Advertisement
Pelanggaran Kebebasan Beragama Dilaporkan Meningkat, Ma'ruf Amin Akan Verifikasi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA– Wakil Presiden (Wapres) RI Ma’ruf Amin turut merespons laporan tentang kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia pada 2022 yang masih mencatatkan gangguan terhadap rumah ibadah, seperti penolakan pembangunan, pembongkaran paksa, dan perusakan fasilitas rumah ibadah.
Ma’ruf pun mengungkapkan bahwa perlu verifikasi mendalam terkait laporan pelanggaran kebebasan beragama di Tanah Air.
Advertisement
“Masalah laporan soal kebebasan beragama, saya kira laporan itu harus diverifikasi dulu, apa betul [seperti itu],” tuturnya saat memberikan keterangan pers, dikutip melalui Youtube Sekretariat Wapres, Jumat (10/2/2023).
Penyebabnya adalah masalah pembangunan tempat ibadah misalnya, telah ada aturannya yang disepakati oleh majelis-majelis agama dan dituangkan dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri.
“Kalau yang memenuhi aturan kemudian ada larangan, saya kira itu tidak betul. Karena kalau sudah memenuhi syaratnya harus diizinkan, harus dibolehkan agama apa saja, sama saja,” tegasnya.
Sebaliknya, tutur Wapres, apabila syarat-syaratnya belum terpenuhi, pembangunan rumah ibadah tersebut sesuai aturan dapat ditangguhkan hingga seluruh syaratnya terpenuhi.
“Oleh karena itu, laporan itu sebabnya apa? Apakah sudah dipenuhi atau tidak dipenuhi, sehingga perlu dikaji. Menurut saya ini yang perlu penjelasan,” ujarnya.
Dengan demikian, dia meminta pemerintah daerah memberikan perhatian terhadap isu ini. Wapres menegaskan, Pemda harus tegak lurus terhadap aturan yang ada terkait segala perizinan dan persyaratan pembangunan rumah ibadah sehingga tidak menimbulkan polemk di tengah masyarakat.
“Namun, kalau dia [pemohon] belum memenuhi syarat, [kemudian] dia memaksa, itu berarti yang memaksa yang tidak benar, itu berarti harus diverifikasi,” pungkas Ma’ruf.
BACA JUGA: Pusat Beri Lampu Hijau Sultan Ground Disewa untuk Tol Jogja, Begini Respons Pemda DIY
Sekadar informasi, belum lama ini Setara Institute mengeluarkan laporan tentang kebebasan beragama dan berkeyakinan (KKB) di Indonesia pada 2022. Menurut laporan tersebut, masih terdapat gangguan terhadap rumah ibadah, seperti penolakan pembangunan, pembongkaran paksa, dan perusakan fasilitas rumah ibadah.
Berdasarkan data Setara Institute, Provinsi Jawa Timur memiliki pelanggaran KBB 34 kasus terdiri dari: 8 peristiwa penolakan ceramah, 6 peristiwa penolakan pendirian tempat ibadah, 4 peristiwa kebijakan diskriminatif, dan 3 peristiwa penodaan agama. Kemudian, di Jawa Barat terdapat 25 peristiwa pelanggaran KBB.
Tidak hanya itu, laporan ini mencatat 175 peristiwa dengan 333 tindakan pelanggaran KBB sepanjang tahun 2022. Data ini sedikit berbeda dengan tahun 2021, sebanyak 171 peristiwa dengan 318 KBB. Dari 333 tindakan pelanggaran tersebut, 168 di antaranya dilakukan oleh aktor negara, sementara 165 tindakan dilakukan oleh aktor non-negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- One Way dan Contraflow Bakal Diterapkan Saat Arus Balik, Ini Waktunya
- Bikin Septitank, Penyintas Gunung Lewotobi Temukan 16 Granat
- Warga Wonogiri Ditemukan Meninggal di Sungai Code, Berikut Penjelasan Kepala Desa
- Menteri Karding Larang Warga Kerja di Kamboja dan Myanmar, Ini Alasannya
- Arus Balik via Transportasi Udara Dimulai Hari Ini
Advertisement

Arus Balik di Kulonprogo Mulai Meningkat, Ini Rekayasa Lalu Lintas yang Diterapkan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Panggilan untuk Pemburu Apple! Harga iPhone 16 Series di iBox Mulai Rp12,49 Juta
- Selebgram Terduga Penistaan Agama di Balangan Meminta Maaf dan Berjanji Tak Akan Mengulang
- Berikut Deretan Tokoh yang Kunjungi Open House Menteri Investasi Rosan
- Korban Gempa Myanmar Butuh Obat-obatan, Air Bersih hingga Tempat Tinggal
- 2 Staf UNRWA, 8 Pekerja Kemanusiaan & Petugas Tanggap Darurat Tewas di Gaza
- Kapal Induk Terbaru Milik AL Amerika Serikat Dinamai USS Elon Musk
- Wamendag & Satgas Pangan Usut Pengusaha Nakal yang Ubah Kemasan Beras
Advertisement
Advertisement