Advertisement
Mahfud MD Sebut Transaksi Mencurigakan Bukan Rp300 T, Tapi Rp349 T

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA–Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meluruskan nilai dari transaksi mencurigakan semula Rp300 triliun, ternyata mencapai Rp349 triliun.
Mahfud menegaskan data yang pihaknya laporkan terkait transaksi mencurigakan tersebut bukan korupsi, tetapi merupakan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Advertisement
“Saya waktu itu sebut Rp300 triliun, seusai diteliti lagi ternyata lebih dari itu, Rp349 triliun mencurigakan,” ungkapnya kepada awak media di Gedung Kemenko Polhukam, Senin (20/3/2023).
Kebenaran soal transaksi mencurigakan yang dituangkan dalam surat kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus ditelusuri oleh ketiga pihak terkait, yaitu Kemenkeu, Kemenko Polhukam, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Mahfud menyampaikan bahwa pihaknya bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyepakati dua hal soal laporan tersebut.
“Saya ingin sampaikan kesepahaman kami bersama, yang kita bicarakan itu saya dan Pak Ivan dan Ibu Sri Mulyani, ini laporan pencucian uang. TPPU. Memang jumlahnya besar, karena itu tadi menyangkut orang luar [luar Kemenkeu] sampai ada kaitan dengan orang dalam,” jelasnya.
Pertama, Kemenkeu akan melanjutkan untuk menyelesaikan laporan hasil analisis (LHA) yang diduga sebagai TPPU dari PPATK. Laporan tersebut baik yang menyangkut pegawai di Kemenkeu atau pihak lain.
Seperti penyelesaian Kemenkeu terhadap laporan DJP, alhasil berhasil menambah penerimaan negara sekitar Rp7,08T dan Bea Cukai sebesar Rp1,1 triliun, dengan total Rp8,2 triliun.
Kedua, apabila dalam laporan tersebut ditemukan tindak pidana, maka LHA tersebut akan ditindaklanjuti proses hukum oleh kemenkeu sebagai penyindik tindak pidana asal.
“Korupsinya udah selesai, sudah ada masuk penjara. tapi TPPU akan ditindaklanjuti yang mana ditemukan alat bukti, Kemenkeu penyidik di bidang pajak dan kepabeaan atau diserahkan ke penyidik lainya, polisi, jaksa, atau KPK,” jelasnya.
Menurut Mahfud, memberantas korupsi lebih gampang ketimbang TPPU. Korupsi jelas merugikan negara dan memperkaya diri sendiri, sementara TPPU lebih berbahaya karena pergerakan uangnya bisa jadi masuk ke kantong keluarga atau pun perusahaan.
“Kami buat UU TPPU, menjaring yang lebih besar dari korupsi pokoknya. Ini yang dilakukan PPATK, saya ketua komite TPPU, Ibu Sri Mulyani anggota. Saya kira dari situ sudah jelas,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
- Sidang Suap Mantan Wali Kota Semarang, Kepala Bapenda Setor Rp1,2 Miliar ke Mbak Ita
- Pasangan Gay di Lamongan Dicokok Polisi Karena Bikin Konten Pornografi di FB-MiChat
Advertisement

Top Ten News Harianjogja.com, Selasa 1 Juli 2025: Imbauan Sultan, SPMB Jogja, Ganti Rugi Tol Jogja hingga Pajak Belanja Online
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Pemerintah Klaim Megaproyek Baterai Kendaraan Listrik di Karawang Serap 8 Ribu Tenaga Kerja
- Palestina Minta Internasional Desak Penghentian Kekerasan oleh Pemukim Israel di Tepi Barat
- Hujan Ringan Selimuti Sejumlah Kota Besar Hari Ini Senin 30 Juni 2025
- Paket Makan Bergizi Gratis Selama Liburan Sekolah, dari Roti, Telur, hingga Buah
- Iran Kirim Surat ke PBB, Minta AS dan Israel Tanggung Jawab atas Agresi
- Donald Trump Sebut Iran Punya 4 Situs Nuklir Utama
- Polda Lampung Tindak 693 kendaraan ODOL
Advertisement
Advertisement