Ini Penjelasan Kapan Surat Tilang via WhatsApp Berlaku Nasional
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Polri tengah melakukan uji keamanan terhadap sistem baru pengiriman surat bukti pelanggaran (tilang) kendaraan bermotor melalui nomor WhatsApp (WA). Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri masih melakukan asesmen terhadap metode penyampaian surat tilang tersebut, sebelum diberlakukan secara nasional.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan menyampaikan, pihaknya juga telah memberhentikan sementara aplikasi tilang dari Polda Metro Jaya untuk dilakukan analisis terkait penerapannya. Setelah asesmen selesai dilakukan, maka akan dilanjutkan ke penetrasi tes. Dengan demikian, apabila aplikasi ini telah lolos tahap pengujian maka metode penilangan baru ini bakal segera diterapkan.
Advertisement
"Nanti hasilnya kalau setelah asesmen, kemudian pen test. [Setelah] lolos, ya kita akan angkat menjadi aplikasi nasional, ya," ujarnya di Korlantas Polri, Kamis (9/5/2024).
BACA JUGA: Korlantas Uji Coba Keamanan Pengiriman Bukti Tilang Melalui Nomor WA
Aan menambahkan, apabila aplikasi ini belum lolos asesmen dan penetrasi tes maka pihaknya akan terus melakukan perbaikan hingga aplikasi tilang baru itu aman digunakan. Dengan demikian, untuk saat ini Korlantas Polri masih menggunakan metode tilang melalui pos. Artinya, surat konfirmasi tilang dikirim seperti sebelumnya.
"Tetap melalui kurir, ya pos. Tetap menggunakan surat konfirmasi," tambah Aan.
Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengumumkan aplikasi penegakan hukum lalu lintas bernama Sistem Cakra Presisi. Berdasarkan unggahan akun X @tmcpoldametro sistem ini digunakan oleh Ditlantas untuk mengirimkan notifikasi tilang melalui SMS, WhatsApp, dan e-mail kepada pelanggar lalu lintas.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi sempat menyampaikan ada lima nomor Direktorat Lalu Lintas PMJ yang bakal mengirimkan surat tilang ETLE melalui WhatsApp atau SMS.
BACA JUGA: Buntut Pembuangan Ilegal, Bupati Gunungkidul Terbitkan Inbup Pengendalian Sampah
Selain itu, dia juga memerinci ciri-ciri atau bentuk tilang melalui WhatsApp, yaitu terdapat foto kendaraan, lokasi hingga waktu saat pengendara melanggar lalu lintas.
"Hati-hati kalau menerima file dalam bentuk APK seperti ini, itu sudah pasti penipuan apalagi bukan dari lima nomor yang kami sebutkan tadi. Nanti dicek dulu apakah lima nomor tadi," ujarnya, Kamis (2/5/2024).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
- Pengaruh Dukungan Anies Vs Dukungan Jokowi di Pilkada Jakarta 2024, Siapa Kuat?
- Yusril Bantah Mary Jane Bebas, Hanya Masa Hukuman Dipindah ke Filipina
Advertisement
20 Bidang Tanah Wakaf dan Masjid Kulonprogo Terdampak Tol Jogja-YIA
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Musim Hujan Tiba, Masyarakat Diminta Waspada Ancaman Demam Berdarah
- Seniman Keluhkan Mahalnya Sewa Panggung Seni, Fadhli Zon Bilang Begini
- Pakar Hukum Sebut Penegak Hukum Harus Kejar hingga Tuntas Pejabat yang Terlibat Judi Online
- Pemerintah Pastikan Penetapan UMP 2025 Molor, Gubernur Diminta Bersabar
- 8 Terduga Teroris Ditangkap, Terkait dengan NII
- Dugaan Suap ke Sahbirin Noor, KPK Periksa Empat Saksi
- Desk Pemberantasan Judi Online Ajukan Pemblokiran 651 Rekening Bank
Advertisement
Advertisement