Bicara Soal Penundaan Pilkades, Begini Penjelasan Kemendagri
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri menegaskan penundaan pemilihan kepala desa (Pilkades) dimaksudkan untuk mendukung pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
“Kebijakan penundaan pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak pada tahun 2024 dimaksudkan untuk mendukung keberhasilan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024,” ujar Plh. Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Syarmadani ketika menyampaikan keterangan pemerintah dalam Sidang Perkara No. 92/PUU-XXII/2024 di Jakarta, Rabu (9/10/2024).
Advertisement
Lebih lanjut, Syarmadani menegaskan bahwa pelaksanaan Pilkades serentak merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota dengan mempertimbangkan pengelompokan akhir masa jabatan kades, kondisi kemampuan keuangan daerah, dan ketersediaan PNS di lingkup pemerintah kabupaten/kota sebagai penjabat kades.
Penundaan pemilihan kades merupakan imbas dari berlakunya Pasal 118 huruf e UU Desa.
Pasal 118 huruf e UU Desa selengkapnya menyatakan, “Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.”
Pasal tersebut memperpanjang masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun. Dengan demikian, bagi kades yang berakhir masa jabatannya bulan Februari 2024 dapat diperpanjang, sehingga Februari 2024 menjadi titik mula (starting point) kades yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan kades.
BACA JUGA: Masa Jabatan 81 Kepala Desa di Sleman Diperpanjang hingga 8 Tahun
Imbasnya, para pemohon sidang perkara ini, merasa dirugikan, sebab mereka telah ditetapkan sebagai Calon Kepala Desa Terpilih oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa pada pemilihan kepala desa yang berlangsung pada 24 September 2023.
Meskipun demikian, Syarmadani menegaskan perpanjangan masa jabatan kepala desa tidak bertentangan dengan paham konstitusionalisme karena hal itu tetap berada dalam koridor pembatasan kekuasaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Berada di Lokasi Terpencil, 9 Kelompok Masyarakat Ini Alami Isolasi Genetik
- JK Kembali Dilantik Jadi Ketua Umum PMI, Tegaskan Tidak Ada Dualisme Kepengurusan
- Update Kasus Perundungan Mahasiswi PPDS Undip Semarang, Polisi Belum Juga Tetapkan Tersangka
- Anggota DPR Dukung Usul Prabowo Tambah Jam Olahraga di Sekolah
- Diperiksa Sebagai Saksi terkait Kasus Judi Online, Budi Are:Berhenti Memfitnah dan Memframing
Advertisement
Festival Kampung Santri Jogja, Perayaan Budaya Pesantren untuk Menarik Wisatawan
Advertisement
Mulai 1 Januari 2025 Semua Jalur Pendakian Gunung Rinjani Ditutup
Advertisement
Berita Populer
- Tegaskan Boikot Produk-Produk Israel, Komisi I DPR Usulkan RUU
- Berada di Lokasi Terpencil, 9 Kelompok Masyarakat Ini Alami Isolasi Genetik
- Maxus Resmikan Dealer Pertama di Indonesia, Inovasi MPV Premium Ramah Lingkungan
- Jadwal KA Prameks Selama Libur Nataru, 20 Desember 2024-5 Januari 2025, dari Stasiun Tugu dan Stasiun Kutoarjo
- Menko Polkam Budi Gunawan jadi Menteri Terbaik di Kabinet Merah Putih
- Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Kemenekraf Menggelar Program Pelatihan Juru Masak
- 918 Ribu Pekerja Migran Indonesia Bekerja di Luar Negeri dalam 4 Tahun Terakhir
Advertisement
Advertisement