Advertisement
Viral Panji Gumilang Pamit ke Ribuan Santri sebelum Ditetapkan Tersangka, Berpesan Agar Rajin Belajar

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Aksi pimpinan Alzaitun Panji Gumilang mengumpulkan ribuan santrinya sebelum berangkat memenuhi panggilan Bareskrim menjadi viral di media sosial. dalam video yang beredar di platform TikTok Panji Gumilang berpamitan dengan para santrinya.
Ribuan santri itu dikumpulkan di depan Masjid Alzaytun, paling depan barisan santri itu tampak berpakaian merah putih yang diduga merupakan siswa jenjang Sekolah Dasar. Panji mengatakan akan pergi ke Jakarta untuk menjawab sejumlah pertanyaan.
Advertisement
BACA JUGA : Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama, Hukuman 10 Tahun Menanti
“Hari ini syeikh mau ke Jakarta untuk menyampaikan segala pertanyaan yang akan ditanyakan,” katanya di hadapan para santrinya.
Ia meminta agar para santri tidak usah ikut berfikir dan berpesan agar tetap rajin belajar. “Kalian jangan ikut berfikir tentang apa yang akan dilaksanakan oleh Syeikh dan belajarlah baik-baik. Syeikh hanya beberapa jam saja nanti, pulang lagi dan berjumpa lagi,” ucapnya.
Sebelumnya Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan telah menetapkan Panji Gumilang ditetapkan tersangka. Ia dijerat dengan pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dimana ini ancamannya 10 tahun [penjara]," kata Djuhandani.
BACA JUGA : Akhirnya, Panji Gumilang Penuhi Panggilan Bareskrim
Penyidik telah mendapatkan barang bukti baik secara elektronik, keterangan saksi hingga ahli. Secara terperinci, Bareskrim telah memeriksa 40 orang saksi dan 17 ahli dengan tiga alat bukti yang ditambah dengan satu surat terkait kasus penistaan agama ini. "Jadi untuk menetapkan tersangka setidaknya penyidik sudah mengumpulkan tiga alat bukti tambah satu surat," kata Mantan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY ini.
Panji diduga telah menyiarkan berita bohong yang menyebabkan kericuhan di kalangan masyarakat. “Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi tingginya sepuluh tahun, demikian bunyi Pasal 14 Ayat 1 UU No.1/1946,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tiga Remaja yang Tenggelam di Danau Toba Ditemukan Meninggal Dunia
- Sore Ini, Misa Pelantikan Paus Leo XIV Digelar
- Temuan Grup Kekerasan Seksual Inses di Facebook, Komnas Perempuan Minta Polisi Usut Tuntas
- Kasus TBC di Jakarta Dilaporkan Melonjak, Gubernur Pramono Anung Tolak Komentar Berlebihan
- 100 Orang Lebih Tewas Akibat Serangan Israel di Gaza Utara
Advertisement

Sepeda Gembira Kesiapsiagaan Bencana Berangsung Meriah di Mandala Krida Jogja, Jadi Sarana Edukasi Kebencanaan
Advertisement

Berikut Sejumlah Destinasi Wisata Berbasis Pedesaan di Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Bulog: Keterserapan Gabah Petani hingga Mei 2025 Capai 2,1 Juta Ton Setara Beras
- Istana Ungkap Alasan Kepresidenan Dicat Ulang Ganti Corak
- Menkes: Banyak Pasien TBC Gagal Sembuh Karena Lamanya Durasi Pengobatan
- Pengiriman 26 Orang PMI Ilegal ke Malaysia Digagalkan Petugas
- 200 Ribu Sekolah Disasar Progam Cek Kesehatan Gratis
- Selain Call Center 110, Ini Nomor Pengaduan Jika Melihat Aksi Premanisme
- Presiden Prabowo Tiba di Thailand Disambut Personel Militer
Advertisement