Advertisement
Mahfud Ungkap Alasan Restorative Justice Tak Bisa Diterapkan Kasus Mario Dandy
Tersangka Mario Dandy Satrio (kiri), Shane (kanan), dan pemeran pengganti tersangka AG (tengah) memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penganiayaan Cristalino David Ozora di Perumahan Green Permata Residance, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat (10/3/2023). Rekonstruksi tersebut memperagakan 40B adegan kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga - tom.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD membenarkan bahwa kasus yang menjerat Mario Dandy tidak bisa diselesaikan dengan restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif.
Ia menegaskan RJ tidak bisa diterapkan karena pasal yang disangkakan kepada Mario merupakan pasal tindak pidana berat. “Pasal yang dipakai untuk mengancam Mario itu termasuk tindak berat, tidak bisa pakai mekanisme RJ,” kata Mahfud mengutip dari akun Twitter pribadinya (@mohmahfudmd), Sabtu (18/3/2023).
Advertisement
BACA JUGA : Mario Dandy Sudah Lulus, Rafael Alun Masih Sumbang Uang
Lebih lanjut, Mahfud mengatakan saat ini dunia hukum sudah mengetahui kasus yang dapat dikategorikan masuk kasus RJ, dan yang tidak. Pada kasus Mario Dandy, Mahfud mengatakan sudah tidak bisa memakai mekanisme perdamaian atau RJ.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menutup keadilan restoratif (RJ) terhadap Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, merupakan tersangka kasus penganiayaan David.
Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan mengatakan RJ tidak bisa diberlakukan karena ancaman hukuman Mario melebihi batas maksimal RJ.
“Karena menyebabkan akibat langsung, korban sampai saat ini tidak sadar/luka berat, sehingga ancaman hukumannya lebih dari batas maksimal RJ, dan menjadikan penuntut umum untuk memberikan hukuman yang berat atas perbuatan yang sangat keji," ujar Ade dalam keteranganya dikutip Sabtu.
BACA JUGA : Pedagang Kantin SMP Pangudi Luhur Jogja Klarifikasi Mario
Dia menegaskan penyelesaian kasus melalui RJ tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Sebab, harus ada alasan memaafkan dari keluarga korban atau dalam hal ini pihak David yang meminta agar kasus tidak dilanjutkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
KRL Solo-Jogja Selasa 23 Desember 2025, Cek Jam Berangkat
Advertisement
Jepang Naikkan Biaya Visa dan Pajak Turis untuk Atasi Overtourism
Advertisement
Berita Populer
- Mbappe Samai Rekor Gol Ronaldo di Real Madrid
- Rakit Terbalik, Wagub Aceh Selamat Saat Kunjungan Bencana
- Jadwal SIM Keliling Jogja Senin 22 Desember 2025
- Prakiraan Cuaca DIY Hari Ini, Hujan Ringan Merata
- Jadwal SIM Keliling Sleman Desember 2025
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo 22 Desember 2025
- Bayern Muenchen Menang 4-0 atas Heidenheim
Advertisement
Advertisement



