Advertisement
Ini Penjelasan Kapan Surat Tilang via WhatsApp Berlaku Nasional
Tilang - Ilustrasi - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Polri tengah melakukan uji keamanan terhadap sistem baru pengiriman surat bukti pelanggaran (tilang) kendaraan bermotor melalui nomor WhatsApp (WA). Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri masih melakukan asesmen terhadap metode penyampaian surat tilang tersebut, sebelum diberlakukan secara nasional.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan menyampaikan, pihaknya juga telah memberhentikan sementara aplikasi tilang dari Polda Metro Jaya untuk dilakukan analisis terkait penerapannya. Setelah asesmen selesai dilakukan, maka akan dilanjutkan ke penetrasi tes. Dengan demikian, apabila aplikasi ini telah lolos tahap pengujian maka metode penilangan baru ini bakal segera diterapkan.
Advertisement
"Nanti hasilnya kalau setelah asesmen, kemudian pen test. [Setelah] lolos, ya kita akan angkat menjadi aplikasi nasional, ya," ujarnya di Korlantas Polri, Kamis (9/5/2024).
BACA JUGA: Korlantas Uji Coba Keamanan Pengiriman Bukti Tilang Melalui Nomor WA
Aan menambahkan, apabila aplikasi ini belum lolos asesmen dan penetrasi tes maka pihaknya akan terus melakukan perbaikan hingga aplikasi tilang baru itu aman digunakan. Dengan demikian, untuk saat ini Korlantas Polri masih menggunakan metode tilang melalui pos. Artinya, surat konfirmasi tilang dikirim seperti sebelumnya.
"Tetap melalui kurir, ya pos. Tetap menggunakan surat konfirmasi," tambah Aan.
Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengumumkan aplikasi penegakan hukum lalu lintas bernama Sistem Cakra Presisi. Berdasarkan unggahan akun X @tmcpoldametro sistem ini digunakan oleh Ditlantas untuk mengirimkan notifikasi tilang melalui SMS, WhatsApp, dan e-mail kepada pelanggar lalu lintas.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi sempat menyampaikan ada lima nomor Direktorat Lalu Lintas PMJ yang bakal mengirimkan surat tilang ETLE melalui WhatsApp atau SMS.
BACA JUGA: Buntut Pembuangan Ilegal, Bupati Gunungkidul Terbitkan Inbup Pengendalian Sampah
Selain itu, dia juga memerinci ciri-ciri atau bentuk tilang melalui WhatsApp, yaitu terdapat foto kendaraan, lokasi hingga waktu saat pengendara melanggar lalu lintas.
"Hati-hati kalau menerima file dalam bentuk APK seperti ini, itu sudah pasti penipuan apalagi bukan dari lima nomor yang kami sebutkan tadi. Nanti dicek dulu apakah lima nomor tadi," ujarnya, Kamis (2/5/2024).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tokoh Dunia Kecam Penembakan Bondi Beach yang Tewaskan 12 Orang
- Surya Group Siap Buka 10.000 Lowongan Kerja di Tahun 2026
- Konser Amal di Tangerang Galang Rp1,3 Miliar untuk Sumatera dan Aceh
- Musim Flu AS Catat 2,9 Juta Kasus, 1.200 Orang Meninggal
- Korupsi Kepala Daerah Masih Terjadi, Pakar Nilai Retret Bukan Solusi
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Terbaru, Cek Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini Minggu 14 Desember 2025
- Jadwal SIM Keliling Sleman Desember 2025, Cek Layanannya
- Chelsea Tundukkan Everton 2-0, Palmer dan Gusto Bersinar
- Jadwal SIM Keliling Bantul Desember 2025, Ada di MPP
- Cuaca Jakarta Minggu: Pagi Berawan, Sore Berpotensi Hujan
- Raphinha Borong Gol, Barcelona Kalahkan Osasuna 2-0
- PSG Kembali ke Puncak Ligue 1 Usai Tundukkan Metz 3-2
Advertisement
Advertisement





