Advertisement
Kemenkeu Sebut Pegawai Pajak Tidak Dilarang Punya Saham

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sebanyak 134 pegawai pajak memiliki saham di 280 perusahaan tertutup.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menyampaikan bahwa Kementerian Keuangan hingga saat ini masih belum menerima informasi tersebut. Kemenkeu akan segera menindaklanjuti tersebut jika informasi tersebut telah diterima.
Advertisement
“Sampai saat ini kami belum menerima informasi itu. Nanti kalau sudah kami terima, pasti kami sampaikan ke publik dan kami akan dalami, analisis, seperti apa informasinya dan kira-kira sesuai dengan UU nanti apa yang perlu kami lakukan. Kami akan follow up berikutnya,” katanya di Kementerian Keuangan, Jumat (10/3/2023).
Yustinus menjelaskan bahwa sejauh ini tidak ada aturan yang melarang pegawai Kemenkeu untuk memiliki saham di perusahaan tertutup. Namun, menurutnya, memang dibutuhkan pembatasan dan pengaturan kepantasannya terkait hal ini.
Selain itu, perlu juga diatur bagi pegawai untuk melaporkan ke atasan langsung agar tidak terjadi conflict of interest.
“UU dan PP tidak melarang yang dilakukan dan dibutuhkan pembatasan, pengaturan kepantasan, dan governancenya untuk melaporkan ke atasan langsung memberitahukan agar tidak ada conflict of interest. Jadi itu rambu-rambunya,” kata dia.
Sebelumnya, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyampaikan bahwa penyerahan laporan 134 pegawai pajak tersebut diharapkan bisa menjadi upaya ‘bersih-bersih’ berbagai oknum di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.
“Kita sampaikan hari ini dengan surat saya ke Pak Irjen Kemenkeu, 134 nama pegawai pajak yang memiliki saham di 280 perusahaan tertutup," kata dia.
BACA JUGA: Wisma PSIM Terancam Disegel Pemkot Jogja, Kenapa?
KPK selanjutnya meminta tindak lanjut dari Itjen Kemenkeu untuk memastikan tidak ada konflik kepentingan antara otoritas pajak dengan wajib pajak, melalui perusahaan.
Dari 280 perusahaan, telah diidentifikasi ada perusahaan yang bergerak di bidang konsultan pajak hingga catering.
“Kalau pegawai Kemenkeu usaha catering ya mestinya boleh, gak ada masalah atau buka jasa fotografi gak ada persoalan. Ini yang nanti kita dalami. jadi tidak perlu digeneralisir sampai kita tahu betul detainya seperti apa,” jelas Yustinus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BNN Ungkap Wilayah Pesisir dan Perbatasan Rawan Peredaran Narkoba, Begini Polanya
- Seorang Perawat Rumah Sakit di Cirebon Diduga Lecehkan Remaja Disabilitas, Polisi Periksa 11 Saksi
- Mensos Usahakan Siswa Lulusan Sekolah Rakyat Dapat Beasiswa
- Dukung Pengamanan Kejaksaan oleh TNI, Wakil Ketua Komisi 1 DPR: Untuk Efektifkan Penegakan Hukum
- Ledakan di Garut Tewaskan 13 Orang, Prosedur Pemusnahan Amunisi Harus Dievaluasi
Advertisement

Serap Gabah 111 Ribu Ton, Bulog Kanwil Jogja Sewa Gudang Tambahan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jemaah Calon Haji di Makkah Tidak Dikelompokkan Berdasarkan Kloter Lagi, Ini Penjelasan Kemenag
- Terjadi Ledakan Amunisi di Pantai Cibalong Garut, 11 Orang Meninggal Termasuk Personel Militer
- Polda Jawa Barat Merilis 11 Nama Korban Ledakan Amunisi di Garut, Dua di Antaranya Anggota TNI
- Ribuan Orang Ditangkap Petugas Polda Jatim dalam Kasus Premanisme dan Kriminalitas Jalanan
- Ledakan di Pantai Garut, TNI Buka Suara dan Benarkan 13 Orang Meninggal Dunia
- Ledakan di Garut Tewaskan 13 Orang, Prosedur Pemusnahan Amunisi Harus Dievaluasi
- Dukung Pengamanan Kejaksaan oleh TNI, Wakil Ketua Komisi 1 DPR: Untuk Efektifkan Penegakan Hukum
Advertisement