Keracunan MBG Meluas, 170 Pelajar Jombang-Nganjuk Terdampak
Sebanyak 170 pelajar di Jombang dan Nganjuk diduga mengalami keracunan setelah menyantap menu MBG. Penyebabnya masih diselidiki.
Ferdy Sambo./JIBI-Bisnis.com
Harianjogja.com, JAKARTA– Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memvonis keduanya dengan hukuman lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Informasi tersebut disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto kepada media di Jakarta, Kamis (16/2/2023).
Selain Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, kata dia, terdakwa lainnya, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Wibowo juga mengajukan banding.
Informasi itu, kata Djuyamto, tertera dalam data di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Sesuai data SIPP PN Jakarta Selatan, para terdakwa pembunuhan berencana Almarhum Yosua, yaitu FS, PC, KM dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim,” kata Djuyamto.
Menurut Djuyamto, pengajuan banding para terdakwa disampaikan terpisah, Kuat Maruf lebih dahulu mengajukan banding pada Rabu (15/2/2023).
“Sedangkan terdakwa FS, PC dan RR diajukan pada hari ini tanggal 16 Februari 2023,” kata Djuyamto.
Diketahui bahwa keempat terdakwa telah menjalani sidang putusan dan divonis dengan hukum lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum. Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dibacakan Senin (13/2/2023), hakim menjatuhkan pidana hukuman mati kepada Ferdy Sambo dan hukuman 20 tahun penjara kepada Putri.
BACA JUGA: Gelar Profesor Kehormatan Ditolak Dosen, UGM Merespons dengan Tim Kajian
Sedangkan Kuat Maruf dan Ricky Rizal Wibowo divonis pada Selasa (14/2/2023), majelis hakim menjatuhkan pidana 15 tahun kepada Kuat Maruf dan 13 tahun kepada Ricky Rizal.
Terkait banding tersebut, ANTARA telah mencoba mengkonfirmasi kepada penasehat hukum para terdakwa, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, serta Ricky Rizal Wibowo, yakni Arman Hanis dan Erman Usman. Namun, kedua pihak belum memberikan tanggapan perihal banding tersebut.
Berbeda dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan tidak banding atas putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Sebanyak 170 pelajar di Jombang dan Nganjuk diduga mengalami keracunan setelah menyantap menu MBG. Penyebabnya masih diselidiki.
DPRD DIY bersama Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD) DIY menggelar bedah buku Rahasia Sukses Branding UMKM: 16 Rahasia Branding yang Bisa Langsung
Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY 11 September 2026 di Kalurahan Baturetno Bantul, lengkap dengan syarat dan rincian biaya perpanjangan.
Jadwal SIM Keliling Polresta Sleman 11 September 2026 di MPP & Satpas, lengkap dengan syarat dan rincian biaya perpanjangan serta SIM baru.
Jadwal SIM Satlantas Polres Kulonprogo 11 September 2026 di Satpas 1450, lengkap dengan rincian biaya perpanjangan dan pembuatan SIM baru.
Jadwal SIM Keliling Polresta Yogyakarta 11 September 2026 di Alkid, MPP, & Satpas, lengkap dengan rincian biaya perpanjangan dan SIM baru.