Advertisement
Nasib Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Diputuskan Hari Ini
Nasib Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Diputuskan di Sidang Vonis Hari Ini. Terdakwa Ferdy Sambo (kedua kiri). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso - hp.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi akan menjalani sidang putusan atau vonis dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua alias Brigadir J hari ini, Senin (13/2/2023).
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto mengatakan agenda putusan bagi Sambo dan Putri teregist dengan nomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL.l dan 797/Pid.B/2022/PN JKT.SEL.
Advertisement
“Agenda untuk putusan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi” ujar Djuyamto saat dihubungi, Senin (13/2/2023).
BACA JUGA : 3 Poin Keberatan Pihak Ferdy Sambo di Sidang Kasus
Untuk waktu persidangn sendiri, rencananya akan dimulai pada pukul 09.30 WIB. Namun, tidak diketahui urutan persidangan tersebut, apakah sambo atau sang istri yang akan menjalaninya terlebih dahulu.
“Nanti ditentukan majelis hakim [urutan persidangan],” ucapnya.
Lebih lanjut, Djuyamto mengatakan bahwa jelang sidang vonis hari ini pihaknya melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian. yaitu Polres Jaksel umntuk mengamankan jalannya sidang.
Sekadar informasi, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukab pembunuhan berencana terhadal Brigadir J atau Yosua. Mereka didakwa bersama-sama serta ikut mengetahui pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
BACA JUGA : Ferdy Sambo dkk Jalani Sidang Perdana Hari Ini, Ini Linknya
Dalam putusannya, Ferdy Sambo dituntut dengan penjara seumur hidup dan untuk Putri Candrawathi dituntut dengan delapan tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
UMK Jogja 2026 Ditetapkan Rp2,8 Juta, Pemkot Siapkan Sanksi
Advertisement
9 Desa Wisata Pilihan untuk Liburan Akhir Tahun di Indonesia
Advertisement
Berita Populer
- Kasus Ijazah Palsu, DPR Minta KPU Evaluasi Verifikasi Calon
- Reforma Agraria Dorong Kemandirian Ekonomi Desa Hargorejo
- Diserahkan ke Sardjito, Ambulans BRI Perkuat Operasional RS KEI Solo
- BNNP DIY Bongkar Peredaran Vape Narkotika Etomidate
- Tanah Milik Pemkot Jogja Diminta Dijadikan Ruang Terbuka Hijau
- KY Usulkan Syarat Calon Hakim Agung Diperketat Demi Integritas
- UMK Kulonprogo 2026 Berpotensi Naik, Ini Besarannya
Advertisement
Advertisement



