Advertisement

Promo November

Kepala Desa Minta Masa Jabatan 9 Tahun, Ini Tanggapan Mahfud MD

Dionisio Damara
Jum'at, 03 Februari 2023 - 06:47 WIB
Budi Cahyana
Kepala Desa Minta Masa Jabatan 9 Tahun, Ini Tanggapan Mahfud MD Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD - Youtube

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM atau Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan progres pembahasan tuntutan perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun.

Mahfud MD menyampaikan saat ini pemerintah tengah mengkaji tuntutan tersebut. Menurutnya, permintaan perpanjangan masa jabatan kepala daerah atau kades bersinggungan dengan banyak aspek, mulai dari politik hingga urusan keuangan.

Advertisement

“Ini terus dikaji belum sampai tahap setuju atau tidak setuju,” ujarnya dalam acara APBN Hadir di Seluruh Pelosok Nusantara di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Kamis (2/2/2023).

Dia menyatakan persoalan ini belum menemui titik temu karena perbedaan pendapat masih terus terjadi, baik di kalangan legislatif maupun masyarakat. Oleh karena itu, Mahfud menyatakan bahwa pemerintah akan mencari jalan terbaik dari isu tersebut.  

“Kami olah semua mana yang baik karena kalau misalnya kepala daerah itu jabatannya lama stabilitas terjamin? Itu bisa iya tapi bisa juga tidak. Kalau kepala desanya tidak baik, itu terlalu lama dan tidak stabil sehingga harus diperpendek,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, ribuan kades mendatangi Kompleks Parlemen di Senayan, Jakarta, Selasa, 18 Januari lalu. Mereka menuntut supaya UU 6/2014 tentang Desa (UU Desa) segera direvisi.

Salah satu poin revisi tersebut adalah perpanjangan masa jabatan. Dalam Pasal 39 UU Desa yang berlaku saat ini, masa jabatan kades ditetapkan selama enam tahun dan dapat dipilih kembali hingga tiga periode. Namun, para kades rupanya tak cukup puas.

Para kades yang menyerbu Gedung DPR bersepakat agar masa jabatan diperpanjang menjadi sembilan tahun. Terkait periodisasi, mereka juga berbeda-beda pendapat. Ada yang menginginkan masa jabatan sembilan tahun dan dapat dipilih kembali hingga dua periode.

Namun, ada juga yang menginginkan masa jabatan sembilan tahun tanpa periodisasi. Artinya, mereka dapat kembali jadi kades selama dipilih oleh masyarakat desanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Status Siaga Darurat Bencana DIY Diperpanjang hingga 2 Januari 2025

Jogja
| Jum'at, 22 November 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement