Advertisement
8 Jam Lebih Diperiksa KPK, Eks Kepala Bea Cukai Jogja: Saya Tidak Bermaksud Pamer Harta

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA– Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto selesai menjalani proses klarifikasi atas harta kekayaannya di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (7/3/2023).
Eko tercatat menjalani proses klarifikasi kepada Direktorat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK selama 8 jam 15 menit. Dia terpantau memasuki ruangan tempat proses klarifikasi pukul 09.15 WIB, dan keluar pukul 17.38 WIB.
Advertisement
"Saya sebagai warga negara yang baik saya menghadiri [proses klarifikas], untuk hasil bisa ditanyakan langsung [kepada KPK]. Yang kedua, saya secara pribadi, sangat mencintai institusi saya. Saya tidak pernah bermaksud untuk pamer harta seperti yang disampaikan secara viral," ujarnya kepada wartawan yang mengerubunginya di depan lobi Gedung KPK, Selasa (7/3/2023).
Dia mengeklaim bahwa dokumentasi pribadinya yang viral di media sosial itu dicuri, dan diperlakukan dengan framing tertentu. Tidak hanya itu, dia juga meminta maaf kepada publik sekaligus kepada institusi tempat dia bekerja yakni Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
"Bila mana hal tersebut mencederai perasaan masyarakat kemudian mencederai kepercayaan publik kepada pimpinan saya baik di Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, saya memohon maaf," ucapnya.
Eko yang dicopot dari jabatannya itu menegaskan bahwa tidak memiliki pesawat, sebagaimana informasi yang beredar di publik. Dia enggan berkomentar terkait dengan utang jumbo yang tercatat dalam LHKPN miliknya, sebesar Rp9 miliar, atau lebih besar dari nilai akhir harta kekayaannya sebesar Rp6,7 miliar.
"Itu silakan tanya ke [Direktorat] LHKPN yang sudah saya [berikan] konfirmasi dan klarifikasi," tutupnya.
Adapun, gaya hidup mewah Eko disorot publik lantaran kerap mengunggah sejumlah barang-barang mewah di antaranya mobil antik. Pada akhirnya, dia juga terseret dalam pusaran kasus gaya hidup mewah pejabat publik seperti halnya mantan Kabag Umum Kanwil DJP Jakarta II, Rafael Alun Trisambodo.
BACA JUGA: Eks Wali Kota Jogja Haryadi Minta Dipenjara di Sukamiskin
Berdasarkan LHKPN 2021 milik Eko, dia tercatat memiliki harta kekayaan senilai Rp6,7 miliar (minus utang Rp9 miliar). Nilai tersebut meliputi dua tanah dan bangunan senilai Rp12,5 miliar, sembilan alat transportasi dan mesin senilai Rp2,9 miliar, harta bergerak lainnya Rp100 juta, serta kas Rp238 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pejabat BPJPH Diduga Lakukan KDRT, Begini Respons Komnas Perempuan
- Korban Hilang Banjir Bali Terus Dipantau Tim SAR
- DPR Soroti Asesmen Awal Program Sekolah Rakyat Kemensos
- Dewan Pers: Wartawan Aman dari Jeratan UU ITE jika Patuh Kode Etik
- Kasus Riza Chalid, Kejagung Kejar Aset hingga Perusahaan Afiliasi
Advertisement

Kepemilikian KTP Pink di Gunungkidul Terus Digeber
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Trump Perpanjang Tenggat Larangan TikTok hingga 16 Desember 2025
- Sekjen GCC Kutuk Serangan Israel ke Gaza
- Tiba di Indonesia, Sapi Impor Australia untuk Dukung MBG
- Fahri Hamzah Siap Patuhi Putusan MK Wamen Dilarang Rangkap Jabatan
- Pemerintah Jamin Pembangunan Perumahan Sosial Tanpa Penggusuran
- 65 Ribu Warga Gaza Meninggal Akibat Serangan Israel
- Prakiraan BMKG, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan
Advertisement
Advertisement