Instagram Luncur Fitur Blend, Tersedia Melalui Sistem Undangan
Instagram meluncurkan Blend, fitur baru yang memungkinkan pengguna membuat Reels khusus dan personal untuk dibagikan bersama teman-teman.
Tersangka Mario Dandy Satrio (kiri), Shane (kanan), dan pemeran pengganti tersangka AG (tengah) memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penganiayaan Cristalino David Ozora di Perumahan Green Permata Residance, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat (10/3/2023). Rekonstruksi tersebut memperagakan 40B adegan kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD membenarkan bahwa kasus yang menjerat Mario Dandy tidak bisa diselesaikan dengan restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif.
Ia menegaskan RJ tidak bisa diterapkan karena pasal yang disangkakan kepada Mario merupakan pasal tindak pidana berat. “Pasal yang dipakai untuk mengancam Mario itu termasuk tindak berat, tidak bisa pakai mekanisme RJ,” kata Mahfud mengutip dari akun Twitter pribadinya (@mohmahfudmd), Sabtu (18/3/2023).
BACA JUGA : Mario Dandy Sudah Lulus, Rafael Alun Masih Sumbang Uang
Lebih lanjut, Mahfud mengatakan saat ini dunia hukum sudah mengetahui kasus yang dapat dikategorikan masuk kasus RJ, dan yang tidak. Pada kasus Mario Dandy, Mahfud mengatakan sudah tidak bisa memakai mekanisme perdamaian atau RJ.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menutup keadilan restoratif (RJ) terhadap Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, merupakan tersangka kasus penganiayaan David.
Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan mengatakan RJ tidak bisa diberlakukan karena ancaman hukuman Mario melebihi batas maksimal RJ.
“Karena menyebabkan akibat langsung, korban sampai saat ini tidak sadar/luka berat, sehingga ancaman hukumannya lebih dari batas maksimal RJ, dan menjadikan penuntut umum untuk memberikan hukuman yang berat atas perbuatan yang sangat keji," ujar Ade dalam keteranganya dikutip Sabtu.
BACA JUGA : Pedagang Kantin SMP Pangudi Luhur Jogja Klarifikasi Mario
Dia menegaskan penyelesaian kasus melalui RJ tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Sebab, harus ada alasan memaafkan dari keluarga korban atau dalam hal ini pihak David yang meminta agar kasus tidak dilanjutkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Instagram meluncurkan Blend, fitur baru yang memungkinkan pengguna membuat Reels khusus dan personal untuk dibagikan bersama teman-teman.
Taeyang BIGBANG merilis album Quintessence setelah 9 tahun, berisi 10 lagu dan kolaborasi global lintas musisi.
xAI meluncurkan Grok Build, AI coding berbasis terminal untuk saingi Claude Code dengan fitur plan mode dan sub-agent.
Polresta Sleman bentuk tim khusus untuk selidiki kasus 11 bayi di Pakem, termasuk dugaan adopsi ilegal dan TPPO.
Grand Rohan Jogja kembali menghadirkan ruang apresiasi seni melalui pameran seni lukis bertajuk “The Beauty of Color”. Pameran ini resmi dibuka Senin (18/5)
Dua wakil Indonesia lolos ke babak utama Malaysia Masters 2026, drama kualifikasi warnai hasil di Axiata Arena Kuala Lumpur.