Viral Bikin Paspor Langsung Jadi dalam Sehari Bayar Lagi Rp1 Juta, Sah atau Tidak?
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO — Biaya tambahan untuk pembuatan paspor mendadak viral di media sosial.
Seorang warganet mengunggah tanggapan layar situs Imigrasi Indonesia yang menawarkan biaya tambahan pembuatan paspor.
Advertisement
Terlihat dari situs tersebut, paspor bisa langsung jadi dalam sehari dengan memberikan tambahan biaya Rp1 juta.
Uang Rp1 juta tersebut merupakan biaya layanan percepatan yang dikeluarkan di samping penerbitan paspor.
Adapun biaya membuat paspor biasa tanpa percepatan yakni terbagi menjadi dua jenis. Paspor biasa nonelektronik Rp350 ribu dan paspor biasa elektronik Rp650.000.
BACA JUGA: Hari Bhakti ke-73, Kantor Imigrasi Yogyakarta Gelar Paspor Simpatik
Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Mohammad Taudik mengatakan bahwa biaya layanan tersebut bukanlah pungutan liar (pungli).
"Itu sah dibayarkan ke negara untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Jadi itu bukan buat petugas atau pungli, tapi memang ketentuannya seperti itu," ucap Taufik, Selasa (17/1/2023).
Adapun pembiayaan tersebut dilakukan agar masyarakat tidak mengantre untuk melakukan pembuatan paspor. Dala sehari, petugas memberikan kuota sebanyak 30 untuk Layanan Percepatan.
Untuk diketahui, aturan tarif PNBP percepatan paspor tercantum dalam Peraturan Pemerintah No.28/2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
- Pengaruh Dukungan Anies Vs Dukungan Jokowi di Pilkada Jakarta 2024, Siapa Kuat?
- Yusril Bantah Mary Jane Bebas, Hanya Masa Hukuman Dipindah ke Filipina
- ASN Diusulkan Pindah ke IKN Mulai 2025
- Pelestarian Naskah Kuno, Perpusnas Sebut Baru 24 Persen
Advertisement
KPH Yudanegara Minta Paguyuban Dukuh Bantul Menjaga Netralitas di Pilkada 2024
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Korupsi Dana Bantuan Kesehatan, Eks Kepala Puskesmas di Purbalingga Dihukum 1 Tahun Penjara
- Perang Ukraina Vs Rusia, AS Bakal Hapus Utang Ukraina US$4,65 Miliar
- Ini Lima Nama Pimpinan KPK Periode 2024-2029 yang Ditetapkan DPR
- Resmi! Lima Anggota Dewas KPK Ditetapkan DPR, Ini Daftarnya
- Musim Hujan Tiba, Masyarakat Diminta Waspada Ancaman Demam Berdarah
- Seniman Keluhkan Mahalnya Sewa Panggung Seni, Fadhli Zon Bilang Begini
- Pakar Hukum Sebut Penegak Hukum Harus Kejar hingga Tuntas Pejabat yang Terlibat Judi Online
Advertisement
Advertisement