Advertisement
Mahfud MD Sebut Transaksi Mencurigakan Bukan Rp300 T, Tapi Rp349 T
Menkopolhukam Mahfud MD mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). Rapat tersebut beragendakan mendengarkan penjelasan DPR terhadap RUU Perubahan tentang Mahkamah Konstitusi (MK) yang merupakan inisiatif DPR. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra - hp.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA–Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meluruskan nilai dari transaksi mencurigakan semula Rp300 triliun, ternyata mencapai Rp349 triliun.
Mahfud menegaskan data yang pihaknya laporkan terkait transaksi mencurigakan tersebut bukan korupsi, tetapi merupakan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Advertisement
“Saya waktu itu sebut Rp300 triliun, seusai diteliti lagi ternyata lebih dari itu, Rp349 triliun mencurigakan,” ungkapnya kepada awak media di Gedung Kemenko Polhukam, Senin (20/3/2023).
Kebenaran soal transaksi mencurigakan yang dituangkan dalam surat kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus ditelusuri oleh ketiga pihak terkait, yaitu Kemenkeu, Kemenko Polhukam, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Mahfud menyampaikan bahwa pihaknya bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyepakati dua hal soal laporan tersebut.
“Saya ingin sampaikan kesepahaman kami bersama, yang kita bicarakan itu saya dan Pak Ivan dan Ibu Sri Mulyani, ini laporan pencucian uang. TPPU. Memang jumlahnya besar, karena itu tadi menyangkut orang luar [luar Kemenkeu] sampai ada kaitan dengan orang dalam,” jelasnya.
Pertama, Kemenkeu akan melanjutkan untuk menyelesaikan laporan hasil analisis (LHA) yang diduga sebagai TPPU dari PPATK. Laporan tersebut baik yang menyangkut pegawai di Kemenkeu atau pihak lain.
Seperti penyelesaian Kemenkeu terhadap laporan DJP, alhasil berhasil menambah penerimaan negara sekitar Rp7,08T dan Bea Cukai sebesar Rp1,1 triliun, dengan total Rp8,2 triliun.
Kedua, apabila dalam laporan tersebut ditemukan tindak pidana, maka LHA tersebut akan ditindaklanjuti proses hukum oleh kemenkeu sebagai penyindik tindak pidana asal.
“Korupsinya udah selesai, sudah ada masuk penjara. tapi TPPU akan ditindaklanjuti yang mana ditemukan alat bukti, Kemenkeu penyidik di bidang pajak dan kepabeaan atau diserahkan ke penyidik lainya, polisi, jaksa, atau KPK,” jelasnya.
Menurut Mahfud, memberantas korupsi lebih gampang ketimbang TPPU. Korupsi jelas merugikan negara dan memperkaya diri sendiri, sementara TPPU lebih berbahaya karena pergerakan uangnya bisa jadi masuk ke kantong keluarga atau pun perusahaan.
“Kami buat UU TPPU, menjaring yang lebih besar dari korupsi pokoknya. Ini yang dilakukan PPATK, saya ketua komite TPPU, Ibu Sri Mulyani anggota. Saya kira dari situ sudah jelas,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pesan Natal Prabowo, Hati Bangsa Tertuju ke Korban Bencana
- Heboh Stasiun Gambir Jakarta Pusat Bocor Saat Hujan Deras
- Perayaan Natal Dunia Serukan Perdamaian untuk Palestina dan Ukraina
- Satgas PKH Selamatkan Rp6 Triliun, Prabowo: Jangan Mau Dilobi
- Puncak Arus Nataru, Hampir 1 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek
Advertisement
Jadwal plus Tarif Bus Sinar Jaya ke Pantai Baron dan Parangtritis
Advertisement
Menikmati Senja Tenang di Pantai Kerandangan Senggigi Lombok Barat
Advertisement
Berita Populer
- Catat Jadwalnya, SIM dan Samsat Keliling DIY Tutup Sementara
- KPK Cek Informasi Dugaan Aliran Dana Bank BJB ke Aura Kasih
- Gus Yahya Pastikan Hadiri Silaturahim Kiai Sepuh NU di Lirboyo
- Katedral Jakarta Gelar Misa Natal Khusus Lansia Perdana
- KPK Dalami Dugaan Suap Proyek Era Bupati Bekasi Sebelumnya
- Daftar 10 SD Terbaik Nasional Versi Pusprenas, DIY Dominan
- IKN Dinilai Jadi Referensi Pembangunan Kota Masa Depan
Advertisement
Advertisement



