Advertisement

Pegawai Pajak Terjerat OTT, DJP Janji Perbaiki Pengawasan

Dany Saputra
Minggu, 11 Januari 2026 - 21:17 WIB
Sunartono
Pegawai Pajak Terjerat OTT, DJP Janji Perbaiki Pengawasan Pajak - Ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyampaikan permohonan maaf kepada publik setelah tiga pegawainya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara.

Berawal dari operasi tangkap tangan (OTT), KPK resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka pada kasus dugaan suap pemeriksaan pajak. Tiga dari lima tersangka adalah pejabat pajak di KPP Madya Jakarta Utara. 

Advertisement

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Rosmauli mengatakan pihaknya menghormati dan mendukung penuh langkah penegakan hukum KPK. 

"DJP memandang peristiwa ini sebagai pelanggaran serius terhadap integritas dan tidak akan menoleransi korupsi, suap, gratifikasi, pemerasan, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk apa pun," terang Rosmauli melalui siaran pers, Minggu (11/1/2026). 

Untuk itu, DJP Kemenkeu disebut akan kooperatif dan koordinatif dalam memberikan dukungan penuh kepada KPK. Otoritas pajak juga berjanji memberikan informasi yang diperlukan untuk mendukung proses penyidikan. 

Adapun secara administrasi kepegawaian, DJP sesuai pasal 53 ayat (2) Undang-Undang (UU) No.20/2023 memberhentikan sementara tiga orang pejabat dan pegawai yang kini mendekam di rumah tahanan (rutan) KPK itu.

Salah satu unit Kemenkeu itu pun bakal berkoordinasi dengan lembaga antirasuah guna mengusut tuntas siapapun oknum pegawai yang terlibat. Apabila terbukti bersalah, maka mereka akan dijatuhi sanksi semaksimal mungkin sesuai ketentuan yang berlaku.

"Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses bisnis, tata kelola pengawasan, dan pengendalian internal pada unit terkait, termasuk penguatan langkah pencegahan agar peristiwa serupa tidak berulang," lanjut Rosmauli. 

Di sisi lain, DJP turut mendukung pula penegakan kode etik profesi dan penindakan administratif kepada pihak eksternal yakni konsultan pajak berupa pencabutan izin praktik oleh Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan. 

Pencabutan izin itu dilakukan dengan berkoordinasi bersama DJP dan asosiasi profesi, sesuai ketentuan Pasal 28 ayat (1) huruf g PMK No.175/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas PMK No.111/PMK.03/2014.

Bagi para petugas pajak, kantor pusat DJP mengimbau agar memperkuat integritas, profesionalisme, akuntabilitas serta marwah institusi. Sementara itu, kepada publik, DJP memastikan proses hukum di KPK tidak mengganggu layanan terhadap wajib pajak. 

"DJP menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat. DJP terus melakukan pembenahan secara nyata dan tegas, sekaligus memastikan pelayanan perpajakan tetap berjalan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan dunia usaha," tutur Rosmauli. 

Lima Tersangka

Adapun KPK telah menetapkan lima orang tersangka pada kasus dugaan suap pemeriksaan pajak terhadap WP badan yakni PT Wanatiara Persada, perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan (smelting) nikel di Maluku Utara. 

Lima orang tersangka itu yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi; Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin; Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara Asko Bahtiar; Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin; serta Staf PT WP Edy Yulianto. 

Berdasarkan konstruksi perkaranya, KPP Madya Jakarta Utara menemukan potensi kurang bayar Pajak Bumi dan Bangunan PT Wanatiara Persada Rp75 miliar. 

Namun, bukannya melakukan penagihan, tersangka Agus justru diduga meminta agar PT WP membayarkan pajak "all in" sebesar Rp23 miliar. Kode "all in" itu diduga merujuk pada jatah Rp8 miliar dari total Rp23 miliar, yang akan dibagi-bagikan ke petugas pajak.

Usai PT WP keberatan, pada Desember 2025 tercapai kesepakatan untuk pembayaran Rp15,7 miliar. Nilai tersebut turun sekitar Rp59,3 miliar atau sebesar 80% dari nilai awal yang ditetapkan, sehingga menyebabkan pendapatan negara menjadi berkurang signifikan.

Sebagai modus untuk memenuhi fee itu, maka PT WP melakukan pencairan dana dengan skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan dengan menggunakan perusahaan PT Niogayo Bisnis Konsultan yang dimiliki oleh tersangka Abdul. Fee yang diterima oleh para tersangka yakni Rp4 miliar dan ditukarkan dalam bentuk mata uang Singapura. 

"Dari penerimaan dana tersebut, pada Januari 2026, AGS dan ASB mendistribusikan uang kepada sejumlah pegawai di lingkungan Ditjen Pajak dan pihak-pihak lainnya," terang Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu pada konferensi pers, Minggu (11/1/2026). 

Adapun KPK dalam proses tangkap tangan menemukan bukti dengan total nilai mencapai Rp6,38 miliar, dengan rincian uang tunai Rp793 juta; SGD165.000 atau setara Rp2,16 miliar; dan Logam Mulia seberat 1,3 kg atau senilai Rp3,42 miliar. 

Kedua pemberi suap disangkakan melanggar telah melanggar ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 Undang-Undang No. 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, ketiga pejabat pajak selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat (2) UU No.1/2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 UU No.1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus OTT pajak ini menjadi pengingat pentingnya penguatan integritas dan pengawasan di tubuh DJP, sekaligus menjadi ujian komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi pajak secara konsisten dan transparan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Dinkes Kulonprogo: Belum Ada Temuan Kasus Super Flu

Dinkes Kulonprogo: Belum Ada Temuan Kasus Super Flu

Kulonprogo
| Minggu, 11 Januari 2026, 22:57 WIB

Advertisement

Malaysia Perkenalkan Panda Raksasa Baru Chen Xing dan Xiao Yue

Malaysia Perkenalkan Panda Raksasa Baru Chen Xing dan Xiao Yue

Wisata
| Minggu, 11 Januari 2026, 15:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement