Advertisement
Purnawirawan Penabrak Mahasiswa UI Ingin Nyaleg
Ilustrasi. - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Purnawirawan Polri AKBP Eko Setia Budi Wahono yang diduga menabrak mahasiswa UI M Hasya Attalah Syaputra (HAS) ternyata ingin menjadi calon legislatif (caleg) dari Partai Gerindra.
BACA JUGA: Jejak Karier Purnawirawan Penabrak Mahasiswa UI
Advertisement
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman. Menurutnya, Eko baru mau mengambil formulir pendaftaran saja belum mendaftar secara resmi. Dia pun menegaskan Eko belum jadi kader Gerindra.
“Orang baru mau daftar caleg Gerindra. Belum mengisi formulir, belum menjadi anggota juga, apalagi kader, masih jauh,” ujar Habiburokhman saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (31/1/2023).
Dia menegaskan, jika memang Eko masih berniat mendaftar diri jadi kader dan nyaleg dari Gerindra maka akan ditolak. Habiburokhman mengaku dapat informasi kalau Eko merupakan orang yang sombong.
“Kalau memang dia berniat menjadi caleg Gerindra saya tolak pasti, saya ketua Mahkamah Partai, saya katakan kami akan menolak karena saya dapat informasi ini orang arogan,” ujar anggota Komisi III DPR itu.
Lebih lanjut, dia mengaku bingung karena HAS yang telah meninggal malah ditetapkan menjadikan tersangka. Oleh sebab itu, Habiburokhman mendorong agar kepolisian melakukan periksaan ulang.
“Kalau Anda baca 77 KUHP saja, orang yang ditetapkan tersangka masih hidup, lalu meninggal dunia, gugur [penetapan tersangkanya]. Ini orang sejak awal meninggal, ditetapkan sebagai tersangka. Saya minta Propam turun diperiksa ini penyidik-penyidiknya ini,” jelasnya.
Sebagai informasi, HAS ditetapkan menjadi tersangka setelah ditabrak hingga tewas oleh purnawirawan Polri AKBP Eko Setio Budi. Kecelakaan tersebut terjadi di daerah Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022.
HAS meninggal dunia saat sudah sampai di rumah sakit, ia kemudian dimakamkan pada 7 Oktober 2022. Almarhum ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian karena dinilai lalai dalam berkendara.
"Kenapa dijadikan tersangka ini, dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri, karena kelalaiannya jadi dia meninggal dunia," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman kepada wartawan, Jumat (27/1/2023).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bentrokan Saat Protes, Lima Orang Tewas di Iran
- Juan Pedro Franco, Mantan Manusia Terberat Dunia Meninggal
- Tanpa Kembang Api, Prabowo Rayakan Tahun Baru Bersama Pengungsi
- Trump Pertimbangkan Jual Jet Tempur F-35 ke Turki, Israel Waspada
- Trump Klaim 95 Persen Rencana Damai Rusia-Ukraina Telah Disepakati
Advertisement
Awal 2026, Bupati Gunungkidul Rotasi 110 Pejabat, Ini Daftarnya
Advertisement
Tiket Museum Nasional Disesuaikan, Lansia hingga Yatim Gratis
Advertisement
Berita Populer
- Teror Beruntun Rumah DJ Donny Diserang Molotov, Ini Respons Polisi
- Kemenkes Siagakan Antibisa Ular di Wilayah Baduy
- Arus Balik Nataru, Tiket KA Solo Masih Tersedia
- Polisi Selidiki Laka Laut KM Putri Sakinah di Labuan Bajo
- Hadapi Cuaca Ekstrem, BPBD Jogja Aktifkan Posko Siaga
- Kuala Lumpur Berlakukan Denda Sampah hingga Rp8,2 Juta
- Pelaku Tabrak Lari Nguter Sukoharjo Ditangkap Polisi
Advertisement
Advertisement



