Green Bio-Refinery Cilacap Telan Investasi Rp19,8 Triliun, Beroperasi 2029
Pertamina menyiapkan investasi Rp19,8 triliun untuk Green Bio-Refinery Cilacap yang ditargetkan masuk EPC 2027 dan beroperasi 2029.
Karyawati melayani nasabah di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek di Jakarta, Senin (28/11/2022). Bisnis/Arief Hermawan P
Harianjogja.com, JAKARTA — Usia pensiun di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Dalam aturan tersebut, usia pensiun ditetapkan 56 tahun untuk pertama kali pada saat aturan diterapkan. Apa dampaknya ke BPJS Ketenagakerjaan?
Usia pensiun lalu berubah menjadi 57 tahun per Januari 2019 dan kemudian bertambah 1 tahun setiap 3 tahun, maksimal 65 tahun. Pada 2022, usia pun berubah menjadi 58 tahun sampai 2025.
Hal tersebut mempengaruhi pengambilan manfaat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Dari akun Instagram resmi, badan publik tersebut menjelaskan penerimaan manfaat pensiun bisa berbeda-beda pada setiap orang, tergantung tahun kelahirannya.
BACA JUGA: 2 Warga Jogja Jadi Tersangka Pelemparan Bus Arema FC, Ternyata Ini Motifnya
“Sahabat, kamu sudah tau belum kalau waktu pensiun tiap orang akan berbeda menyesuaikan dengan tahun kelahirannya?” tulis BPJS Ketenagakerjaan dikutip dari Instagram, Rabu (1/2/2023).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Pertamina menyiapkan investasi Rp19,8 triliun untuk Green Bio-Refinery Cilacap yang ditargetkan masuk EPC 2027 dan beroperasi 2029.
Rusia memperingatkan NATO bahwa aktivitas militer di sekitar Kaliningrad meningkatkan risiko konflik bersenjata langsung.
Dinsos PPPA Kulonprogo menemukan pensiunan ASN menerima bansos. Penerima yang tidak layak diminta sadar dan dapat diganti sesuai kondisi.
Dinkes Bantul memastikan belum ada temuan influenza A hingga 29 September 2026 meski terdapat laporan 24 kasus di DIY.
MK menyatakan permohonan hak mempertahankan nomor HP saat berganti operator atau MNP tidak dapat diterima karena dinilai kabur.
Disdik Sleman menyebut laporan SD Negeri Ledoknongko tidak mencantumkan siswa sebagai ABK, berbeda dengan informasi awal kepolisian.