Advertisement
Usia Pensiun Beda-Beda, Ini Dampaknya ke Klaim BPJS Ketenagakerjaan
Karyawati melayani nasabah di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek di Jakarta, Senin (28/11/2022). Bisnis - Arief Hermawan P
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Usia pensiun di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Dalam aturan tersebut, usia pensiun ditetapkan 56 tahun untuk pertama kali pada saat aturan diterapkan. Apa dampaknya ke BPJS Ketenagakerjaan?
Usia pensiun lalu berubah menjadi 57 tahun per Januari 2019 dan kemudian bertambah 1 tahun setiap 3 tahun, maksimal 65 tahun. Pada 2022, usia pun berubah menjadi 58 tahun sampai 2025.
Advertisement
Hal tersebut mempengaruhi pengambilan manfaat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Dari akun Instagram resmi, badan publik tersebut menjelaskan penerimaan manfaat pensiun bisa berbeda-beda pada setiap orang, tergantung tahun kelahirannya.
BACA JUGA: 2 Warga Jogja Jadi Tersangka Pelemparan Bus Arema FC, Ternyata Ini Motifnya
“Sahabat, kamu sudah tau belum kalau waktu pensiun tiap orang akan berbeda menyesuaikan dengan tahun kelahirannya?” tulis BPJS Ketenagakerjaan dikutip dari Instagram, Rabu (1/2/2023).
Gambaran usia pensiun serta tahun lahir terhadap klaim BPJS Ketenagakerjaan
- 1959-1962 : 56 tahun
- 1963-1964 : 57 tahun
- 1965-1966 : 58 tahun
- 1967-1968 : 59 tahun
- 1969-1970 : 60 tahun
- 1971-1972 : 61 tahun
- 1973-1974 : 62 tahun
- 1975-1976 : 63 tahun
- 1977-1978 : 64 tahun
- 1979-lebih : 65 tahun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jadwal plus Tarif Bus Sinar Jaya ke Pantai Baron dan Parangtritis
Advertisement
Menikmati Senja Tenang di Pantai Kerandangan Senggigi Lombok Barat
Advertisement
Berita Populer
- AS Ubah Aturan Visa H-1B, Utamakan Gaji dan Keahlian Tinggi
- Libur Nataru, Kunjungan ke Malioboro Diprediksi Jutaan Orang
- Tinjau Stasiun Tawang, Wapres Salurkan Sembako
- Perkuat Kepedulian Sosial di Natal 2025, BNI Berbagi Paket Pangan
- Libur Nataru, Contraflow Diberlakukan di Tol Jakarta-Cikampek
- MPBI DIY Nilai Kenaikan UMK 2026 Belum Layak bagi Buruh
- OTT KPK, Jaksa Agung Pastikan Empat Jaksa Ditindak Tegas
Advertisement
Advertisement



