Advertisement

Kasus Pemerasan Wamenaker, Tarif Sertifikat K3 Rp275 Ribu jadi Rp6 Juta

Newswire
Jum'at, 22 Agustus 2025 - 20:27 WIB
Abdul Hamied Razak
Kasus Pemerasan Wamenaker, Tarif Sertifikat K3 Rp275 Ribu jadi Rp6 Juta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto (kanan) saat menampilkan 11 tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan, termasuk Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (kelima kiri), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025). (ANTARA - Rio Feisal)

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan pola pemerasan yang dilakukan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan Dkk dalam pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Menurut KPK, modus pemerasan yang dilakukan Noel Dkk dengan mengakali tarif normal Rp275.000 menjadi Rp6 juta. “KPK mengungkapkan bahwa dari tarif sertifikasi K3 yang sebesar Rp275.000, tetapi fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp6 juta,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025)

Advertisement

BACA JUGA: Jadi Tersangka, Immanuel Ebenezer Berharap Dapat Amnesti dari Prabowo

Setyo mengatakan fakta tersebut menjadi ironi karena biaya pemerasan tersebut melebihi pendapatan dari pekerja yang membutuhkan sertifikasi K3. “Biaya sebesar Rp6 juta ini dua kali lipat dari rata-rata pendapatan atau upah atau UMR yang diterima para pekerja dan para buruh tersebut,” ujarnya.

Oleh sebab itu, dia berharap pengungkapan kasus yang melibatkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan sebagai tersangka tersebut dapat menjadi pemantik untuk upaya pencegahan korupsi pada sektor ketenagakerjaan.

“Agar pelayanan publik dapat terselenggara dengan mudah, cepat, dan murah, sehingga tidak merugikan masyarakat sebagai pekerja atau buruh, sekaligus mendukung peningkatan ekonomi nasional,” katanya.

Diketahui, KPK menetapkan Wamenaker bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka kasus tersebut. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Selanjutnya, KPK melakukan penahanan terhadap Wamenaker dan 10 tersangka lainnya untuk 20 hari pertama, yakni terhitung 22 Agustus sampai 10 September 2025 di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih

Sebelumnya, kabar OTT KPK terhadap Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto. Fitroh mengatakan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Dia juga mengatakan KPK menyita puluhan kendaraan dalam OTT tersebut.

Selain itu, KPK turut menyegel ruangan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker dan K3) Kemenaker.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Pekerja BPU Kini Bisa Mendaftar Melalui Agen Perisai BPJamsostek

Pekerja BPU Kini Bisa Mendaftar Melalui Agen Perisai BPJamsostek

Sleman
| Jum'at, 22 Agustus 2025, 23:27 WIB

Advertisement

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul

Wisata
| Rabu, 20 Agustus 2025, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement