Advertisement

Deddy Corbuzier Jadi Staf Khusus Menteri Pertahanan, KPK: Wajib Lapor Harta Kekayaan

Dany Saputra
Selasa, 11 Februari 2025 - 22:07 WIB
Maya Herawati
Deddy Corbuzier Jadi Staf Khusus Menteri Pertahanan, KPK: Wajib Lapor Harta Kekayaan Pemerintah melalui Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto resmi memberi pangkat Letnan Kolonel (Letkol) Tituler TNI AD kepada Youtuber Deddy Corbuzier. - Instagram @mastercorbuzier / Bisnis.com

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Deddy Corbuzier diangkat menjadi Staf Khusus Menteri Pertahanan (Stafsus Menhan). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Deddy Corbuzier wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

KPK menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan KPK (Perkom) No.3/2024, Staf Khusus Menteri termasuk Wajib LHKPN (WL). Perkom tersebut efektif berlaku 6 bulan pasca ditetapkan, atau 1 April 2025.

Advertisement

Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan lembaganya akan berkoordinasi dengan Kementerian Pertahanan (Kemhan) terkait dengan level jabatan staf khusus, guna memastikan kewajiban penyampaian LHKPN.

"Namun, KPK akan berkoordinasi terlebih dulu dengan Kementerian Pertahanan, apakah Staf Khusus Menteri setara dengan Pejabat eselon I, II, atau III. Mengingat dalam Permenhan Nomor 28 Tahun 2019, atas jabatan tersebut termasuk sebagai WL," jelas Budi melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (11/2/2025).

BACA JUGA: Efisiensi Anggaran, Pemkot Jogja Mulai Menghemat Listrik dan Air di Perkantoran

Budi menyebut Deddy wajib menyampaikan LHKPN apabila jabatan staf khusus setara dengan pejabat eselon I, II maupun III. Nantinya, Deddy bakal wajib menyampaikan LHKPN dengan batas waktu tiga bulan sejak pelantikan seperti halnya Kabinet Merah Putih usai dilantik.

Apabila merujuk ke aturan tersebut, maka Deddy memiliki waktu sampai dengan 12 Mei 2025 untuk menyampaikan laporan harta kekayaannya.

Adapun, Deddy tetap wajib menyampaikan LHKPN kendati tidak setara dengan pejabat eselon, namun batas waktunya terhitung dua bulan sejak Perkom No.3/2024 berlaku atau 1 Juni 2025. "KPK terbuka untuk melakukan pendampingan dalam pengisian dan pelaporan LHKPN ini," jelas Budi.

Untuk diketahui, Deddy Corbuzier telah resmi dilantik jadi Staf Khusus Menteri Pertahanan hari ini, Selasa (11/2/2025). Deddy mengatakan bahwa pihaknya sudah siap melanjutkan tugas dan pekerjaan baru sebagai staf khusus Menteri Pertahanan di bidang Komunikasi Sosial dan Publik pada Kemhan.

"Sebuah kehormatan besar dapat melanjutkan tugas dan pekerjaan baru saya bersama Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin," tuturnya melalui akun Instagram @dc.kemhan di Jakarta, Selasa (11/2/2025).

Deddy mengatakan bahwa selama dua tahun terakhir dirinya telah ditunjuk oleh Menhan sebelumnya Prabowo Subianto jadi Komcad di Kemenhan.

"Setelah dua tahun lebih bertugas di Kementerian Pertahanan @kemhanri sebagai Duta Komcad dan bekerja bersama dengan @ditjenpothan di bawah kepemimpinan bapak @prabowo," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Anggota DPRD DIY Raden Stevanus Soroti Delay Pesawat Menuju dan Keluar Yogyakarta

Jogja
| Selasa, 11 Februari 2025, 22:37 WIB

Advertisement

alt

Hangat dan Intimnya Romantic Dinner Hari Valentine bareng Pasangan di Royal Garden

Wisata
| Jum'at, 07 Februari 2025, 17:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement