Advertisement
Perbuatan Dinilai Sangat Keji, Kejagung Nyatakan Mario Dandy Tak Bisa Dapatkan Restorative Justice
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai bahwa kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy (20) kepada David Ozora (17) atau D tidak bisa mendapatkan restorative justice atau jalur perdamaian.
BACA JUGA: Mahfud MD Ungkap Kenapa Restorative Justice Tidak Bisa Diterapkan di Kasus Mario Dandy
Advertisement
Kepala pusat penerangan hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan bahwa apa yang dilakukan keduanya sangat keji dan berdampak luas.
“Perbuatan yang dilakukan oleh tersangka sangat keji dan berdampak luas baik di media maupun masyarakat, sehingga perlu adanya tindakan dan hukuman tegas bagi para pelaku,” ujar Ketur dalam keterangannya, Minggu (19/3/2023).
Selain itu, Ketut juga mengatakan bahwa tidak adanya restorative justice pada kasus ini dikarenakan ancaman hukuman pidana penjara melebihi batas yang telah diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020.
Sedangkan ntuk pelaku AG, jika melihat undang-undang (UU) Sistem Peradilan Pidana Anak, penegak hukum wajib melakukan upaya-upaya damai. Hal itu dilakukan menjaga masa depan anak yang berkonflik dengan hukum yakni diversi bukan restorative justice.
“Meski demikian, diversi hanya bisa dilaksanakan apabila ada perdamaian dan pemberian maaf dari korban dan keluarga korban. Bila tidak ada kata maaf, maka perkara pelaku anak harus dilanjutkan sampai pengadilan,” ucap Ketut.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pastikan tutup adanya restorative justice atau keadilan restoratif (RJ) terhadap Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas yang merupakan tersangka kasus penganiayaan David atau D.
Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan mengatakan bahwa ditutupnya ruang bagi kedua tersangka tersebut mendapatkan RJ karena perbuatannya yang sudah diatas maksimal pemberian RJ
“Karena menyebabkan akibat langsung korban sampai saat ini tidak sadar / luka berat. Sehingga ancaman hukumannya lebih dari batas maksimal RJ, dan menjadikan Penuntut Umum untuk memberikan hukuman yang berat atas perbuatan yang sangat keji," ujar Ade dalam keteranganya dikutip, Sabtu.
Ade menegaskan bahwa untuk penyelesaian kasus melalui RJ tidak bisa dilakukan secara sembarangan.
Hal ini disebabkan harus ada alasan maaf dari keluarga korban atau dalam hal ini pihak David yang meminta agar kasus tidak dilanjutkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis
Berita Lainnya
- 26 Pelaku Prostitusi Ditangkap Polres Klaten saat Operasi Pekat Candi 2024
- Menilik Kesuksesan Kaliwedi Sragen Kembangkan Agrowisata hingga Waterboom
- BPJPH Bersama Industri dan Designer Luncurkan Indonesia Global Halal Fashion
- MWA UNS Solo Bentuk Panitia Pemilihan Rektor Periode 2024-2029, Ini Susunannya
Berita Pilihan
- Erupsi Lagi, Gunung Semeru Semburkan Awan Panas Guguran
- Ini Profil Keseharian Harvey Moeis Suami Sandra Dewi yang Terseret Korupsi PT Timah
- Perbaikan Jalur Pantura Demak-Kudus Ditarget Rampung Sebelum April 2024
- Gugatan Sengketa Pilpres, Mahfud MD Serukan Kembalian Maruah MK
- PGI Meminta Agar Kasus Kekerasan di Papua Diusut Tuntas
Advertisement
Sambut Pemudik dan Wisatawan Libur Lebaran 2024, Begini Persiapan Pemkab Gunungkidul
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Tok, Paripurna DPR Akhirnya Setujui RUU Desa Jadi Undang-Undang
- Aksi Teror Marak di Dunia, Polri Antisipasi Serangan Terorisme Saat Lebaran 2024
- Mendag Sebut Kemendag Tak Tinggal Diam Mengetahui Perdagangan Pakaian Bekas Impor Kembali Marak
- Hakim Konstitusi Arief Hidayat Tak Terbukti Melanggar Kode Etik
- Masjid Agung Kota Bogor Diresmikan, Begini Kemegahannya
- Daop 2 Siapkan 24 Lokomotif-244 Kereta untuk Angkutan Lebaran 2024
- Viral Polisi Tembak dan Serang DC, APPI Jelaskan Duduk Permasalahannya
Advertisement
Advertisement