Advertisement
Mendag Sebut Pakaian dan Sepatu Impor Bekas Bawa Penyakit

Advertisement
Harianjogja.com, LAMPUNG—Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan bakal menindak tegas oknum-oknum yang masih menjual pakaian ataupun sepatu impor bekas.
Pernyataan tersebut dikeluarkan Zulhas, sapaan akrabnya, sebagai respon terhadap bisnis pakaian dan sepatu impor bekas yang kian menjamur di Indonesia.
Advertisement
Politisi PAN itu menegaskan, jika ditemukan oknum yang menjual pakaian ataupun sepatu bekas, pihaknya bersama dengan Bea Cukai dan aparat keamanan bakal menyita barang-barang impor bekas tersebut.
“Pakaian bekas kalau kita tahu kita ambil. Kasih tahu aja di mana, karena itu banyak jamur, bisa bawa penyakit. Pokoknya bekas-bekas, kita sita semuanya. Ada di mana, kasih tahu, kita sita,” tegasnya, saat ditemui awak media di Lampung, Rabu (1/3/2023).
Penasihat kebijakan Global Alliance for Incinerator Alternatives (GAIA) Dharmesh Shah sebelumnya menyebut, besarnya pasar pakaian impor bekas ini karena Indonesia tidak memiliki aturan yang ketat terkait hal tersebut.
Baca juga: Diperiksa Soal Pamer Harta, Eks Kepala Bea Cukai Jogja Ngaku Pakai Moge Pinjaman
“Aliran pakaian bekas yang murah dan tidak diatur,” kata Dharmesh dikutip dari Reuters, Selasa (28/2/2023).
Zulhas pun menepis anggapan tersebut. Dia beralasan, banyaknya pelabuhan yang ada di Indonesia menjadi pemicu menjamurnya penjualan barang-barang impor bekas.
“Pelabuhannya yang banyak, bukan aturannya yang tidak tepat,” ujarnya.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama dengan Bea Cukai dan aparat keamanan akan bekerja sama untuk mencegah masuknya barang-barang impor bekas.
Diberitakan sebelumnya, Reuters mewawancarai dua orang pedagang yang menawarkan dagangannya di pasar barang bekas Batam menyebut, pedagang biasanya membeli barang dalam karung tanpa mengetahui isi karung tersebut.
Ini tak jarang membuat pedagang membuang lebih dari setengah isi karung yang mereka beli, karena tidak layak jual.
Dalam wawancara tersebut diketahui bahwa barang-barang tersebut salah satunya didapat dari perusahaan asal Singapura Yox Impek yang tersandung kasus penyalahgunaan sumbangan sepatu bekas.
Perlu diketahui, Indonesia sebetulnya memiliki aturan terkait larangan impor pakaian bekas pos tarif HS 6309, yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Impor.
Importir dapat dikenai sanksi, dan dijerat undang-undang perdagangan dan perlindungan konsumen, dengan sanksi berupa kurungan dan denda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Selain GBK, Hotel Sultan hingga TMII Juga Bakal Dikelola Danantara
- Puluhan Warga Badui Digigit Ular Berbisa, 2 Meninggal Dunia
- Aduan Konten Judi Online Mencapai 1,3 Juta
- Tunjangan Guru Non ASN pada RA dan Madrasah Cair Juni 2025, Segini Besarannya
- Kerusuhan di Lapas Narkotika Muara Beliti Sumsel, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Ungkap Penyebabnya
Advertisement

Polda DIY Naikkan Status Kasus Dugaan Mafia Tanah Yang Menimpa Mbah Tupon ke Tahap Penyidikan
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Kerusuhan di Lapas Narkotika Muara Beliti Sumsel, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Ungkap Penyebabnya
- Tunjangan Guru Non ASN pada RA dan Madrasah Cair Juni 2025, Segini Besarannya
- Kejagung Sita Uang Rp479 Miliar Terkait Korupsi Duta Palma
- Puluhan Preman di Serang Diringkus Polisi, Paling Banyak Anggota Ormas
- Jawa Barat dan Riau Jadi Pilot Project Zero ODOL
- Pegadaian Edukasi Pegawai Istana Kepresidenan soal Investasi Emas
- Kemensos Sebut 66 Sekolah Rakyat Siap Berdiri Tahun Ini
Advertisement