Advertisement
Bawaslu: Rumah Ibadah Jangan Jadi Tempat Kampanye

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengingatkan seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 agar tidak memanfaatkan tempat ibadah sebagai tempat kampanye sehingga menjadi tempat persaingan antarparpol.
"Saya tidak setuju tempat ibadah jadi tempat kampanye. Jangan sampai tempat ibadah jadi persaingan antarparpol," ujar Bagja saat menjadi narasumber dalam diskusi bertajuk "Sumbang Suara Kaum Muda dalam Peran Menciptakan Pemilu 2024 Damai yang Bermartabat" di Media Center KPU RI, Jakarta, Jumat (17/2/2023).
Advertisement
Ia menambahkan dalam pelaksanaan Pemilu 2024 ini, sudah sepatutnya segenap bangsa Indonesia bersama-sama mengurangi politisasi isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Sebelumnya, Bagja telah menyampaikan bahwa Bawaslu RI meminta seluruh pihak untuk tidak berpolitik praktis di tempat ibadah.
"Bawaslu mengimbau seluruh pihak, ini masa belum ada penetapan peserta pemilu sehingga diminta menghindari politik praktis di tempat ibadah," kata dia.
Di samping itu, tambahnya, Bawaslu mengingatkan semua pihak untuk tidak melakukan aktivitas politik praktis yang mengarah pada dukungan atau kampanye terkait Pemilu 2024 di tempat ibadah.
"Kalau untuk pemilu akan hadir pada tahun 2024, tidak masalah. Tapi, ada pernyataan dukungan di tempat ibadah, apa pun tempat ibadahnya, kami mengimbau dan mengingatkan agar para pihak menahan diri," katanya.
Menurut Bagja, hal itu akan mengganggu proses ke depan dan mengganggu situasi kondusif pemilihan umum yang digelar.
"Imbauan ini disampaikan meskipun peserta Pemilu 2024 yang akan ditetapkan KPU dan tahapan kampanye pemilu belum dimulai," kata dia.
BACA JUGA: Tol Jogja Solo Ditarget Dibuka Saat Lebaran, Tarif Digratiskan
Bagja juga menyampaikan bahwa larangan mengenai aktivitas kampanye di tempat ibadah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Berdasarkan UU Pemilu itu, ucap dia, aktivitas kampanye di tempat ibadah dapat dijerat sanksi pidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
- Potret KBM SDN 2 Plesungan Pascaterdampak Asap Kebakaran TPA Putri Cempo Solo
- Siapkan Guru Creative Minority yang Kompeten, UKSW Gelar PPG Prajab Gelombang 1
- Partai Demokrat Resmi Deklarasikan Dukungan untuk Prabowo Subianto
- Timnas Voli Putra Indonesia Bertemu China di Babak 12 Besar Asian Games 2022
Berita Pilihan
- Cerita Soebronto Laras dan Kecintaannya pada Otomotif
- Soebronto Laras Meninggal Dunia, Ini Sepak Terjang Tokoh Otomotif Nasional
- Nasabah Diteror DC AdaKami hingga Bunuh Diri, Berikut Sikap OJK
- Diintimidasi Alat Negara, Anies Sebut Taipan Takut Bantu Dirinya
- Dikaitkan Kasus Rempang Eco City, Ini Perjalanan Karier Konglomerat Tomy Winata
Advertisement

Petani Sentolo Berharap Harga Jual Bawang Merah Naik, Begini Jawaban Pemkab
Advertisement

Wisata Jogja Dekat Malioboro: Ada Pameran, Museum Vredeburg Buka Sampai Malam Akhir Pekan Ini
Advertisement
Berita Populer
- Berita Duka, Pengusaha Soebronto Laras Meninggal Dunia di RS Medistra
- Digadang-gadang Cocok Dampingi Prabowo, Ini Komentar Erick Thohir
- Pasukan Ukraina Harap Barat Segera Pasok Senjata
- Soal Polemik Utang Waskita Karya, Kementerian BUMN Tersandung Ini
- Soebronto Laras Meninggal Dunia, Ini Sepak Terjang Tokoh Otomotif Nasional
- Profil Soebronto Laras: Legenda Otomotif Indonesia & Wakil Presiden Komisaris Harian Jogja
- Tegas Jalankan Program Subsidi Tepat BBM MyPertamina, SPBU di Sleman Dapat Penghargaan
Advertisement
Advertisement