Advertisement
Buntut Kasus Rafael Alun, Pejabat Eselon 1-2 Ke Bawah Harus Lapor LHKPN
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera merevisi aturan mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Pejabat negara yang diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaannya ditargetkan tidak hanya menyasar eselon 1 dan 2 saja.
Melansir dari Peraturan KPK No.2/2020 tentang perubahan atas Peraturan KPK No.7/2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, wajib lapor dalam hal ini penyelenggara negara yakni pihak yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, yudikatif, atau pejabar lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara atau publik lainnya sesuai dengan Undang-undang (UU).
Advertisement
Namun demikian, dalam pelaksanaannya, penyelenggara negara yang dimaksud kerap kali hanya menyasar pejabat eselon I dan II pada suatu kementerian/lembaga. Oleh sebab itu, KPK berencana untuk memperluas status Wajib Lapor.
"Tahun ini saja mau kita revisi. Yang pertama, ternyata di level-level tertentu penyelenggara negara itu hanya eselon I dan II saja. Kita ingin di bawah lagi [eselon bawahnya]," ucap Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan saat ditemui di Kantor Kementerian PPN/Bappenas, Kamis (9/3/2023).
Baca juga: Polisi Beri Penghargaan Kepada Pengemudi Mobil yang Tabrak Pelaku Klitih di Magelang
Menurut Pahala, rencana untuk merevisi aturan mengenai LHKPN itu berangkat dari kasus harta jumbo PNS pajak Rafael Alun Trisambodo. Seperti diketahui, laporan harta kekayaannya yang senilai Rp56 miliar dinilai tidak sesuai dengan profil.
Awalnya, laporan harta kekayaan Rafael yang tidak biasa itu viral sebagai buntut kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya, yakni Mario Dandy Satriyo. Kini, kasus Rafael sudah naik ke penyelidikan setelah sebelumnya hanya sebatas proses klarifikasi.
Berdasarkan penelusuran KPK, aset jumbo milik Rafael justru dihimpun sebelum 2011 atau sebelum dinyatakan sebagai Wajib Lapor.
"Lihat RAT [Rafael Alun Trisambodo], dia tuh beli saham sebelum jadi Wajib Lapor LHKPN. Sebelum 2011 dia beli aset-asetnya, saat itu dia tidak mesti lapor karena jabatannya belum sampai," jelas Pahala.
Oleh sebab itu, KPK menilai perlu untuk memperluas status Wajib Lapor pada penyelenggara negara. Pahala menyatakan bahwa potensi adanya tindakan korupsi maupun suap dan gratifikasi bisa terjadi di seluruh tingkatan atau level birokrasi.
"Sekarang yang paling enak ya yang tidak wajib lapor [LHKPN], tidak terdeteksi kan. Mau ngapain saja silahkan," lanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Perbaikan Jalur Pantura Demak-Kudus Ditarget Rampung Sebelum April 2024
- Gugatan Sengketa Pilpres, Mahfud MD Serukan Kembalian Maruah MK
- PGI Meminta Agar Kasus Kekerasan di Papua Diusut Tuntas
- Diduga Menganiaya Anggota KKB, 13 Prajurit Ditahan
- Banjir Demak, Selat Muria Dipastikan Tidak Akan Muncul Lagi
Advertisement
Dukung Kelestarian Lingkungan, Pemda DIY Mulai Terapkan Program PBJ Berkelanjutan
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Permudah Evakuasi Korban Longsor Cipongkor, BNPB Modifikasi Cuaca
- Tersandung Kasus Pelecehan, Ketua DPD PSI Jakarta Barat Mengundurkan Diri
- Ini Dia Total 7 Tol yang Digratiskan Saat Mudik Lebaran, Salah Satunya Tol Jogja-Solo
- 7 Kendaraan Tabrakan Beruntun di Gerbang Tol Halim, Begini Kronologinya
- The Alana Hotel Malang Siapkan Paket Khusus Libur Lebaran 2024
- Bidik Perampasan Aset Rafael Alun di Simprug, KPK Ajukan Kasasi
- Bantuan Beras Akan Dilanjutkan hingga Akhir Tahun, Presiden Jokowi: Tapi Saya Enggak Janji
Advertisement
Advertisement