Advertisement
PPATK Sebut Transaksi Mencurigakan Rp349 T Bukan Korupsi di Kemenkeu

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menegaskan bahwa transaksi mencurigakan yang ditemukan senilai Rp349,87 triliun bukan merupakan tindak pidana korupsi di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Jika terjadi korupsi di internal Kemenkeu, kita tidak akan sampaikan hasil analisis ke Kemenkeu karena bukan penyidik tindak pidana asal hasil analisis,” katanya dalam Rapat Kerja bersama dengan Komisi III DPR RI, Selasa (21/3/2023).
Advertisement
Ivan mencontohkan, seperti kasus pegawai pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT), hasil analisis yang dilakukan PPATK diserahkan kepada KPK sebagai penyidik tindak pidana asal, bukan ke Kemenkeu.
Dia membenarkan bahwa hasil analisis dan hasil pemeriksaan PPATK terkait transaksi tersebut mengandung tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Namun demikian, transaksi mencurigakan tersebut bukan merupakan tindak pidana yang dilakukan oleh atau di Kementerian Keuangan, melainkan terkait dengan tugas pokok dan fungsi dari Kemenkeu itu sendiri sebagai penyidik tindak pidana asal.
“Jadi Rp349,87 triliun itu, kita tidak semuanya bicara tentang tindak pidana yang dilakukan oleh atau di Kemenkeu, tapi ini terkait dengan tugas pokok dan fungsi Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal,” katanya.
Dia menjelaskan transaksi janggal tersebut kebanyakan terkait dengan ekspor impor dan perpajakan. Misalnya, pada satu kasus saja, bisa terdapat transaksi senilai Rp40 triliun hingga Rp100 triliun
Laporan hasil analisa yang dilakukan PPATK terdiri dari tiga stream, yaitu transaksi terkait oknum, transaksi terkait oknum dan tugas fungsinya, serta transaksi yang tidak ditemukan oknumnya.
BACA JUGA: KPK Tetapkan Seorang Tersangka Baru Kasus Korupsi Stadion Mandala Krida Jogja
“Jadi tindak pidana asal inilah yang PPATK sampaikan ke penyidiknya. Jadi tidak bisa diterjemahkan kejadian tindak pidananya itu di Kemenkeu, ini jauh berbeda,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Hasil Pemeriksaan Kecelakaan Pesawat Udara Air India, Kedua Mesin Mati di Udara Setelah Lepas Landas
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
Advertisement

10 SD Tidak Dapat Murid Baru di Gunungkidul Tak Langsung Ditutup
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
- Aceh Diguncang Gempa Magnitudo 5,1, Begini Penjelasan BMKG
- Begini Alur Kuota Haji 2026 dari Arab Saudi untuk Indonesia, Kata Istana
Advertisement
Advertisement