Advertisement
Kemenkeu Sebut Pegawai Pajak Tidak Dilarang Punya Saham
Menteri Keuangan Sri Mulyani di konferensi pers APBN Kita edisi Februari 2023. Youtube Kementerian Keuangan.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sebanyak 134 pegawai pajak memiliki saham di 280 perusahaan tertutup.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menyampaikan bahwa Kementerian Keuangan hingga saat ini masih belum menerima informasi tersebut. Kemenkeu akan segera menindaklanjuti tersebut jika informasi tersebut telah diterima.
Advertisement
“Sampai saat ini kami belum menerima informasi itu. Nanti kalau sudah kami terima, pasti kami sampaikan ke publik dan kami akan dalami, analisis, seperti apa informasinya dan kira-kira sesuai dengan UU nanti apa yang perlu kami lakukan. Kami akan follow up berikutnya,” katanya di Kementerian Keuangan, Jumat (10/3/2023).
Yustinus menjelaskan bahwa sejauh ini tidak ada aturan yang melarang pegawai Kemenkeu untuk memiliki saham di perusahaan tertutup. Namun, menurutnya, memang dibutuhkan pembatasan dan pengaturan kepantasannya terkait hal ini.
Selain itu, perlu juga diatur bagi pegawai untuk melaporkan ke atasan langsung agar tidak terjadi conflict of interest.
“UU dan PP tidak melarang yang dilakukan dan dibutuhkan pembatasan, pengaturan kepantasan, dan governancenya untuk melaporkan ke atasan langsung memberitahukan agar tidak ada conflict of interest. Jadi itu rambu-rambunya,” kata dia.
Sebelumnya, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyampaikan bahwa penyerahan laporan 134 pegawai pajak tersebut diharapkan bisa menjadi upaya ‘bersih-bersih’ berbagai oknum di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.
“Kita sampaikan hari ini dengan surat saya ke Pak Irjen Kemenkeu, 134 nama pegawai pajak yang memiliki saham di 280 perusahaan tertutup," kata dia.
BACA JUGA: Wisma PSIM Terancam Disegel Pemkot Jogja, Kenapa?
KPK selanjutnya meminta tindak lanjut dari Itjen Kemenkeu untuk memastikan tidak ada konflik kepentingan antara otoritas pajak dengan wajib pajak, melalui perusahaan.
Dari 280 perusahaan, telah diidentifikasi ada perusahaan yang bergerak di bidang konsultan pajak hingga catering.
“Kalau pegawai Kemenkeu usaha catering ya mestinya boleh, gak ada masalah atau buka jasa fotografi gak ada persoalan. Ini yang nanti kita dalami. jadi tidak perlu digeneralisir sampai kita tahu betul detainya seperti apa,” jelas Yustinus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- IAGI Ungkap Dua Penyebab Dugaan Sinkhole di Limapuluh Kota
- Indonesia Larang Impor Daging Babi dari Spanyol akibat Wabah ASF
- Bareskrim Selidiki Dugaan Kejahatan Lingkungan di Banjir Bandang Aceh
- Kim Jong Un Klaim Uji Rudal Hipersonik Respons Situasi Global
- Venezuela Bergejolak Usai Maduro Ditangkap Pasukan AS
Advertisement
Advertisement
Jadi Primadona, Umbul Pelem Klaten Raup Omzet Miliaran Sepanjang 2025
Advertisement
Berita Populer
- Wisatawan Bantul Nataru 2025 Menurun, Parangtritis Terfavorit
- Lagu Viral Tak Diberi Tulang Lagi Disebut Hoaks AI oleh Kuburan
- Jadwal KRL Jogja Solo, Selasa 6 Januari 2026
- Jadwal SIM Keliling Gunungkidul, Selasa 6 Januari 2026
- Aturan Baru Visa AS 2026, 13 Negara Wajib Jaminan Rp235 Juta
- Apple Fokus AI di iOS 27, iPhone Lipat Disiapkan 2027
- Ujian Berat Jafar/Felisha di Hari Pembuka Malaysia Open 2026
Advertisement
Advertisement




