Advertisement

Promo November

Ferdy Sambo, Cetak Sejarah Jenderal Bintang Dua Pertama yang Divonis Mati

Dany Saputra
Senin, 13 Februari 2023 - 19:17 WIB
Bhekti Suryani
Ferdy Sambo, Cetak Sejarah Jenderal Bintang Dua Pertama yang Divonis Mati Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yousa Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo (kedua kanan) berjalan menuju ruang sidang di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (17/1/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. ANTARA FOTO/Fauzan - hp.

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis mati Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya sendiri, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarart alias Brigadir J. 

Vonis mati kepada Sambo menjadikan dirinya sebagai jenderal bintang dua pertama yang divonis hukum mati oleh pengadilan. Kasus yang menyeret dirinya itu memakan waktu hingga sekitar tujuh bulan sejak awal pembunuhan Yosua pada Juli 2022 silam. 

Advertisement

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana hukuman mati," demikian ucap Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). 

Menurut Majelis Hakim, mantan petinggi Polri itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serat melakukan pembunuhan berencana, sekaligus menyebabkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya. 

Hakim Ketua menyebut sejumlah hal yang memberatkan Sambo. Misalnya, perbuatannya yang membunuh ajudannya sendiri, mencoreng nama institusi Polri, menimbulkan kegaduhan di masyarakat, serta menyebabkan banyak anggota Polri yang terlibat dalam perkara tersebut. 

BACA JUGA: Tok! Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Sementara itu, Hakim Ketua menyebut tidak ada hal yang meringankan Sambo dalam pertimbangannya. 

Untuk diketahui, Ferdy Sambo sebelumnya merupakan jenderal bintang dua. Dia merupakan jenderal bintang dua termuda berpangkat Inspektur Jenderal termuda di Korps Bhayangkara. 

Pria kelahiran 9 Februari 1973 itu merupakan lulusan akademi kepolisian (Akpol) 1994. Sambo memiliki pengalaman di bidang reserse. 

Berdasarkan catatan Bisnis-jaringan Harianjogja.com, karier Sambo melesat setelah mendapatkan promosi sebagai Kapolres Purbalingga pada 2012 dari awalnya sebagai Kasat Reskrim. Setahun setelahnya, dia juga menjabat sebagai Kapolres Brebes. 

Dua tahun kemudian, pada 2015 karier Sambo semakin cemerlang ketika dirinya pindah ke Ibu Kota untuk menjabat sebagai Wadireskrimum Polda Metro Jaya. 

Tidak lama setelah itu, dia pun didapuk ke Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Polri untuk menjadi Kasubdit IV Dittipidum Bareskrim Polri. 

Beberapa kasus maupun peristiwa yang sempat ditanganinya yakni skandal kopi sianida Jessica-Mirna dan bom bunuh diri di Thamrin, Jakarta Pusat. 

Karier Sambo semakin melesat saat ditunjuk menjadi Korsipim Polri pada 2018 dan diangkat menjadi Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. 

Posisi terakhirnya yakni Kadiv Propam Polri. Dia diangkat ke jabatan tersebut pada 2020. Dirinya terlibat dalam pengungkapan kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra dan pengungkapan kebakaran Gedung Kejaksaan Agung. 

Untuk diketahui, Sambo bukan satu-satunya jenderal berbintang yang beberapa tahun belakangan divonis di pengadilan.

Contohnya saja, Irjen Napoleon Bonaparte yang sama-sama berbintang dua dan Brigadir Jenderal (Brigjen) Prasetijo Utomo, yang terlibat dalam kasus suap pengecekan red notice dan penghapusan Daftar Pencarian Orang (DPO) Djoko Tjandra. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Jadwal SIM Keliling Sleman Sabtu 23 November 2024

Jogja
| Sabtu, 23 November 2024, 00:57 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement