Advertisement
Ferdy Sambo, Cetak Sejarah Jenderal Bintang Dua Pertama yang Divonis Mati

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA– Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis mati Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya sendiri, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarart alias Brigadir J.
Vonis mati kepada Sambo menjadikan dirinya sebagai jenderal bintang dua pertama yang divonis hukum mati oleh pengadilan. Kasus yang menyeret dirinya itu memakan waktu hingga sekitar tujuh bulan sejak awal pembunuhan Yosua pada Juli 2022 silam.
Advertisement
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana hukuman mati," demikian ucap Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Menurut Majelis Hakim, mantan petinggi Polri itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serat melakukan pembunuhan berencana, sekaligus menyebabkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Hakim Ketua menyebut sejumlah hal yang memberatkan Sambo. Misalnya, perbuatannya yang membunuh ajudannya sendiri, mencoreng nama institusi Polri, menimbulkan kegaduhan di masyarakat, serta menyebabkan banyak anggota Polri yang terlibat dalam perkara tersebut.
BACA JUGA: Tok! Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
Sementara itu, Hakim Ketua menyebut tidak ada hal yang meringankan Sambo dalam pertimbangannya.
Untuk diketahui, Ferdy Sambo sebelumnya merupakan jenderal bintang dua. Dia merupakan jenderal bintang dua termuda berpangkat Inspektur Jenderal termuda di Korps Bhayangkara.
Pria kelahiran 9 Februari 1973 itu merupakan lulusan akademi kepolisian (Akpol) 1994. Sambo memiliki pengalaman di bidang reserse.
Berdasarkan catatan Bisnis-jaringan Harianjogja.com, karier Sambo melesat setelah mendapatkan promosi sebagai Kapolres Purbalingga pada 2012 dari awalnya sebagai Kasat Reskrim. Setahun setelahnya, dia juga menjabat sebagai Kapolres Brebes.
Dua tahun kemudian, pada 2015 karier Sambo semakin cemerlang ketika dirinya pindah ke Ibu Kota untuk menjabat sebagai Wadireskrimum Polda Metro Jaya.
Tidak lama setelah itu, dia pun didapuk ke Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Polri untuk menjadi Kasubdit IV Dittipidum Bareskrim Polri.
Beberapa kasus maupun peristiwa yang sempat ditanganinya yakni skandal kopi sianida Jessica-Mirna dan bom bunuh diri di Thamrin, Jakarta Pusat.
Karier Sambo semakin melesat saat ditunjuk menjadi Korsipim Polri pada 2018 dan diangkat menjadi Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Posisi terakhirnya yakni Kadiv Propam Polri. Dia diangkat ke jabatan tersebut pada 2020. Dirinya terlibat dalam pengungkapan kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra dan pengungkapan kebakaran Gedung Kejaksaan Agung.
Untuk diketahui, Sambo bukan satu-satunya jenderal berbintang yang beberapa tahun belakangan divonis di pengadilan.
Contohnya saja, Irjen Napoleon Bonaparte yang sama-sama berbintang dua dan Brigadir Jenderal (Brigjen) Prasetijo Utomo, yang terlibat dalam kasus suap pengecekan red notice dan penghapusan Daftar Pencarian Orang (DPO) Djoko Tjandra.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Komisaris Pertamina Baru, Bambang Suswantono Miliki Harta Rp10,9 Miliar
- Kereta Cepat WHOOSH, dari Jebakan Utang China hingga Buang-Buang Uang
- Cerita Soebronto Laras dan Kecintaannya pada Otomotif
- Soebronto Laras Meninggal Dunia, Ini Sepak Terjang Tokoh Otomotif Nasional
- Nasabah Diteror DC AdaKami hingga Bunuh Diri, Berikut Sikap OJK
Advertisement

Jadwal Kereta Api Prameks Jogja Kutoarjo Selasa 26 September 2023
Advertisement

Punya Gedung Unik, Pabrik Pengolahan Limbah Ini Banyak Dikunjungi Wisatawan
Advertisement
Berita Populer
- Begini Penjelasan Antam (ANTM) Soal Kewajiban Membayar 1,1 Ton Emas ke Crazy Rich Surabaya
- Jelang Tenggat Pengosongan Lahan Pulau Rempang, Pemerintah Diminta Tepati Janji
- Perhatian! ASN Dilarang Like, Comment, Share, Follow Akun Medsos Capres-Cawapres, Ini Sanksinya!
- Gus Raharjo: Memilih Ganjar Tidak Menunggu Telunjuk Jokowi
- Ini Jenis Pelanggaran Kode Etik ASN dan Sanksinya pada Pemilu 2024
- Ini Link Resmi Jual E-Materai untuk CPNS dan PPPK 2023 dan Cara Menggunakannya
- Bibit Siklon Tropis 91W Bawa Peluang Hujan di Kota Besar, Termasuk di Jogja?
Advertisement
Advertisement