Advertisement
Purnawirawan Penabrak Mahasiswa UI Ingin Nyaleg
Ilustrasi. - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Purnawirawan Polri AKBP Eko Setia Budi Wahono yang diduga menabrak mahasiswa UI M Hasya Attalah Syaputra (HAS) ternyata ingin menjadi calon legislatif (caleg) dari Partai Gerindra.
BACA JUGA: Jejak Karier Purnawirawan Penabrak Mahasiswa UI
Advertisement
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman. Menurutnya, Eko baru mau mengambil formulir pendaftaran saja belum mendaftar secara resmi. Dia pun menegaskan Eko belum jadi kader Gerindra.
“Orang baru mau daftar caleg Gerindra. Belum mengisi formulir, belum menjadi anggota juga, apalagi kader, masih jauh,” ujar Habiburokhman saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (31/1/2023).
Dia menegaskan, jika memang Eko masih berniat mendaftar diri jadi kader dan nyaleg dari Gerindra maka akan ditolak. Habiburokhman mengaku dapat informasi kalau Eko merupakan orang yang sombong.
“Kalau memang dia berniat menjadi caleg Gerindra saya tolak pasti, saya ketua Mahkamah Partai, saya katakan kami akan menolak karena saya dapat informasi ini orang arogan,” ujar anggota Komisi III DPR itu.
Lebih lanjut, dia mengaku bingung karena HAS yang telah meninggal malah ditetapkan menjadikan tersangka. Oleh sebab itu, Habiburokhman mendorong agar kepolisian melakukan periksaan ulang.
“Kalau Anda baca 77 KUHP saja, orang yang ditetapkan tersangka masih hidup, lalu meninggal dunia, gugur [penetapan tersangkanya]. Ini orang sejak awal meninggal, ditetapkan sebagai tersangka. Saya minta Propam turun diperiksa ini penyidik-penyidiknya ini,” jelasnya.
Sebagai informasi, HAS ditetapkan menjadi tersangka setelah ditabrak hingga tewas oleh purnawirawan Polri AKBP Eko Setio Budi. Kecelakaan tersebut terjadi di daerah Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022.
HAS meninggal dunia saat sudah sampai di rumah sakit, ia kemudian dimakamkan pada 7 Oktober 2022. Almarhum ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian karena dinilai lalai dalam berkendara.
"Kenapa dijadikan tersangka ini, dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri, karena kelalaiannya jadi dia meninggal dunia," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman kepada wartawan, Jumat (27/1/2023).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Amsal Berbuntut Panjang, DPR Desak Evaluasi Total Kejari Karo
- Anak Indonesia Nyaris Semua Online, PP Tunas Jadi Benteng Terakhir
- BMKG Turunkan Tim ke Maluku Utara dan Sulut Usai Gempa M 7,6
- Ngaku Tuhan Kedua, Dukun Cabul di Magetan Setubuhi Istri Pasien
- Vonis Mati Tahanan Palestina oleh Israel Disorot Indonesia
Advertisement
Ancaman Kekeringan Tahun Ini Mengintai Sejumlah Wilayah di Bantul
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Malioboro Ditutup saat Kirab HUT Sultan HB X, Ini Rute Pengalihan Arus
- Ramp Tol Jogja-Solo di Trihanggo Dikebut, Gerbang Tol Segera Dibangun
- Jadwal Terbaru KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 2 April 2026
- Aniaya Pengguna Jalan di Muja Muju, Bang Jago Ngopo Diringkus Polisi
- Kulonprogo Siapkan Skema Nunut ASN untuk Tekan BBM
- KRL Jogja-Solo Padat Seharian, Ini Jadwal Kamis 2 April 2026
- Ngaku Tuhan Kedua, Dukun Cabul di Magetan Setubuhi Istri Pasien
Advertisement
Advertisement






