Advertisement
Kemenkeu Sebut Pegawai Pajak Tidak Dilarang Punya Saham
Menteri Keuangan Sri Mulyani di konferensi pers APBN Kita edisi Februari 2023. Youtube Kementerian Keuangan.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sebanyak 134 pegawai pajak memiliki saham di 280 perusahaan tertutup.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menyampaikan bahwa Kementerian Keuangan hingga saat ini masih belum menerima informasi tersebut. Kemenkeu akan segera menindaklanjuti tersebut jika informasi tersebut telah diterima.
Advertisement
“Sampai saat ini kami belum menerima informasi itu. Nanti kalau sudah kami terima, pasti kami sampaikan ke publik dan kami akan dalami, analisis, seperti apa informasinya dan kira-kira sesuai dengan UU nanti apa yang perlu kami lakukan. Kami akan follow up berikutnya,” katanya di Kementerian Keuangan, Jumat (10/3/2023).
Yustinus menjelaskan bahwa sejauh ini tidak ada aturan yang melarang pegawai Kemenkeu untuk memiliki saham di perusahaan tertutup. Namun, menurutnya, memang dibutuhkan pembatasan dan pengaturan kepantasannya terkait hal ini.
Selain itu, perlu juga diatur bagi pegawai untuk melaporkan ke atasan langsung agar tidak terjadi conflict of interest.
“UU dan PP tidak melarang yang dilakukan dan dibutuhkan pembatasan, pengaturan kepantasan, dan governancenya untuk melaporkan ke atasan langsung memberitahukan agar tidak ada conflict of interest. Jadi itu rambu-rambunya,” kata dia.
Sebelumnya, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyampaikan bahwa penyerahan laporan 134 pegawai pajak tersebut diharapkan bisa menjadi upaya ‘bersih-bersih’ berbagai oknum di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.
“Kita sampaikan hari ini dengan surat saya ke Pak Irjen Kemenkeu, 134 nama pegawai pajak yang memiliki saham di 280 perusahaan tertutup," kata dia.
BACA JUGA: Wisma PSIM Terancam Disegel Pemkot Jogja, Kenapa?
KPK selanjutnya meminta tindak lanjut dari Itjen Kemenkeu untuk memastikan tidak ada konflik kepentingan antara otoritas pajak dengan wajib pajak, melalui perusahaan.
Dari 280 perusahaan, telah diidentifikasi ada perusahaan yang bergerak di bidang konsultan pajak hingga catering.
“Kalau pegawai Kemenkeu usaha catering ya mestinya boleh, gak ada masalah atau buka jasa fotografi gak ada persoalan. Ini yang nanti kita dalami. jadi tidak perlu digeneralisir sampai kita tahu betul detainya seperti apa,” jelas Yustinus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Vidi Aldiano Meninggal Dunia, Deddy Corbuzier: Hati Saya Sangat Hancur
- Ada Diskon Tol 30 Persen Saat Mudik Lebaran 2026, Ini Daftar Ruasnya
- Pejabat Kongres: AS Belum Punya Pertahanan Memadai Hadapi Drone Shahed
- BGN Pecat Kepala SPPG Tanjung Kesuma Terkait Dugaan Pencabulan Anak
- YouTuber Resbob dan Bigmo Jadi Tersangka Fitnah Azizah Salsha
Advertisement
Bus KSPN Jogja-Pantai Parangtritis dan Baron: Jadwal, Rute, dan Tarif
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- PSG Tumbang 1-3 dari Monaco di Parc des Princes
- Diduga Tawuran Pelajar di Mergangsan Jogja, Satu Remaja Diamankan
- Permohonan Uji KIR di Jogja Naik 17 Persen Jelang Mudik Lebaran
- DIY Punya 420 Ribu UKM, Gekrafs Dorong Ekosistem Industri Kreatif
- Jelang Lebaran, Kasus Penyebaran DBD di Gunungkidul Melandai
- Real Madrid Menang Dramatis atas Celta Vigo, Terus Tempel Barcelona
- Warteg Gratis Alfamart Akan Hadir di Alkid, Siapkan 600 Paket Berbuka
Advertisement
Advertisement








