Advertisement

Mendag Sebut Pakaian dan Sepatu Impor Bekas Bawa Penyakit

Ni Luh Anggela
Kamis, 02 Maret 2023 - 08:57 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Mendag Sebut Pakaian dan Sepatu Impor Bekas Bawa Penyakit Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan / BISNIS/Annisa Kurniasari Saumi.

Advertisement

Harianjogja.com, LAMPUNG—Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan bakal menindak tegas oknum-oknum yang masih menjual pakaian ataupun sepatu impor bekas.

Pernyataan tersebut dikeluarkan Zulhas, sapaan akrabnya, sebagai respon terhadap bisnis pakaian dan sepatu impor bekas yang kian menjamur di Indonesia.

Advertisement

Politisi PAN itu menegaskan, jika ditemukan oknum yang menjual pakaian ataupun sepatu bekas, pihaknya bersama dengan Bea Cukai dan aparat keamanan bakal menyita barang-barang impor bekas tersebut.

“Pakaian bekas kalau kita tahu kita ambil. Kasih tahu aja di mana, karena itu banyak jamur, bisa bawa penyakit. Pokoknya bekas-bekas, kita sita semuanya. Ada di mana, kasih tahu, kita sita,” tegasnya, saat ditemui awak media di Lampung, Rabu (1/3/2023).

Penasihat kebijakan Global Alliance for Incinerator Alternatives (GAIA) Dharmesh Shah sebelumnya menyebut, besarnya pasar pakaian impor bekas ini karena Indonesia tidak memiliki aturan yang ketat terkait hal tersebut. 

Baca juga: Diperiksa Soal Pamer Harta, Eks Kepala Bea Cukai Jogja Ngaku Pakai Moge Pinjaman

 “Aliran pakaian bekas yang murah dan tidak diatur,” kata Dharmesh dikutip dari Reuters, Selasa (28/2/2023).

Zulhas pun menepis anggapan tersebut. Dia beralasan, banyaknya pelabuhan yang ada di Indonesia menjadi pemicu menjamurnya penjualan barang-barang impor bekas.

“Pelabuhannya yang banyak, bukan aturannya yang tidak tepat,” ujarnya.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama dengan Bea Cukai dan aparat keamanan akan bekerja sama untuk mencegah masuknya barang-barang impor bekas.

Diberitakan sebelumnya, Reuters mewawancarai dua orang pedagang yang menawarkan dagangannya di pasar barang bekas Batam menyebut, pedagang biasanya membeli barang dalam karung tanpa mengetahui isi karung tersebut.

Ini tak jarang membuat pedagang membuang lebih dari setengah isi karung yang mereka beli, karena tidak layak jual.

Dalam wawancara tersebut diketahui bahwa barang-barang tersebut salah satunya didapat dari perusahaan asal Singapura Yox Impek yang tersandung kasus penyalahgunaan sumbangan sepatu bekas.

Perlu diketahui, Indonesia sebetulnya memiliki aturan terkait larangan impor pakaian bekas pos tarif HS 6309, yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Impor.

Importir dapat dikenai sanksi, dan dijerat undang-undang perdagangan dan perlindungan konsumen, dengan sanksi berupa kurungan dan denda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Dapat Bantuan Dana Rp14 Miliar, Ini Ruas Jalan yang Akan Diperbaiki Pemkab Gunungkidul

Gunungkidul
| Kamis, 25 April 2024, 17:47 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement