Advertisement
Pengakuan Kedaulatan Palestina, Beberapa Negara Uni Eropa Bakal Deklarasi Bareng
Advertisement
Harianjogja.com, ATHENA—Pengakuan kedaulatan terhadap Palestina sebagai negara bakal dilakukan beberapa negara anggota Uni Eropa. Negara-negara ini bahkan merencanakan bakal deklarasi bareng pada 21 Mei 2024.
Berdasarkan laporan lembaga penyiaran publik Irlandia, RTE, Rabu (9/5/2024) negara-negara itu adalah Irlandia, Spanyol, Slovenia, dan Malta. Mereka mengintensifkan koordinasi untuk bersama-sama mengakui negara Palestina.
Advertisement
Dalam pernyataan bersama pada 22 Maret, mantan Taoiseach (Perdana Menteri) Irlandia Leo Varadkar dan koleganya dari Spanyol, Malta, dan Slovenia mengatakan bahwa mereka telah membahas kesiapan mereka untuk mengakui Palestina sebagai negara.
Mereka mengatakan akan melakukannya jika pengakuan tersebut dapat memberikan kontribusi positif dan "situasinya tepat".
Pada 6 Mei, Perdana Menteri Irlandia Simon Harris dikabarkan telah berbicara dengan PM Spanyol Pedro Sanchez melalui telepon. Mereka membahas situasi yang memburuk di Timur Tengah.
Laporan RTE juga mengatakan Tanaiste (Wakil PM) Irlandia Micheal Martin mengatakan dalam pertemuan Partai Hijau bahwa Irlandia akan melakukan intervensi dalam kasus genosida di Mahkamah Internasional.
Hal itu dilakukan segera setelah Afrika Selatan mengajukan kasus substantif yang diperkirakan akan dilakukan pada Oktober.
BACA JUGA: Cara Atasi Sinyal Wifi di Rumah Lemot Jadi Lebih Cepat
Dia juga mengatakan bahwa Irlandia mendorong Komisi Eropa untuk memberikan tanggapan terhadap surat dari Irlandia dan Spanyol, yang meminta agar Perjanjian Asosiasi Uni Eropa-Israel ditinjau kembali.
Lebih dari tujuh bulan sejak Israel melancarkan perang terhadap kelompok perlawanan Palestina Hamas, sebagian besar wilayah Jalur Gaza hancur dan lebih dari 34.800 warga Palestina telah kehilangan nyawa.
Serangan-serangan Israel juga telah membuat 85% penduduk di wilayah kantong Palestina itu terpaksa mengungsi di tengah kelangkaan pasokan makanan, air bersih, dan obat-obatan yang menyengsarakan, menurut PBB.
Israel dituduh melakukan genosida di Mahkamah Internasional. Putusan sela pada Januari menyatakan bahwa Israel melakukan genosida di Gaza.
Putusan sela itu juga memerintahkan Israel untuk menghentikan aksi genosidanya dan mengambil tindakan yang menjamin bahwa bantuan kemanusiaan diberikan kepada warga sipil di Gaza.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Basuki Hadimuljono Sebut 52.000 Hektare Lahan di IKN Dialokasikan untuk Investor
- Seorang Perempuan Diserang Beruang di Kebun Karet
- Junta Militer Myanmar Janji Bebaskan Ribuan Tahanan
- MK Putuskan Setiap Sekolah Wajib Ada Pelajaran Agama, Ini Respons Kemendikdasmen
- Penahanan Presiden Yoon Suk Yeol Dihalangi Paspampres
Advertisement
Polda DIY Ingin Satpam Jadi Garda Terdepan Keamanan Jogja
Advertisement
Asyiknya Camping di Pantai, Ini 2 Pantai yang Jadi Lokasi Favorit Camping Saat Malam Tahun Baru di Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- MK Putuskan Setiap Sekolah Wajib Ada Pelajaran Agama, Ini Respons Kemendikdasmen
- Junta Militer Myanmar Janji Bebaskan Ribuan Tahanan
- Menteri Meutya Hafid Minta Ibu-Ibu Jaga Keluarga Agar Tidak Terjerat Judi Online
- Cuaca Buruk, Dua Maskapai Penerbangan Batal Mendarat di Bandara El Tari Kupang
- FBI Menduga Pelaku Serangan Maut dengan truk di New Orleans Tanam Dua Bom
- Polisi Tetapkan Penyewa Sebagai Tersangka Kasus Penembakan Bos Rental Mobil di Rest Area Tangerang
- 306 TPA di Indonesia Bakal Ditutup, Ini Penyebabnya
Advertisement
Advertisement