Kasus Korupsi MBG Bergulir, Menkeu Siap Buka Data ke Penegak Hukum
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa siap berbagi data dengan penegak hukum terkait penyidikan dugaan korupsi Program MBG periode 2025–2026.
Stadion Mandala/JibiPhoto
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa penetapan tersangka baru itu berdasarkan pertimbangan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, dengan tiga terdakwa sebelumnya.
"KPK kembali menetapkan satu orang sebagai tersangka yang dapat dipertanggungjawabkan atas timbulnya perbuatan melawan hukum dalam perkara dimaksud," ujarnya, Selasa (21/3/2023).
Untuk diketahui, KPK sebelumnya telah menetapkan tiga terdakwa dalam kasus tersebut yakni salah satunya Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dispora) Yogyakarta sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Edy Wahyudi.
BACA JUGA: Sudah Ditangkap, Pelaku Mutilasi Sleman Bekerja di Persewaan Tenda
Kemudian, Direktur Utama PT Arsigraphi Sugiharto; dan Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara serta Direktur PT Duta Mas Indah Heri Sukamto.
PN Tipikor Yogyakarta menjatuhkan hukuman penjara delapan tahun penjara kepada Edy dan Sugiharto, serta sembilan tahun kepada Heri.
"Karena pengumpulan alat bukti saat ini masih berlangsung maka terkait pengumuman resmi pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka, uraian lengkap dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan belum dapat kami sampaikan pada publik," terang Ali.
Adapun sebelumnya KPK menduga kasus tersebut merugikan negara sekitar Rp31,7 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa siap berbagi data dengan penegak hukum terkait penyidikan dugaan korupsi Program MBG periode 2025–2026.
Daya saing Indonesia turun ke peringkat 48 dunia pada 2026. Infrastruktur dan efisiensi bisnis menjadi faktor utama yang menekan posisi RI.
Dugaan uang Rp20 juta ke oknum BEM UBK memicu kecaman alumni. IKA UBK mendesak sanksi tegas dan klarifikasi terbuka kepada publik.
Pemulihan aset Kejagung tembus Rp19,6 triliun pada 2025. BPA terus memburu aset koruptor dan mengelola ribuan aset rampasan negara.
Kemenkeu mulai mengembalikan dana SAL Rp300 triliun yang ditempatkan di Himbara ke Bank Indonesia secara bertahap guna menjaga stabilitas keuangan.
Sultan HB X menerbitkan Keputusan penunjukan Paku Alam X sebagai Plh Gubernur DIY untuk menjalankan tugas harian pemerintahan dari 24 Juni hingga 1 Juli 2026.