Advertisement
Mahfud MD Sebut Transaksi Mencurigakan Bukan Rp300 T, Tapi Rp349 T
Menkopolhukam Mahfud MD mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). Rapat tersebut beragendakan mendengarkan penjelasan DPR terhadap RUU Perubahan tentang Mahkamah Konstitusi (MK) yang merupakan inisiatif DPR. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra - hp.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA–Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meluruskan nilai dari transaksi mencurigakan semula Rp300 triliun, ternyata mencapai Rp349 triliun.
Mahfud menegaskan data yang pihaknya laporkan terkait transaksi mencurigakan tersebut bukan korupsi, tetapi merupakan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Advertisement
“Saya waktu itu sebut Rp300 triliun, seusai diteliti lagi ternyata lebih dari itu, Rp349 triliun mencurigakan,” ungkapnya kepada awak media di Gedung Kemenko Polhukam, Senin (20/3/2023).
Kebenaran soal transaksi mencurigakan yang dituangkan dalam surat kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus ditelusuri oleh ketiga pihak terkait, yaitu Kemenkeu, Kemenko Polhukam, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Mahfud menyampaikan bahwa pihaknya bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyepakati dua hal soal laporan tersebut.
“Saya ingin sampaikan kesepahaman kami bersama, yang kita bicarakan itu saya dan Pak Ivan dan Ibu Sri Mulyani, ini laporan pencucian uang. TPPU. Memang jumlahnya besar, karena itu tadi menyangkut orang luar [luar Kemenkeu] sampai ada kaitan dengan orang dalam,” jelasnya.
Pertama, Kemenkeu akan melanjutkan untuk menyelesaikan laporan hasil analisis (LHA) yang diduga sebagai TPPU dari PPATK. Laporan tersebut baik yang menyangkut pegawai di Kemenkeu atau pihak lain.
Seperti penyelesaian Kemenkeu terhadap laporan DJP, alhasil berhasil menambah penerimaan negara sekitar Rp7,08T dan Bea Cukai sebesar Rp1,1 triliun, dengan total Rp8,2 triliun.
Kedua, apabila dalam laporan tersebut ditemukan tindak pidana, maka LHA tersebut akan ditindaklanjuti proses hukum oleh kemenkeu sebagai penyindik tindak pidana asal.
“Korupsinya udah selesai, sudah ada masuk penjara. tapi TPPU akan ditindaklanjuti yang mana ditemukan alat bukti, Kemenkeu penyidik di bidang pajak dan kepabeaan atau diserahkan ke penyidik lainya, polisi, jaksa, atau KPK,” jelasnya.
Menurut Mahfud, memberantas korupsi lebih gampang ketimbang TPPU. Korupsi jelas merugikan negara dan memperkaya diri sendiri, sementara TPPU lebih berbahaya karena pergerakan uangnya bisa jadi masuk ke kantong keluarga atau pun perusahaan.
“Kami buat UU TPPU, menjaring yang lebih besar dari korupsi pokoknya. Ini yang dilakukan PPATK, saya ketua komite TPPU, Ibu Sri Mulyani anggota. Saya kira dari situ sudah jelas,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Wabah Flu Burung Jerman Berpotensi Menyebar ke Negara Tetangga Eropa
- Diguyur Hujan Deras, Semarang Kembali Banjir
- Tokoh hingga Sultan dari Berbagai Daerah Mendeklarasikan FKN
- Ketum Muhammadiyah Berharap Generasi Muda Mewarisi Nilai Sumpah Pemuda
- Seorang Penumpang Meninggal Dunia di Bandara Soekarno-Hatta
Advertisement
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal DAMRI Menuju Bandara YIA, Selasa 28 Oktober 2025
- Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo Hari Ini, Selasa 28 Oktober 2025
- 175 Kecelakaan di Bantul, 10 Tewas
- Top 10 News Harianjogja.com, Selasa 28 Oktober 2025
- Kota Jogja dan Bantul Hari Ini Kena Dampak Pemadaman Listrik
- 13 Desa Wisata di Bantul Tutup, Regenerasi Pengelola Jadi Tantangan
- Jadwal Terbaru KA Bandara Jogja, Selasa 28 Oktober 2025
Advertisement
Advertisement




