Advertisement
Menikah Harus Punya Sertifikat Elsimil dari Kemenag, Apa Itu?
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Kementerian Agama (Kemenag) bekerja sama dengan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) untuk mengeluarkan sertifikat bagi calon pengantin. Nantinya, calon pengantin di Indonesia harus memiliki sertifikat bernama Elektronik Siap Nikah dan Hamil (Elsimil).
Sertifikat ini dikeluarkan bagi masyarakat yang hendak menikah untuk mencegah kasus stunting di Indonesia.
Advertisement
Ketua BKKBN Hasto Wardoyo mengatakan bahwa sertifikat ini menjadi syarat wajib yang harus dimiliki oleh calon pengantin. "Sebelum ada sertifikat belum boleh dinikahkan," kata Hasto dalam rapat kerja bersama Menteri Kesehatan dan Komisi IX DPR-RI, Kamis (9/2/2023).
Selain itu, pemerintah mengimbau agar calon pengantin memeriksakan kesehatan 3 bulan sebelum menikah.
Prosedur Menikah
Sebelum menikah, calon pengantin (catin) mendaftarkan diri di KUA sesuai alamat KTP, sambil membawa surat pengantar dari kelurahan, fotokopi KTP, KK, akta lahir, pas foto ukuran 2×3 cm dengan latar biru beserta softcopy-nya.
Bagi calon pengantin yang menikah di luar KUA asal, diharapkan meminta surat rekomendasi nikah dari KUA asal terlebih dahulu. Berkas kemudian akan diverifikasi oleh petugas KUA.
Bagi pengantin yang ingin menikah di KUA, biaya yang diperlukan pun tak mahal. Bahkan cenderung gratis. “Perlu Bapak/Ibu sampaikan pula ketentuan biaya nikah, jika dilaksanakan di KUA adalah gratis, jika di luar KUA Rp600.000, dan bisa langsung disetorkan ke kas negara. Perlu menjadi catatan, yang dimaksud nikah gratis yaitu, pelaksanaan di KUA dan di jam dan hari kerja,” kata Sumari, Kepala Seksi Bimas Islam Kankemenag Kota Semarang, dikutip dari situs Kemenag Jateng.
Setelah mendaftar, calon pengantin mengikuti bimbingan pernikahan.
Perlu diketahui, biaya menikah di KUA tersebut murah dan tidak lebih dari Rp600 ribu. Apabila masyarakat diminta membayar lebih, maka bisa melaporkan adanya pungutan liar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tiga Naskah Kuno Indonesia Ditetapkan Jadi Memory of the World oleh UNESCO
- Ini Daftar Vaksinasi Wajib bagi Jemaah Calon Haji Sebelum ke Tanah Suci
- Pengakuan Kedaulatan Palestina, Beberapa Negara Uni Eropa Bakal Deklarasi Bareng
- Ayah Perkosa Anak Kandung di Serang, Kementerian PPPA Turun Tangan
- KPU Purworejo Digugat ke PTUN Oleh Caleg Nasdem
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus, Operasional KRL Jogja Solo Ditambah Jadi 30 Perjalanan
- Korsleting Listrik Diduga Picu Kebakaran Kandang Ayam di Semarang, 7.000 Anak Ayam Mati Terpanggang
- AstraZeneca Tarik Besar-besaran Vaksin Covid-19 Buatannya, Ini Alasannya
- Viral Unboxing Paket Mainan Megatron, Kemenkeu Pastikan Itu Bukan Ulah Bea Cukai
- Tanggapi Isu Jadi Menkeu, Budi Gunadi Bilang Ingin Jadi Menteri Penerangan
- Foto Bareng Dico dan Raffi Ahmad Munculkan Isu Maju Pilgub, Begini Kata Golkar
- KPU Purworejo Digugat ke PTUN Oleh Caleg Nasdem
Advertisement
Advertisement