Diperiksa Soal Pamer Harta, Eks Kepala Bea Cukai Jogja Ngaku Pakai Moge Pinjaman

Newswire
Newswire Rabu, 01 Maret 2023 19:47 WIB
Diperiksa Soal Pamer Harta, Eks Kepala Bea Cukai Jogja Ngaku Pakai Moge Pinjaman

Eko Darmanto/JIBI

Harianjogja.com, JAKARTA– Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengungkapkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai sudah memanggil dan memeriksa pejabat eselon III di Jogja yang pamer harta dan viral di media sosial, yakni Eko Darmanto (ED). Eko Darmanto sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bea Cukai Jogja. Kekinian ia telah dicopot dari jabatannya. 

"Ditjen Bea Cukai melalui Direktorat Kepatuhan Internal dan Sekretariat Ditjen Bea Cukai telah memanggil yang bersangkutan," ujar Suahasil dalam konferensi pers Sinergi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Pengawasan Pegawai Kemenkeu di Jakarta, Rabu (1/3/2023).

Dari hasil pemanggilan dan pemeriksaan, ia menyampaikan ED mengakui foto di depan pesawat terbang diambil dalam rangka latihan terbang. Penelusuran dari Tim Ditjen Bea Cukai mengonfirmasi bahwa pesawat tersebut adalah milik Federasi Aero Sport Indonesia (FASI).

Terkait dengan unggahan foto ED yang terlihat pamer tersebut, pejabat Bea Cukai tersebut telah mengakui kesalahannya dan berjanji akan memperbaiki kelakuannya. 

BACA JUGA: Vendor Mengaku Diberi Cek Kosong, Dugaan Kecurangan Acara Pesparawi di DIY Terkuak

Kemudian terkait unggahan foto di akun media sosial ED bersama motor besar (moge), ED mengaku motor tersebut merupakan pinjaman. 

Namun, sambung Suahasil, ED mengakui memiliki harta berupa motor besar yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN),.

"Karena itu saya telah menginstruksikan Tim Inspektorat Jenderal Kemenkeu bersama dengan Ditjen Bea Cukai untuk ditindaklanjuti," tegasnya.

Ia menyebutkan tindak lanjut dapat dilakukan dengan investigasi dan penelitian atas perilaku, kecocokan harta, dan utang dalam LHKPN, termasuk dengan laporan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak serta mendalami pelanggaran etika dan disiplin ED.

Untuk mempermudah pemeriksaan ED, Wamenkeu telah menginstruksikan Ditjen Bea Cukai agar yang bersangkutan segera dibebastugaskan melalui pencopotan dari jabatan secepat mungkin. 

"Sampai saat ini belum dicopot dari jabatan, tapi saya minta segera," tutur Suahasil.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Bhekti Suryani
Bhekti Suryani Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online