FAD DIY Siapkan Suara Anak Daerah 2026
Forum Anak Daerah (FAD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sukses menggelar hari pertama dari rangkaian kegiatan "Temu Hati #17" di Ruang Nyi Ageng Serang
Ilustrasi Supersemar
Harianjogja.com, JOGJA—Supersemar merupakan sebuah singkatan dari Surat Perintah 11 Maret 1966. Merupakan surat perintah yang dikeluarkan presiden Ir. Soekarno kepada Letjen Soeharto.
Latar belakang peristiwa ini ialah setelah penumpasan G30S PKI, situasi politik di pemerintahan serta keamanan Indonesia belum stabil sepenuhnya. Pada 12 Januari 1966 demonstrasi dari kalangan pelajar, mahasiswa, dan masyarakat mengajukan Tiga Tuntutan Rakyat (Tritura). Berisi tuntutan untuk membubarkan PKI, bersihkan Kabinet Dwikora, dan turunkan harga kebutuhan pokok.
Akhirnya untuk memenuhi tuntutan serta mengembalikan situasi politik serta keamanan negara, diterbitkanlah Supersemar. Surat perintah itu langsung ditanggapi oleh Menteri Panglima Angkatan Darat (Menpangad) yakni Soeharto dengan membubarkan PKI serta menangkap pihak yang diduga terlibat G30S PKI.
Dibalik peristiwa Supersemar tersebut ada fakta menarik yang patut di simak berikut ini:
Meski hingga kini Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) telah memiliki empat versi Supersemar namun tak satupun dari keempat-nya yang asli, berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik Mabes Polri.
Surat itu didapati dari Pusat Penerangan (Puspen) TNI AD, dua versi dari Sekretariat Negara (Setneg), dan Akademi kebangsaan. Oleh karena itu masih ada pertanyaan terkait isi supersemar, yakni sekadar perintah untuk mengamankan negara atau turut mencakup hal-hal terkait pengalihan kekuasaan.
Salah satu isi surat Supersemar terdapat kata-kata yang memiliki interpretasi ambigu. Kata tersebut ialah pada isi pertama dari surat perintah yang berbunyi “mengambil semua tindakan yang dianggap perlu”.
Melalui buku biografi M. Yusuf terdapat perbedaan perbedaan interpretasi antara Soekarno dan ketiga jenderal (Mayjen Basuki Rahmat, Brigjen M.Yusuf dan Brigjen Amir Machmud). Soekarno mengartikannya sebagai Soeharto hanya diberi perintah untuk mengambil semua tindakan yang dianggap perlu sehingga tidak akan membuatnya kehilangan kursi kekuasaan.
Sedangkan ketiga jenderal tersebut menilai bahwa “mengambil semua tindakan yang perlu” diartikan sebagai pemberian kewenangan.
Supersemar dinilai sebagai tonggak kelahiran masa orde baru. Surat perintah yang seharusnya tidak berlaku lagi sejak Soeharto Soeharto membubarkan serta melarang PKI lalu penahanan para simpatisannya.
Atas tindakan tersebut, Soekarno kembali memberikan surat kepada Soeharto yang disampaikan melalui J Leimena, untuk tetap melakukan hal teknis yakni tindakan keamanan dan tidak melibatkan diri dalam bidang politik seperti membubarkan partai politik.
Namun yang terjadi justru MPRS mengesahkan Supersemar sebagai Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia Nomor IX/MPRS/1966 dalam sidang 20 Juni hingga 5 Juli 1966 dengan demikian Presiden Soekarno tidak dapat mencabutnya.
Setahun berlalu tepatnya pada 20 Februari 1967 Soekarno menandatangani Pengumuman Presiden terkait penyerahan pemerintahan kepada Soeharto sebagai Pengemban Surat Perintah 11 Maret 1966. Soeharto pun resmi diangkat menjadi presiden kedua Indonesia pada 12 Maret 1967, usai ditunjuk sebagai pejabat presiden melalui hasil pemilihan umum pada Sidang Istimewa MPRS, pada 7 Maret 1967.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Forum Anak Daerah (FAD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sukses menggelar hari pertama dari rangkaian kegiatan "Temu Hati #17" di Ruang Nyi Ageng Serang
Simak jadwal terbaru KRL Jogja-Solo Senin 18 Mei 2026 dari Stasiun Yogyakarta sampai Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali jalan.
Cek jadwal terbaru KRL Solo-Jogja Senin 18 Mei 2026 lengkap dari Palur sampai Yogyakarta. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.
Fabio Di Giannantonio menangi MotoGP Catalunya 2026 yang dua kali dihentikan akibat kecelakaan beruntun di Barcelona.
BMKG memprediksi hujan masih berpotensi terjadi di sejumlah wilayah DIY hingga 20 Mei 2026 akibat pengaruh fenomena MJO.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit melantik Kalemdiklat Polri, lima kapolda baru, dan satu pejabat utama Mabes Polri di Jakarta.