Advertisement
Sultan Ground untuk Tol Jogja Kemungkinan Disewa, Pusat: Hanya Berlaku untuk DIY
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA– Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan mengkaji permintaan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang menginginkan status sewa lahan untuk proyek pembangunan jalan tol.
Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR, Hedy Rahadian, mengatakan melihat status keistimewaan DIY, aturan-aturan tersebut mungkin saja diterapkan melalui pembahasan yang lebih detail.
Advertisement
Dia mengatakan skema tersebut hanya mungkin dilakukan di DIY. Pasalnya, untuk daerah lain, Undang-Undang telah mengatur bahwa seluruh aset yang dibangun akan menjadi milik negara.
"Nanti kita lihat produk hukumnya seperti apa dengan memperhatikan keistimewaan Yogyakarta," kata Hedy di Jakarta, Rabu (8/2/2023).
Sebelumnya, Gubernur DIY sekaligus Raja Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat, Sri Sultan Hamengku Buwono X, memutuskan tak melepas tanah kasultanan atau sultan ground (SG) dan tanah desa untuk pembangunan sejumlah ruas tol di wilayah DIY.
Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana, menilai kebijakan Ngarsa Dalem tidak melepaskan kepemilikan sultan ground dan tanah desa untuk proyek nasional jalan tol sudah tepat.
BACA JUGA: Jalan Rusak Akibat Proyek Tol Jogja, Begini Solusi dari Pemkab Sleman
"Kami mendukung sepenuhnya karena tidak menganggu pelaksanaan proyek nasional. Jalan tol tetap akan bisa dibangun di atas SG maupun tanah desa, hanya statusnya saja tidak kepemilikan tetapi sewa menyewa,” ujarnya.
Dia menilai sangat aman bagi pemerintah pusat menggunakan SG maupun TKD untuk jalan tol meskipun tidak dengan memiliki secara langsung. Pasalnya, sultan ground dan tanah desa sudah diatur dengan undang-undang keistimewaan DIY dan juga Perdais No.1 tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten.
"Dalam Perda tersebut sultan ground bisa dimanfaatkan untuk tiga kepentingan, yaitu untuk pengembangan kebudayaan, sosial dan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Selain itu, pemanfaatan dan pengelolaannya berdasarkan hak asal usul, efektivitas pemerintahan, kearifan lokal dan mekanisme pemanfaatannya juga sudah sangat jelas diatur.
Menurutnya, pada dasarnya terdapat mekanisme pelepasan untuk kepentingan umum. Namun, akan sangat merepotkan dan dapat merugikan masyarakat maupun desa.
Dia menilai penggunaan sultan ground tanpa mekanisme pelepasan sebagai wujud perlindungan terhadap kepentingan budaya dan kalurahan. Adanya proyek jalan tol mesti membawa kemanfaatan lebih dan jangka panjang bagi masyarakat DIY, termasuk kepentingan kebudayaan kraton dan kalurahan/desa.
"Kalau beli putus kemanfaatannya akan kurang dan kalurahan akan sangat kesulitan mencari tanah pengganti, sebagaimana pelepasan TKD yang lalu lalu oleh pemkab. Biasanya uangnya hanya ditaruh rekening di bank bertahun tahun dan susah mencari pengganti senilai, kerena pelepasan TKD harus mencari tanah pengganti," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
- Tentara Israel Dikabarkan Siap Menyerang Kota Rafah di Gaza Selatan
Advertisement
AJARAN AGAMA: Generasi Milenial Dinilai Penting Belajar Fikih
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- KPK Bidik LHKPN 2 Pejabat Pemilik Kripto Miliaran Rupiah
- Menkes Budi Ubah Paradigma Perencanaan Kesehatan
- Ini Besaran Honor PPK Pilkada Serentak 2024
- Kabar Duka: Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia
- Jenazah Pendiri Mustika RatuMooryati Soedibyo Akan Dimakamkan di Bogor Rabu Siang
- BMKG: Sebagian Besar Wilayah Indonesia Dilanda Hujan Hari Ini
- Sirekap Bakal Digunakan pada Pilkada Serentak 2024
Advertisement
Advertisement