Advertisement
Perbuatan Dinilai Sangat Keji, Kejagung Nyatakan Mario Dandy Tak Bisa Dapatkan Restorative Justice

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai bahwa kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy (20) kepada David Ozora (17) atau D tidak bisa mendapatkan restorative justice atau jalur perdamaian.
BACA JUGA: Mahfud MD Ungkap Kenapa Restorative Justice Tidak Bisa Diterapkan di Kasus Mario Dandy
Advertisement
Kepala pusat penerangan hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan bahwa apa yang dilakukan keduanya sangat keji dan berdampak luas.
“Perbuatan yang dilakukan oleh tersangka sangat keji dan berdampak luas baik di media maupun masyarakat, sehingga perlu adanya tindakan dan hukuman tegas bagi para pelaku,” ujar Ketur dalam keterangannya, Minggu (19/3/2023).
Selain itu, Ketut juga mengatakan bahwa tidak adanya restorative justice pada kasus ini dikarenakan ancaman hukuman pidana penjara melebihi batas yang telah diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020.
Sedangkan ntuk pelaku AG, jika melihat undang-undang (UU) Sistem Peradilan Pidana Anak, penegak hukum wajib melakukan upaya-upaya damai. Hal itu dilakukan menjaga masa depan anak yang berkonflik dengan hukum yakni diversi bukan restorative justice.
“Meski demikian, diversi hanya bisa dilaksanakan apabila ada perdamaian dan pemberian maaf dari korban dan keluarga korban. Bila tidak ada kata maaf, maka perkara pelaku anak harus dilanjutkan sampai pengadilan,” ucap Ketut.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pastikan tutup adanya restorative justice atau keadilan restoratif (RJ) terhadap Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas yang merupakan tersangka kasus penganiayaan David atau D.
Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan mengatakan bahwa ditutupnya ruang bagi kedua tersangka tersebut mendapatkan RJ karena perbuatannya yang sudah diatas maksimal pemberian RJ
“Karena menyebabkan akibat langsung korban sampai saat ini tidak sadar / luka berat. Sehingga ancaman hukumannya lebih dari batas maksimal RJ, dan menjadikan Penuntut Umum untuk memberikan hukuman yang berat atas perbuatan yang sangat keji," ujar Ade dalam keteranganya dikutip, Sabtu.
Ade menegaskan bahwa untuk penyelesaian kasus melalui RJ tidak bisa dilakukan secara sembarangan.
Hal ini disebabkan harus ada alasan maaf dari keluarga korban atau dalam hal ini pihak David yang meminta agar kasus tidak dilanjutkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pembeli Beras SPHP Wajib Difoto, Ini Penjelasan dari Perum Bulog
- Sidang Korupsi Mbak Ita, Wakil Wali Kota Semarang Diperiksa
- Mantan CEO GoTo Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook
- Polisi Kerahkan 1.082 Personel Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Sidang Hasto Kristiyanto
- Mulai 1 Juli 2026, Vietnam Larang Penggunaan Sepeda Motor Berbahan Bakar Fosil di Pusat Kota Hanoi
Advertisement

Jadwal KRl Jogja Solo Hari Ini Selasa 15 Juli 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu, Lempuyangan, dan Maguwo
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Tukin ASN DKI yang Telat di Hari Pertama Sekolah akan Dipotong
- Mulai 1 Juli 2026, Vietnam Larang Penggunaan Sepeda Motor Berbahan Bakar Fosil di Pusat Kota Hanoi
- Polisi Kerahkan 1.082 Personel Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Sidang Hasto Kristiyanto
- Operasi Patuh 2025 Dimulai Hari Ini Hingga 27 Juli Mendatang, Berikut Jenis Pelanggaran dan Denda Tilangnya, Paling Tinggi Rp1 Juta
- Mensos Tegaskan Masa Orientasi Siswa Sekolah Rakyat Sekitar 15 Hari
- Mantan CEO GoTo Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook
- Sidang Korupsi Mbak Ita, Wakil Wali Kota Semarang Diperiksa
Advertisement
Advertisement