Advertisement
Pelanggaran Kebebasan Beragama Dilaporkan Meningkat, Ma'ruf Amin Akan Verifikasi
Pelanggaran Kebebasan Beragama Dilaporkan Meningkat, Wapres Akan Verifikasi - Setwapres
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA– Wakil Presiden (Wapres) RI Ma’ruf Amin turut merespons laporan tentang kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia pada 2022 yang masih mencatatkan gangguan terhadap rumah ibadah, seperti penolakan pembangunan, pembongkaran paksa, dan perusakan fasilitas rumah ibadah.
Ma’ruf pun mengungkapkan bahwa perlu verifikasi mendalam terkait laporan pelanggaran kebebasan beragama di Tanah Air.
Advertisement
“Masalah laporan soal kebebasan beragama, saya kira laporan itu harus diverifikasi dulu, apa betul [seperti itu],” tuturnya saat memberikan keterangan pers, dikutip melalui Youtube Sekretariat Wapres, Jumat (10/2/2023).
Penyebabnya adalah masalah pembangunan tempat ibadah misalnya, telah ada aturannya yang disepakati oleh majelis-majelis agama dan dituangkan dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri.
“Kalau yang memenuhi aturan kemudian ada larangan, saya kira itu tidak betul. Karena kalau sudah memenuhi syaratnya harus diizinkan, harus dibolehkan agama apa saja, sama saja,” tegasnya.
Sebaliknya, tutur Wapres, apabila syarat-syaratnya belum terpenuhi, pembangunan rumah ibadah tersebut sesuai aturan dapat ditangguhkan hingga seluruh syaratnya terpenuhi.
“Oleh karena itu, laporan itu sebabnya apa? Apakah sudah dipenuhi atau tidak dipenuhi, sehingga perlu dikaji. Menurut saya ini yang perlu penjelasan,” ujarnya.
Dengan demikian, dia meminta pemerintah daerah memberikan perhatian terhadap isu ini. Wapres menegaskan, Pemda harus tegak lurus terhadap aturan yang ada terkait segala perizinan dan persyaratan pembangunan rumah ibadah sehingga tidak menimbulkan polemk di tengah masyarakat.
“Namun, kalau dia [pemohon] belum memenuhi syarat, [kemudian] dia memaksa, itu berarti yang memaksa yang tidak benar, itu berarti harus diverifikasi,” pungkas Ma’ruf.
BACA JUGA: Pusat Beri Lampu Hijau Sultan Ground Disewa untuk Tol Jogja, Begini Respons Pemda DIY
Sekadar informasi, belum lama ini Setara Institute mengeluarkan laporan tentang kebebasan beragama dan berkeyakinan (KKB) di Indonesia pada 2022. Menurut laporan tersebut, masih terdapat gangguan terhadap rumah ibadah, seperti penolakan pembangunan, pembongkaran paksa, dan perusakan fasilitas rumah ibadah.
Berdasarkan data Setara Institute, Provinsi Jawa Timur memiliki pelanggaran KBB 34 kasus terdiri dari: 8 peristiwa penolakan ceramah, 6 peristiwa penolakan pendirian tempat ibadah, 4 peristiwa kebijakan diskriminatif, dan 3 peristiwa penodaan agama. Kemudian, di Jawa Barat terdapat 25 peristiwa pelanggaran KBB.
Tidak hanya itu, laporan ini mencatat 175 peristiwa dengan 333 tindakan pelanggaran KBB sepanjang tahun 2022. Data ini sedikit berbeda dengan tahun 2021, sebanyak 171 peristiwa dengan 318 KBB. Dari 333 tindakan pelanggaran tersebut, 168 di antaranya dilakukan oleh aktor negara, sementara 165 tindakan dilakukan oleh aktor non-negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Delapan Tahun Terjerat Judi Online, Erwin Kehilangan Rp800 Juta
- Ketegangan AS-Iran Meningkat, Trump Pertimbangkan Aksi Militer
- IDAI Ungkap PHBS Jadi Benteng Utama Hadapi Virus Nipah
- Antisipasi Virus Nipah, Singapura Perketat Pemeriksaan di Changi
- Dampak MBG Akan Dibaca dari Pertumbuhan Otak dan Fisik Anak
Advertisement
Marbot Masjid di Wates Temukan Pria Meninggal di Kamar Mandi
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Pameran Seni Anak di Jogja Tanamkan Nilai Keberagaman Sejak Dini
- Indonesia Diminta Tirukan Negara Tetangga Cegah Virus Nipah
- Beringharjo Tetap Terkendali di Tengah Krisis Sampah Pasar Jogja
- Indonesia Tolak Syarat Drone AS dalam Perundingan Dagang
- Dispar Sleman Tunda Fasilitas Pilah Sampah di Kaliurang, Ini Alasannya
- Night Riding Aerox Semarang Satukan Komunitas dan Teknologi
- Anak Tanpa NIK Tetap Dapat MBG, BGN Libatkan Kecamatan
Advertisement
Advertisement



