Advertisement
Bicara Soal Penundaan Pilkades, Begini Penjelasan Kemendagri
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri menegaskan penundaan pemilihan kepala desa (Pilkades) dimaksudkan untuk mendukung pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
“Kebijakan penundaan pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak pada tahun 2024 dimaksudkan untuk mendukung keberhasilan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024,” ujar Plh. Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Syarmadani ketika menyampaikan keterangan pemerintah dalam Sidang Perkara No. 92/PUU-XXII/2024 di Jakarta, Rabu (9/10/2024).
Advertisement
Lebih lanjut, Syarmadani menegaskan bahwa pelaksanaan Pilkades serentak merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota dengan mempertimbangkan pengelompokan akhir masa jabatan kades, kondisi kemampuan keuangan daerah, dan ketersediaan PNS di lingkup pemerintah kabupaten/kota sebagai penjabat kades.
Penundaan pemilihan kades merupakan imbas dari berlakunya Pasal 118 huruf e UU Desa.
Pasal 118 huruf e UU Desa selengkapnya menyatakan, “Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.”
Pasal tersebut memperpanjang masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun. Dengan demikian, bagi kades yang berakhir masa jabatannya bulan Februari 2024 dapat diperpanjang, sehingga Februari 2024 menjadi titik mula (starting point) kades yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan kades.
BACA JUGA: Masa Jabatan 81 Kepala Desa di Sleman Diperpanjang hingga 8 Tahun
Imbasnya, para pemohon sidang perkara ini, merasa dirugikan, sebab mereka telah ditetapkan sebagai Calon Kepala Desa Terpilih oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa pada pemilihan kepala desa yang berlangsung pada 24 September 2023.
Meskipun demikian, Syarmadani menegaskan perpanjangan masa jabatan kepala desa tidak bertentangan dengan paham konstitusionalisme karena hal itu tetap berada dalam koridor pembatasan kekuasaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polisi Panggil Wakil Ketua KPK Alexander Marwata 11 Oktober 2024
- Kejagung Sita Dokumen saat Penggeledahan kantor KLHK Terkait Dugaan Korupsi Sawit
- Jokowi: Transisi Pemerintahan Akan Berjalan Baik
- Satgas Damai Cartenz Tangkap 2 Anggota KKB yang Tembak Warga Sipil dan TNI
- Mantan Kepala BPJT PUPR Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Tol MBZ
Advertisement
Pemkab Sebut Rerata Konsumsi Air Warga Gunungkidul Capai 90 Liter Per Jiwa Per Hari
Advertisement
Bikin Seru Staycation Anda di Oktofest Super Sale Hotel Grand Rohan Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Gelar Perkara Kasus Artis Terlibat Judi Online, Ada Nama Wulan Guritno dan Nikita Mirzani
- Momen Haru Pertemuan Orang Tua dengan Pendaki Asal Semarang Naomi yang Hilang 3 Hari di Gunung Slamet
- Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Sukabumi, Belum Ada Laporan Kerusakan
- Kisah Heroik 2 Lansia Cegat KA Dharmawangsa Ekspres Demi Hindarkan Kecelakaan, Kibarkan Kaus Merah
- Pertama di Jogja, Baznas Resmikan ZCoffee di Kampus UIN Sunan Kalijaga
- Jaga Aspek Keberlanjutan Lingkungan Event MotoGP Mandalika, BRI Peduli Berhasil Kelola 22 Ton Sampah
- Luhut: Desain LRT Bawah Tanah Sedang Digarap, Hubungkan Bandara Ngurah Rai dengan KEK Bali
Advertisement
Advertisement