Advertisement
Ini Besaran Tunjangan dan Gaji Pegawai Pajak Sekelas Rafael Alun Trisambodo
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Nama Rafael Alun Trisambodo menjadi perbincangan di media massa usai anaknya, Mario Dandy Satriyo, terlibat kasus penganiayaan. Persoalan ini pun berbuntut panjang hingga menyeret harta kekayaan Rafael yang mencapai Rp56 miliar.
Berdasarkan dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Rafael Alun tercatat menjabat sebagai Kepala Bagian Umum di salah satu kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Advertisement
BACA JUGA : Profil Rafael Alun Trisambodo, Pejabat Pajak yang Anaknya
Dari dokumen tersebut, Rafael memiliki total harta kekayaan senilai Rp56,1 miliar. Jumlah ini lebih tinggi dibandingkan harta Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, yakni Rp14,4 miliar.
Lantas berapa gaji dan tunjangan kinerja yang diraih Rafael tiap bulannya?
Dengan posisi Kepala Bagian Umum, Rafael Alun tercatat sebagai pejabat eselon III dengan golongan IIId sampai dengan IVb. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.15/2019 terkait dengan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), ini kisaran gaji yang diterima Rafael:
- Golongan IIId: Rp2.920.800 hingga Rp4.797.000
- Golongan IVa: Rp3.044.300 hingga Rp5.000.000
- Golongan IVb: Rp3.173.100 hingga Rp5.211.500
Sementara itu, terkait dengan tunjangan kinerja telah diatur dalam Peraturan Presiden No. 37/2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
BACA JUGA : Ini Isi Lengkap Permintaan Maaf Pejabat Ditjen Pajak
Berdasarkan aturan itu, besaran tunjangan kinerja pegawai DJP untuk pejabat struktural eselon II ditetapkan pada kisaran Rp56,78 juta hingga Rp81,94 juta per bulan. Adapun, tunjangan kinerja pejabat struktural eselon I sebesar Rp84,60 juta hingga Rp113,37 juta per bulan.
Sebagai catatan, tunjangan kinerja akan diberikan sesuai dengan realisasi penerimaan pajak selama setahun. Pasal 2 Perpres No. 37/2015 ayat (4) menyebutkan jika realisasi penerimaan pajak mencapai 95 persen atau lebih, maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar 100 persen.
Adapun, jika realisasi penerimaan pajak kurang dari 95 persen, tunjangan kinerja dibayarkan 90 persen. apabila realisasi penerimaan pajak 80-90 persen, tunjangan kinerja dibayarkan 80 persen.
Selain itu, apabila realisasi 70-80 persen, tunjangan kinerja dibayarkan 70 persen. Sementara realisasi penerimaan pajak di di bawah 70 persen, maka tunjangan kinerja dibayarkan 50 persen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
- Tentara Israel Dikabarkan Siap Menyerang Kota Rafah di Gaza Selatan
- Jokowi Minta Prabowo-Gibran Persiapakan Diri Usai Ditetapkan KPU
- Penetapan Pilpres oleh KPU, Gibran: Nanti Ada Beberapa Pertemuan
Advertisement
10 Kandidat Kepala Daerah Kulonprogo Melamar ke Golkar, Ada Mantan Bupati hingga Ketua Partai
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Program Desa Bersih Narkoba Bisa Menggunakan Dana Desa
- KPK Periksa Empat Saksi Biaya Angkut APD Kemenkes pada 2020
- Yusril Serahkan Berkas Putusan Asli MK ke Prabowo Subianto
- KPK Bidik LHKPN 2 Pejabat Pemilik Kripto Miliaran Rupiah
- Menkes Budi Ubah Paradigma Perencanaan Kesehatan
- Ini Besaran Honor PPK Pilkada Serentak 2024
- Kabar Duka: Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia
Advertisement
Advertisement