Advertisement
Viral Panji Gumilang Pamit ke Ribuan Santri sebelum Ditetapkan Tersangka, Berpesan Agar Rajin Belajar

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Aksi pimpinan Alzaitun Panji Gumilang mengumpulkan ribuan santrinya sebelum berangkat memenuhi panggilan Bareskrim menjadi viral di media sosial. dalam video yang beredar di platform TikTok Panji Gumilang berpamitan dengan para santrinya.
Ribuan santri itu dikumpulkan di depan Masjid Alzaytun, paling depan barisan santri itu tampak berpakaian merah putih yang diduga merupakan siswa jenjang Sekolah Dasar. Panji mengatakan akan pergi ke Jakarta untuk menjawab sejumlah pertanyaan.
Advertisement
BACA JUGA : Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama, Hukuman 10 Tahun Menanti
“Hari ini syeikh mau ke Jakarta untuk menyampaikan segala pertanyaan yang akan ditanyakan,” katanya di hadapan para santrinya.
Ia meminta agar para santri tidak usah ikut berfikir dan berpesan agar tetap rajin belajar. “Kalian jangan ikut berfikir tentang apa yang akan dilaksanakan oleh Syeikh dan belajarlah baik-baik. Syeikh hanya beberapa jam saja nanti, pulang lagi dan berjumpa lagi,” ucapnya.
Sebelumnya Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan telah menetapkan Panji Gumilang ditetapkan tersangka. Ia dijerat dengan pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dimana ini ancamannya 10 tahun [penjara]," kata Djuhandani.
BACA JUGA : Akhirnya, Panji Gumilang Penuhi Panggilan Bareskrim
Penyidik telah mendapatkan barang bukti baik secara elektronik, keterangan saksi hingga ahli. Secara terperinci, Bareskrim telah memeriksa 40 orang saksi dan 17 ahli dengan tiga alat bukti yang ditambah dengan satu surat terkait kasus penistaan agama ini. "Jadi untuk menetapkan tersangka setidaknya penyidik sudah mengumpulkan tiga alat bukti tambah satu surat," kata Mantan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY ini.
Panji diduga telah menyiarkan berita bohong yang menyebabkan kericuhan di kalangan masyarakat. “Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi tingginya sepuluh tahun, demikian bunyi Pasal 14 Ayat 1 UU No.1/1946,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jateng Alami Inflasi 2,2 Persen Juni 2025, Tertinggi Sejak LIma Bulan Terakhir
- Harga Tiket Mendaki Gunung Fuji Jepang Kini Naik Dua Kali Lipat
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
Advertisement

Cegah Kawasan Kumuh, DPUPKP Bantul Terapkan WebGIS di Tiga Kapanewon Wilayah Pantai Selatan
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Mantan Walkot Semarang Mbak Ita Bikin Lomba Masak Nasi Goreng, Hadiahnya dari Iuran PNS Bapenda
- Presiden Prabowo Jadi Inspektur Upacara HUT Ke-79 Bhayangkara
- Otoritas Iran Menyebut Korban Meninggal Akibat Serangan Israel Capai 935 Orang
- Hasil Seleksi PPPK Kemenag: 17.154 Dinyatakan Lolos, Ini Link Pemberkasan
- Presiden Prabowo Akan Bertemu Pemerintah Arab Saudi untuk Bahas Pembangunan Kampung Haji di Makkah
- 3 Pejabat Kementerian PU Dinonaktifkan Seusai OTT KPK Terkait Suap Proyek di Sumut
- Nikita Mirzani Diborgol Saat Hadiri Sidang di PN Jaksel
Advertisement
Advertisement