Pegawai Pajak Terjerat OTT, DJP Janji Perbaiki Pengawasan
DJP Kemenkeu minta maaf usai tiga pegawai pajak ditetapkan tersangka OTT KPK. Kasus dugaan suap pajak KPP Madya Jakarta Utara disorot.
Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto usai menjalani klarifikasi ke KPK mengenai LHKPN miliknya di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (7/3/2023). JIBI/Bisnis-Dany Saputra.
Harianjogja.com, JAKARTA– Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto selesai menjalani proses klarifikasi atas harta kekayaannya di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (7/3/2023).
Eko tercatat menjalani proses klarifikasi kepada Direktorat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK selama 8 jam 15 menit. Dia terpantau memasuki ruangan tempat proses klarifikasi pukul 09.15 WIB, dan keluar pukul 17.38 WIB.
"Saya sebagai warga negara yang baik saya menghadiri [proses klarifikas], untuk hasil bisa ditanyakan langsung [kepada KPK]. Yang kedua, saya secara pribadi, sangat mencintai institusi saya. Saya tidak pernah bermaksud untuk pamer harta seperti yang disampaikan secara viral," ujarnya kepada wartawan yang mengerubunginya di depan lobi Gedung KPK, Selasa (7/3/2023).
Dia mengeklaim bahwa dokumentasi pribadinya yang viral di media sosial itu dicuri, dan diperlakukan dengan framing tertentu. Tidak hanya itu, dia juga meminta maaf kepada publik sekaligus kepada institusi tempat dia bekerja yakni Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
"Bila mana hal tersebut mencederai perasaan masyarakat kemudian mencederai kepercayaan publik kepada pimpinan saya baik di Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, saya memohon maaf," ucapnya.
Eko yang dicopot dari jabatannya itu menegaskan bahwa tidak memiliki pesawat, sebagaimana informasi yang beredar di publik. Dia enggan berkomentar terkait dengan utang jumbo yang tercatat dalam LHKPN miliknya, sebesar Rp9 miliar, atau lebih besar dari nilai akhir harta kekayaannya sebesar Rp6,7 miliar.
"Itu silakan tanya ke [Direktorat] LHKPN yang sudah saya [berikan] konfirmasi dan klarifikasi," tutupnya.
Adapun, gaya hidup mewah Eko disorot publik lantaran kerap mengunggah sejumlah barang-barang mewah di antaranya mobil antik. Pada akhirnya, dia juga terseret dalam pusaran kasus gaya hidup mewah pejabat publik seperti halnya mantan Kabag Umum Kanwil DJP Jakarta II, Rafael Alun Trisambodo.
BACA JUGA: Eks Wali Kota Jogja Haryadi Minta Dipenjara di Sukamiskin
Berdasarkan LHKPN 2021 milik Eko, dia tercatat memiliki harta kekayaan senilai Rp6,7 miliar (minus utang Rp9 miliar). Nilai tersebut meliputi dua tanah dan bangunan senilai Rp12,5 miliar, sembilan alat transportasi dan mesin senilai Rp2,9 miliar, harta bergerak lainnya Rp100 juta, serta kas Rp238 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
DJP Kemenkeu minta maaf usai tiga pegawai pajak ditetapkan tersangka OTT KPK. Kasus dugaan suap pajak KPP Madya Jakarta Utara disorot.
PDAM Sleman petakan wilayah rawan air saat kemarau 2026. Godean hingga Pakem berpotensi alami tekanan rendah.
9 WNI relawan Gaza dibebaskan dari Israel. Pemerintah pastikan mereka dalam perjalanan pulang ke Indonesia.
Polres Bantul sita 256 botol miras ilegal dari tiga lokasi. Tiga pelaku diamankan dalam operasi dua hari.
Satgas PASTI hentikan CANTVR dan YUDIA. Modus investasi bodong dan kerja paruh waktu, masyarakat diminta waspada.
Kemendag minta UMKM laporkan pungli dan gangguan usaha. Pemerintah janji lindungi pelaku usaha kecil.