Advertisement

Kementan Temukan 212 Merek Beras Tidak Sesuai Standar Mutu, Sudah Dilaporkan ke Polri dan Kejagung

Ni Luh Anggela
Jum'at, 27 Juni 2025 - 13:37 WIB
Ujang Hasanudin
Kementan Temukan 212 Merek Beras Tidak Sesuai Standar Mutu, Sudah Dilaporkan ke Polri dan Kejagung Beras / Ilustrasi Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA —Kementerian Pertanian (Kementan) menemukan 212 merek beras bermasalah karena tidak sesuai dengan ketentuan mutu, berat, dan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman pun telah melaporkan temuan tersebut ke Kapolri dan Jaksa Agung untuk ditindaklanjuti. 

Advertisement

Temuan ini merupakan hasil kerja lapangan yang dilakukan bersama Satgas Pangan, Kejaksaan, Badan Pangan Nasional, dan unsur pengawasan lainnya.

“212 merek yang tidak sesuai [ketentuan],” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Pertanian (Kementan) dikutip Jumat (27/6/2025).

Untuk diketahui, pemerintah bersama pihak terkait telah melakukan investigasi pada 6-23 Juni 2025. Investigasi mencakup 268 sampel beras dari 212 merek yang tersebar di 10 provinsi. Sampel ini melibatkan dua kategori beras, yaitu premium dan medium, dan diuji oleh 13 laboratorium.

Berdasarkan hasil investigasi, ditemukan bahwa 85,56% beras premium yang diuji tidak sesuai dengan standar mutu yang ditetapkan. Lalu, 59,78% beras premium tersebut juga tercatat melebihi harga eceran tertinggi (HET), dan 21,66% lainnya memiliki berat riil yang lebih rendah dibandingkan dengan yang tertera pada kemasan.

BACA JUGA: Harga Cabai, Bawang, dan Telur Hari Ini Turun

Sementara untuk beras medium, 88,24% dari total sampel yang diuji tidak memenuhi standar mutu SNI. Selain itu, 95,12% beras medium ditemukan dijual dengan harga yang melebihi HET, dan 9,38% memiliki selisih berat yang lebih rendah dari informasi yang tercantum pada kemasan.

Sebagai informasi, HET beras premium di wilayah Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan (Sumsel) sebesar Rp14.900 per kilogram (kg). HET beras medium di cakupan wilayah yang sama sebesar Rp12.500 per kg. Untuk Sumatera selain Sumsel dan Lampung, HET beras premium di Rp15.400 per kg dan beras medium Rp13.100 per kg.

Untuk Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi ditetapkan HET beras premium Rp14.900 per kg dan beras medium Rp12.500 per kg. Lalu wilayah Nusa Tenggara Timur dan Kalimantan, HET beras premium Rp15.400 per kg dan beras medium Rp13.100 per kg. Terakhir, wilayah Maluku dan Papua HET beras premium Rp15.800 per kg dan beras medium Rp13.500 per kg.

Amran menyebut, potensi kerugian konsumen akibat praktik curang ini bisa mencapai Rp99 triliun.

“Kami sudah telpon Pak Kapolri dan Jaksa Agung. Hari ini juga kami serahkan seluruh data dan temuan lengkap. Negara tidak boleh kalah dengan mafia pangan,” katanya.

Pihaknya telah mengantongi nama-nama perusahaan yang menjual beras tidak sesuai ketentuan. Kendati begitu, dia enggan untuk mengungkapkan nama-nama perusahaan tersebut ke publik. Alih-alih mengungkapkannya ke publik, Amran memilih untuk menyerahkan daftar tersebut ke pihak berwajib.

“Sudah terdeteksi tapi maaf [tidak bisa diumumkan]. Ini senyap, silent, tapi mematikan,” ucapnya.

Atas temuan ini, Diameminta kepada 212 merek beras yang ditemukan tidak sesuai dengan ketentuan untuk segera menghentikan praktik-praktik tersebut. Pasalnya, praktik-praktik ini sangat merugikan banyak pihak, khususnya konsumen.

“Kami memohon kepada seluruh saudaraku, sahabatku, yang bergerak sektor pangan khususnya beras, mari kita koreksi, mari kita perbaiki. Ini tidak boleh terjadi,” tutur Amran.

Kepala Satgas Pangan Mabes Polri Helfi Assegaf menambahkan tindakan yang dilakukan oleh oknum-oknum tersebut merupakan tindak pidana. Dia mengancam akan menindak tegas oknum-oknum yang melakukan pelanggaran dengan ancaman lima tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar.

Kendati begitu, pemerintah telah sepakat untuk memberikan tenggat waktu hingga 10 Juli 2025 kepada pihak-pihak terkait untuk segera menjual beras sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah. Apabila pada batas waktu tersebut pemerintah masih menemukan adanya pelanggaran, Helfi beserta jajarannya tidak segan-segan untuk melakukan penegakan hukum.

“Kita akan tindak tegas karena jelas sangat merugikan konsumen,” ujar Helfi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Ada Pemadaman Listrik di Gunungkidul, Kulonprogo, dan Sleman Selama 3 Jam Hari Ini 14 Agustus 2025

Ada Pemadaman Listrik di Gunungkidul, Kulonprogo, dan Sleman Selama 3 Jam Hari Ini 14 Agustus 2025

Jogja
| Kamis, 14 Agustus 2025, 05:07 WIB

Advertisement

Pendakian Rinjani Dibuka Kembali 11 Agustus 2025

Pendakian Rinjani Dibuka Kembali 11 Agustus 2025

Wisata
| Minggu, 10 Agustus 2025, 15:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement