Advertisement
Presiden Prabowo Pecat Wamenaker Immanuel Ebenezer

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA–Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Immanuel Ebenezer Gerungan sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker).
Pemberhentian Immanuel Ebenezer dilakukan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Advertisement
BACA JUGA: Alasan KPK Tak Menampilkan Barang Bukti Wamenaker Terkait Kasus Pemerasan
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, yang juga Juru Bicara Presiden RI, menjelaskan Presiden Prabowo telah menandatangani surat keputusan untuk memberhentikan Noel, sapaan populer Immanuel Ebenezer.
"Bapak Presiden telah menandatangani putusan Presiden tentang pemberhentian Saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Selanjutnya, kami menyerahkan seluruh proses hukum untuk dijalankan sebagaimana mestinya," kata Prasetyo Hadi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (22/8/2025).
"Dan kami berharap ini menjadi pembelajaran bagi kita semuanya terutama bagi seluruh anggota Kabinet Merah Putih dan seluruh pejabat pemerintahan," tambahnya.
Prasetyo melanjutkan Presiden Prabowo juga memperingatkan seluruh pejabat pemerintah untuk serius dalam memberantas korupsi. "Sekali lagi, benar-benar Bapak Presiden ingin kita semua bekerja keras, berupaya keras dalam memberantas tindak-tindak pidana korupsi," sambung Prasetyo.
Immanuel Ebenezer ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus kasus pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) oleh KPK di Jakarta, Jumat.
BACA JUGA: KPK Sita Ratusan Juta, Berikut Daftar Nama Tersangka Kasus Pemerasan Sertifikat K3
"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yakni salah satunya IEG,” ujar Ketua Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.
Setyo mengatakan selanjutnya KPK melakukan penahanan terhadap Wamenaker untuk 20 hari pertama, yakni terhitung 22 Agustus sampai dengan 10 September 2025 di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih
Lebih lanjut, Budi mengatakan IEG disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Noel ditetapkan sebagai tersangka setelah sehari sebelumnya dia kena operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Dari OTT itu, KPK menyita sekitar Rp170 juta dan 2.201 dolar Amerika Serikat, serta uang dengan pecahan lainnya. Kemudian, KPK juga menyita 22 unit kendaraan dari Noel dan 10 tersangka lainnya.
Usai ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat siang, Noel menyampaikan secara terbuka permintaan maafnya kepada Presiden Prabowo Subianto. Noel juga membela dirinya, dan menyebut dirinya tidak kena OTT dan tidak terlibat kasus pemerasan. Oleh karena itu, Noel pun berharap mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- FBI Gerebek Rumah Mantan Penasihat Trump
- Prabowo Singgung Soal Kebocoran Anggaran Pendidikan di Hadapan Ribuan Guru
- Kasus Pemerasan Wamenaker, Tarif Sertifikat K3 Rp275 Ribu jadi Rp6 Juta
- Tunjangan Rumah Rp50 Juta Viral, Anggota DPR: Kami Ini Cuma Menerima
- Kurikulum Sekolah Rakyat Bernama MEME, Ini Penjelasannya
Advertisement

Soal Pemangkasan Danais 2026, Begini Respons BKAD Sleman
Advertisement

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Seusai Pertemuan Putin-Trump di Alaska, Penyelesaian Konflik Rusia-Ukraina Segera Tercapai
- Sayap Pesawat Boeing 737 Delta Air Line Patah Saat Akan Mendarat di Texas
- PBNU Minta KPK Tak Ragu Geledah Kasus Korupsi Kuota Haji
- KPK Umumkan Status OTT Wamen Immanuel Ebenezer Hari Ini
- Israel Dikecam Italia karena Bangun Permukiman Baru di Tepi Barat
- KPK Sita 22 Kendaraan Mewah Terkait OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer
- Peringatan Keras Konsekuesi Rencana Israel Kuasai Kota Gaza
Advertisement
Advertisement