Nasib Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Diputuskan Hari Ini

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi akan menjalani sidang putusan atau vonis dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua alias Brigadir J hari ini, Senin (13/2/2023).
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto mengatakan agenda putusan bagi Sambo dan Putri teregist dengan nomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL.l dan 797/Pid.B/2022/PN JKT.SEL.
“Agenda untuk putusan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi” ujar Djuyamto saat dihubungi, Senin (13/2/2023).
BACA JUGA : 3 Poin Keberatan Pihak Ferdy Sambo di Sidang Kasus
Untuk waktu persidangn sendiri, rencananya akan dimulai pada pukul 09.30 WIB. Namun, tidak diketahui urutan persidangan tersebut, apakah sambo atau sang istri yang akan menjalaninya terlebih dahulu.
“Nanti ditentukan majelis hakim [urutan persidangan],” ucapnya.
Lebih lanjut, Djuyamto mengatakan bahwa jelang sidang vonis hari ini pihaknya melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian. yaitu Polres Jaksel umntuk mengamankan jalannya sidang.
Sekadar informasi, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukab pembunuhan berencana terhadal Brigadir J atau Yosua. Mereka didakwa bersama-sama serta ikut mengetahui pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
BACA JUGA : Ferdy Sambo dkk Jalani Sidang Perdana Hari Ini, Ini Linknya
Dalam putusannya, Ferdy Sambo dituntut dengan penjara seumur hidup dan untuk Putri Candrawathi dituntut dengan delapan tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Jangan Telat, Ini Jadwal Tambahan KRL Jogja Solo untuk Hari Minggu Ini
Advertisement

Ini 10 Negara dengan Durasi Puasa Terpanjang di Dunia pada 2023
Advertisement
Berita Populer
- Cek! Syarat Pendaftaran UTBK SNBT 2023
- Daftar 5 Bakal Cawapres Anies Baswedan, Ada Tokoh-Tokoh NU
- Sah! 3 Parpol Pengusung Anies Resmi Bentuk Koalisi Perubahan
- Alasan Pemerintah Minta Pengusaha Beri THR Sebelum 19 April 2023
- Jadwal Imsak dan Buka Puasa untuk Wilayah Jogja Selama Ramadan 2023
- Tolak UU Cipta Kerja, 5 Juta Buruh Indonesia Akan Mogok Nasional
- Simak Tips Mengelola Pesangon PHK agar Tidak Terjerat Utang
Advertisement