Advertisement

Bawaslu: Rumah Ibadah Jangan Jadi Tempat Kampanye

Newswire
Jum'at, 17 Februari 2023 - 22:37 WIB
Bhekti Suryani
Bawaslu: Rumah Ibadah Jangan Jadi Tempat Kampanye Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA— Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengingatkan seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 agar tidak memanfaatkan tempat ibadah sebagai tempat kampanye sehingga menjadi tempat persaingan antarparpol.

"Saya tidak setuju tempat ibadah jadi tempat kampanye. Jangan sampai tempat ibadah jadi persaingan antarparpol," ujar Bagja saat menjadi narasumber dalam diskusi bertajuk "Sumbang Suara Kaum Muda dalam Peran Menciptakan Pemilu 2024 Damai yang Bermartabat" di Media Center KPU RI, Jakarta, Jumat (17/2/2023).

Advertisement

Ia menambahkan dalam pelaksanaan Pemilu 2024 ini, sudah sepatutnya segenap bangsa Indonesia bersama-sama mengurangi politisasi isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Sebelumnya, Bagja telah menyampaikan bahwa Bawaslu RI meminta seluruh pihak untuk tidak berpolitik praktis di tempat ibadah.

"Bawaslu mengimbau seluruh pihak, ini masa belum ada penetapan peserta pemilu sehingga diminta menghindari politik praktis di tempat ibadah," kata dia.

Di samping itu, tambahnya, Bawaslu mengingatkan semua pihak untuk tidak melakukan aktivitas politik praktis yang mengarah pada dukungan atau kampanye terkait Pemilu 2024 di tempat ibadah.

"Kalau untuk pemilu akan hadir pada tahun 2024, tidak masalah. Tapi, ada pernyataan dukungan di tempat ibadah, apa pun tempat ibadahnya, kami mengimbau dan mengingatkan agar para pihak menahan diri," katanya.

Menurut Bagja, hal itu akan mengganggu proses ke depan dan mengganggu situasi kondusif pemilihan umum yang digelar.

"Imbauan ini disampaikan meskipun peserta Pemilu 2024 yang akan ditetapkan KPU dan tahapan kampanye pemilu belum dimulai," kata dia.

BACA JUGA: Tol Jogja Solo Ditarget Dibuka Saat Lebaran, Tarif Digratiskan

Bagja juga menyampaikan bahwa larangan mengenai aktivitas kampanye di tempat ibadah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Berdasarkan UU Pemilu itu, ucap dia, aktivitas kampanye di tempat ibadah dapat dijerat sanksi pidana.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Bupati, Wakil Bupati hingga Lurah Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada 2024 di Kantor PDIP Bantul

Bantul
| Kamis, 25 April 2024, 14:37 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement