Advertisement
Mendag Sebut Pakaian dan Sepatu Impor Bekas Bawa Penyakit

Advertisement
Harianjogja.com, LAMPUNG—Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan bakal menindak tegas oknum-oknum yang masih menjual pakaian ataupun sepatu impor bekas.
Pernyataan tersebut dikeluarkan Zulhas, sapaan akrabnya, sebagai respon terhadap bisnis pakaian dan sepatu impor bekas yang kian menjamur di Indonesia.
Advertisement
BACA JUGA: TelkomClick 2023: Kesiapan Kerja Karyawan dalam Sukseskan Strategi Five Bold Moves di Tahun 2023
Politisi PAN itu menegaskan, jika ditemukan oknum yang menjual pakaian ataupun sepatu bekas, pihaknya bersama dengan Bea Cukai dan aparat keamanan bakal menyita barang-barang impor bekas tersebut.
“Pakaian bekas kalau kita tahu kita ambil. Kasih tahu aja di mana, karena itu banyak jamur, bisa bawa penyakit. Pokoknya bekas-bekas, kita sita semuanya. Ada di mana, kasih tahu, kita sita,” tegasnya, saat ditemui awak media di Lampung, Rabu (1/3/2023).
Penasihat kebijakan Global Alliance for Incinerator Alternatives (GAIA) Dharmesh Shah sebelumnya menyebut, besarnya pasar pakaian impor bekas ini karena Indonesia tidak memiliki aturan yang ketat terkait hal tersebut.
Baca juga: Diperiksa Soal Pamer Harta, Eks Kepala Bea Cukai Jogja Ngaku Pakai Moge Pinjaman
“Aliran pakaian bekas yang murah dan tidak diatur,” kata Dharmesh dikutip dari Reuters, Selasa (28/2/2023).
Zulhas pun menepis anggapan tersebut. Dia beralasan, banyaknya pelabuhan yang ada di Indonesia menjadi pemicu menjamurnya penjualan barang-barang impor bekas.
“Pelabuhannya yang banyak, bukan aturannya yang tidak tepat,” ujarnya.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama dengan Bea Cukai dan aparat keamanan akan bekerja sama untuk mencegah masuknya barang-barang impor bekas.
Diberitakan sebelumnya, Reuters mewawancarai dua orang pedagang yang menawarkan dagangannya di pasar barang bekas Batam menyebut, pedagang biasanya membeli barang dalam karung tanpa mengetahui isi karung tersebut.
Ini tak jarang membuat pedagang membuang lebih dari setengah isi karung yang mereka beli, karena tidak layak jual.
Dalam wawancara tersebut diketahui bahwa barang-barang tersebut salah satunya didapat dari perusahaan asal Singapura Yox Impek yang tersandung kasus penyalahgunaan sumbangan sepatu bekas.
Perlu diketahui, Indonesia sebetulnya memiliki aturan terkait larangan impor pakaian bekas pos tarif HS 6309, yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Impor.
Importir dapat dikenai sanksi, dan dijerat undang-undang perdagangan dan perlindungan konsumen, dengan sanksi berupa kurungan dan denda.
BACA JUGA: Finnet Dukung Digitalisasi Sistem Pembayaran Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polres Magelang Kota Amankan 100 Kilogram Bahan Mercon, 1 Pelaku Ditangkap
- 11,39 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT Tahunan
- Alasan Kejagung Tuntut Teddy Minahasa Hukuman Mati
- KPK Duga Rafael Alun Trisambodo Terima Gratifikasi Dalam Bentuk Uang
- Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, PDIP Klaim Tidak Ada Beda Sikap dengan Jokowi
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Siklon Herman Ditakuti Oleh Peneliti, Ini Alasannya
- 11,39 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT Tahunan
- Mantan Ajudan Presiden Jokowi Ditunjuk Jadi Danjen Kopassus
- Wow! Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia, Kerugian Indonesia Diperkirakan Capai Rp3,7 Triliun
- Artis Berinisial R Diduga Terlibat Kasus Gratifikasi Rafael Alun, Begini Kata KPK
- Belum Ada Laporan Resmi Soal Artis Inisial R ke KPK Terkait Kasus Rafael Alun
- Resmikan Rusun, Mensos Risma Menangis
Advertisement
Advertisement