Driver Ojol Kini Bisa Ajukan KUR hingga Rp500 Juta, Ini Syaratnya
Driver ojol kini dapat mengajukan KUR hingga Rp500 juta. Simak syarat, dokumen, dan plafon pinjaman yang berlaku mulai Juli 2026.
Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) berinisial HAS yang tewas terlindas mobil AKBP (purn) Eko Setia Budi Wahono/JIBI-Twitter
Harianjogja.com, JAKARTA — Kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) berinisial HAS dengan purnawirawan Polri terus menjadi perhatian masyarakat. Di media sosial, kasus ini mendapat ribuan komentar dari warganet yang meminta adanya keadilan dan transparansi dari pihak terkait.
Seperti diketahui, mahasiswa berinisial HAS meninggal dunia setelah menjadi korban tabrakan mobil Pajero yang dikendarai oleh purnawirawan Polri AKBP Eko Setia Budi Wahono. Sayangnya dalam kasus tersebut, HAS justru yang ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai lalai dalam berkendara.
Karena HAS meninggal dunia, kasus tersebut pun akhirnya ditutup oleh pihak kepolisian. Siapa sebenarnya AKBP Eko Setia Budi?
Dari informasi yang bisa digali oleh Bisnis.com (Jaringan Informasi Bisnis Indonesia), AKBP (purn) Eko Setia Budi Wahono merupakan mantan Kapolsek Cilincing pada 2021.
Saat menjabat di Kapolsek Cilincing, Eko Setia Budi masih berpangkat Kompol. Namanya pun tak terlalu banyak bersinggungan dengan media massa.
Selama menjabat, dia pernah mengadakan kegiatan bagi-bagi sembako bagi warga terdampak Covid-19 pada 13 Januri 2021 di Cilincing, Jakarta Utara.
BACA JUGA: Rawan Kecelakaan, Bus dan Kendaraan Berat Dilarang Lewat Tanjakan Bundelan
Sebelum bertugas di Cilincing, dia sempat menjabat sebagai Kapolsek Kalibaru sejak 2017-2018. Seusai menjabat sebagai Kapolsek, Eko kemudian diangkat menjadi Wakil Kepala Satuan Pembinaan Masyarakat di Polres Metro Jakarta Barat.
Hingga akhir 2021, dia diamanahi menjadi Kepala Seksi Kecelakaan di Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jakarta. Selama masa jabatannya yang singkat sebagai kepala seksi, Eko menangani sejumlah kasus kecelakaan di lingkungan Jakarta.
Di antaranya yakni mobil anggota TNI yang terguling di Tol Semanggi pada September 2021 dan kecelakaan antara dua bus TransJakarta yang saling bertabrakan pada Oktober 2021. Eko kemudian digantikan jabatannya dan menjalani masa pensiun.
Eko Budi kemudian terlibat kasus kecelakaan karena melindas mahasiswa Universitas Indonesia (UI) berinisial HAS pada 6 Oktober 2022 lalu.
Menolak Bawa Korban
Dari kasus tersebut, HAS justru yang ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan yang membuatnya meninggal dunia. Menurut kuasa hukum keluarga HAS, AKBP Eko menolak membawa korban ke rumah sakit untuk diobati.
Hal tersebut juga sempat diutarakan oleh beberapa saksi kejadian. HAS akhirnya dibawa ke rumah sakit setelah mendapat bantuan dari temannya. Nahasnya, setelah sampai di rumah sakit, HAS kehabisan darah dan akhirnya meninggal dunia.
Seminggu setelah kejadian, orang tua HAS melaporkan kejadian tersebut kepada Kepolisian Resor Jakarta Selatan. Meskipun laporan ini diterima oleh polisi, laporan ini diabaikan oleh polisi dan polisi membuat laporan sendiri terkait dengan kejadian tersebut.
Setelah menjalani proses penyelidikan selama beberapa bulan, pada 17 Januari 2023 polisi mengirim surat ke orangtua HAS. Dalam surat tersebut HAS justru yang ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai lalai dan dirinya terlibat dalam kecelakaan tunggal.
Kronologi Kecelakaan
Saat kejadian, hujan turun dan HAS mengendarai motornya menuju rumah kos setelah pulang dari kampus. Sebuah motor mengerem mendadak menyebabkan korban jatuh ke arah kanan. Saat itu juga mobil Eko melaju dan menabrak HAS.
HAS langsung dibawa ke rumah sakit, tetapi nahas nasibnya sudah tak terolong lagi. Polisi menjelaskan sepeda motor yang dikendarai oleh HAS memiliki kecepatan 60 km/jam. Sedangkan kecepatan mobil Eko 30 km/jam.
"Nah, Pak Eko dalam waktu ini sudah tidak bisa menghindari karena sudah dekat. Jadi memang bukan terbentur dengan kendaraan Pajero, tapi jatuh ke kanan diterima oleh Pajero, sehingga terjadilah kecelakaan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Driver ojol kini dapat mengajukan KUR hingga Rp500 juta. Simak syarat, dokumen, dan plafon pinjaman yang berlaku mulai Juli 2026.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Selasa 6 Oktober 2026 tersedia 10 perjalanan. Cek jadwal dari Jogja dan Kutoarjo.
Jadwal KA Bandara YIA Selasa 6 Oktober 2026 tersedia 24 perjalanan dari YIA ke Stasiun Tugu dan sebaliknya. Cek jadwal lengkapnya.
Jadwal KRL Solo-Jogja Selasa 6 Oktober 2026 dari Palur ke Jogja/Tugu tersedia 12 perjalanan. Simak jadwal lengkapnya.
Jadwal KRL Jogja-Solo Selasa 6 Oktober 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal tiap stasiun dan tarif KRL sebesar Rp8.000.
Bimbel gratis di Prawirodirjan digelar lima kali sepekan untuk meningkatkan kemampuan belajar anak dan memperluas akses pendidikan.