di Jogja Hari Ini, Senin 8 Desember 2025
Advertisement
Wisata Petik Melon Gaden Diserbu Pengunjung saat Panen Perdana
Advertisement
Berita Populer
- Manchester City Kian Dekat ke Puncak Usai Bekuk Sunderland 3-0
- Kemendagri Turunkan Inspektorat Awasi Kepala Daerah Terdampak Bencana
- Rute Trans Jogja Kini Jangkau Wisata hingga Rumah Sakit
- Inter Milan Bantai Como 4-0 dan Rebut Posisi Teratas Liga Italia
- Ditahan Leeds 3-3 di Elland Road, Liverpool Gagal Menang
- Ini Jadwal Lengkap DAMRI Jogja-Semarang
- Hattrick Kane Antar Bayern Hancurkan Stuttgart 5-0 di Bundesliga
Advertisement
Advertisement



