Advertisement
Kepala Desa Minta Masa Jabatan 9 Tahun, Ini Tanggapan Mahfud MD
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD - Youtube
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM atau Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan progres pembahasan tuntutan perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun.
Mahfud MD menyampaikan saat ini pemerintah tengah mengkaji tuntutan tersebut. Menurutnya, permintaan perpanjangan masa jabatan kepala daerah atau kades bersinggungan dengan banyak aspek, mulai dari politik hingga urusan keuangan.
Advertisement
“Ini terus dikaji belum sampai tahap setuju atau tidak setuju,” ujarnya dalam acara APBN Hadir di Seluruh Pelosok Nusantara di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Kamis (2/2/2023).
Dia menyatakan persoalan ini belum menemui titik temu karena perbedaan pendapat masih terus terjadi, baik di kalangan legislatif maupun masyarakat. Oleh karena itu, Mahfud menyatakan bahwa pemerintah akan mencari jalan terbaik dari isu tersebut.
“Kami olah semua mana yang baik karena kalau misalnya kepala daerah itu jabatannya lama stabilitas terjamin? Itu bisa iya tapi bisa juga tidak. Kalau kepala desanya tidak baik, itu terlalu lama dan tidak stabil sehingga harus diperpendek,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, ribuan kades mendatangi Kompleks Parlemen di Senayan, Jakarta, Selasa, 18 Januari lalu. Mereka menuntut supaya UU 6/2014 tentang Desa (UU Desa) segera direvisi.
Salah satu poin revisi tersebut adalah perpanjangan masa jabatan. Dalam Pasal 39 UU Desa yang berlaku saat ini, masa jabatan kades ditetapkan selama enam tahun dan dapat dipilih kembali hingga tiga periode. Namun, para kades rupanya tak cukup puas.
Para kades yang menyerbu Gedung DPR bersepakat agar masa jabatan diperpanjang menjadi sembilan tahun. Terkait periodisasi, mereka juga berbeda-beda pendapat. Ada yang menginginkan masa jabatan sembilan tahun dan dapat dipilih kembali hingga dua periode.
Namun, ada juga yang menginginkan masa jabatan sembilan tahun tanpa periodisasi. Artinya, mereka dapat kembali jadi kades selama dipilih oleh masyarakat desanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bulan Perlahan Menjauhi Bumi, Ini Dampaknya bagi Kehidupan
- Hunian Korban Bencana Sumatera Bakal Dibangun di Lahan Negara
- Tokoh Dunia Kecam Penembakan Bondi Beach yang Tewaskan 12 Orang
- Surya Group Siap Buka 10.000 Lowongan Kerja di Tahun 2026
- Konser Amal di Tangerang Galang Rp1,3 Miliar untuk Sumatera dan Aceh
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Nataru Lancar, Kontraktor Tol Jogja-Solo Tambal Jalan dan Stop Truk
- Izin Pemanfaatan Hutan 1 Juta Ha Dicabut karena Merusak Lingkungan
- Pemprov DKI Renovasi Kios Pedagang Korban Kebakaran Kramat Jati
- Unggahan Atalia Praratya Banjir Dukungan Usai Kabar Gugatan Cerai
- Viral Dugaan Klitih Ngampilan, Polisi Kumpulkan Saksi
- Agak Laen Masih Puncaki Box Office Meski Penonton Turun
- Nataru di Gunungkidul, Ibu Hamil Didata dan Pengamanan Disiapkan
Advertisement
Advertisement





