Mahfud Ungkap Alasan Restorative Justice Tak Bisa Diterapkan Kasus Mario Dandy

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD membenarkan bahwa kasus yang menjerat Mario Dandy tidak bisa diselesaikan dengan restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif.
Ia menegaskan RJ tidak bisa diterapkan karena pasal yang disangkakan kepada Mario merupakan pasal tindak pidana berat. “Pasal yang dipakai untuk mengancam Mario itu termasuk tindak berat, tidak bisa pakai mekanisme RJ,” kata Mahfud mengutip dari akun Twitter pribadinya (@mohmahfudmd), Sabtu (18/3/2023).
BACA JUGA : Mario Dandy Sudah Lulus, Rafael Alun Masih Sumbang Uang
Lebih lanjut, Mahfud mengatakan saat ini dunia hukum sudah mengetahui kasus yang dapat dikategorikan masuk kasus RJ, dan yang tidak. Pada kasus Mario Dandy, Mahfud mengatakan sudah tidak bisa memakai mekanisme perdamaian atau RJ.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menutup keadilan restoratif (RJ) terhadap Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, merupakan tersangka kasus penganiayaan David.
Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan mengatakan RJ tidak bisa diberlakukan karena ancaman hukuman Mario melebihi batas maksimal RJ.
“Karena menyebabkan akibat langsung, korban sampai saat ini tidak sadar/luka berat, sehingga ancaman hukumannya lebih dari batas maksimal RJ, dan menjadikan penuntut umum untuk memberikan hukuman yang berat atas perbuatan yang sangat keji," ujar Ade dalam keteranganya dikutip Sabtu.
BACA JUGA : Pedagang Kantin SMP Pangudi Luhur Jogja Klarifikasi Mario
Dia menegaskan penyelesaian kasus melalui RJ tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Sebab, harus ada alasan memaafkan dari keluarga korban atau dalam hal ini pihak David yang meminta agar kasus tidak dilanjutkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Harga Emas Antam, Jumat 24 Maret 2023 Sentuh Rp1.096.000 Per Gram
- Kabareskrim Polri Tak Lapor LHKPN sejak 2017, KPK: Nanti Kami Cek
- Deretan Negara dengan Durasi Puasa Terpendek di Dunia: Ada Indonesia
- Mayat Membusuk di Plafon Rumah Kosong Gemparkan Warga Semarang
- Besaran Pesangon Karyawan PHK dan Pensiun Sesuai UU Cipta Kerja
Advertisement
Advertisement

Ingin Buka Puasa di Hotel? Ini 3 Rekomendasi Tempat di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Jokowi Larang ASN hingga TNI Gelar Buka Puasa Bersama, Ini Alasannya
- Dinas Pertanian Kulonprogo Gelar Outbreak Investigation Penyakit LSD
- Mayat Membusuk di Plafon Rumah Kosong Gemparkan Warga Semarang
- PDIP Jatim Tolak Timnas Israel U-20 Main di Surabaya
- Lukas Enembe Protes Fasilitas Rutan KPK, Tuding Diberi Makanan Ubi Busuk
- Kemenperin Izinkan Perusahaan Pangkas Upah dan Jam Kerja, Ini Alasannya
- Deretan Negara dengan Durasi Puasa Terpendek di Dunia: Ada Indonesia
Advertisement