Advertisement
Viral Panji Gumilang Pamit ke Ribuan Santri sebelum Ditetapkan Tersangka, Berpesan Agar Rajin Belajar
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memeriksa Panji Gumilang sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana penistaan agama. ANTARA FOTO/Reno Esnir - foc.
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Aksi pimpinan Alzaitun Panji Gumilang mengumpulkan ribuan santrinya sebelum berangkat memenuhi panggilan Bareskrim menjadi viral di media sosial. dalam video yang beredar di platform TikTok Panji Gumilang berpamitan dengan para santrinya.
Ribuan santri itu dikumpulkan di depan Masjid Alzaytun, paling depan barisan santri itu tampak berpakaian merah putih yang diduga merupakan siswa jenjang Sekolah Dasar. Panji mengatakan akan pergi ke Jakarta untuk menjawab sejumlah pertanyaan.
Advertisement
BACA JUGA : Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama, Hukuman 10 Tahun Menanti
“Hari ini syeikh mau ke Jakarta untuk menyampaikan segala pertanyaan yang akan ditanyakan,” katanya di hadapan para santrinya.
Ia meminta agar para santri tidak usah ikut berfikir dan berpesan agar tetap rajin belajar. “Kalian jangan ikut berfikir tentang apa yang akan dilaksanakan oleh Syeikh dan belajarlah baik-baik. Syeikh hanya beberapa jam saja nanti, pulang lagi dan berjumpa lagi,” ucapnya.
Sebelumnya Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan telah menetapkan Panji Gumilang ditetapkan tersangka. Ia dijerat dengan pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dimana ini ancamannya 10 tahun [penjara]," kata Djuhandani.
BACA JUGA : Akhirnya, Panji Gumilang Penuhi Panggilan Bareskrim
Penyidik telah mendapatkan barang bukti baik secara elektronik, keterangan saksi hingga ahli. Secara terperinci, Bareskrim telah memeriksa 40 orang saksi dan 17 ahli dengan tiga alat bukti yang ditambah dengan satu surat terkait kasus penistaan agama ini. "Jadi untuk menetapkan tersangka setidaknya penyidik sudah mengumpulkan tiga alat bukti tambah satu surat," kata Mantan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY ini.
Panji diduga telah menyiarkan berita bohong yang menyebabkan kericuhan di kalangan masyarakat. “Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi tingginya sepuluh tahun, demikian bunyi Pasal 14 Ayat 1 UU No.1/1946,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Pertimbangkan Jual Jet Tempur F-35 ke Turki, Israel Waspada
- Trump Klaim 95 Persen Rencana Damai Rusia-Ukraina Telah Disepakati
- 46.207 Penumpang Tinggalkan Jakarta dengan Kereta Api Hari Ini
- Ratusan Warga Terdampak Banjir Bandang Kalimantan Selatan
- Kunjungan ke IKN Tembus 36.700 Orang saat Libur Natal 2025
Advertisement
Libur Natal 2025, Omzet Wisata Kuliner Mbak Pesta Naik 20 Persen
Advertisement
Inggris Terbitkan Travel Warning Terbaru, Indonesia Masuk Daftar
Advertisement
Berita Populer
- Wisata Kulonprogo Padat Saat Nataru, Tarif Nuthuk Nihil
- Tanpa Kembang Api, Hotel DIY Pilih Doa dan Donasi
- Tabung Gas Bocor, Warung Soto di Baleharjo Ludes Terbakar
- Tanpa Kembang Api, Kunjungan Malam Tahun Baru Pantai Glagah Turun
- TWC Ingatkan Wisatawan Hormati Nilai Sakral Candi Prambanan
- Tata Cara Pengajuan Permohonan SKB PPh Melalui Aplikasi Coretax
- Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Selasa 30 Desember 2025
Advertisement
Advertisement



