Advertisement
MK Putuskan Pemilu dan Pilkada Dipisah Waktunya, Pemerintah dan DPR Diminta Revisi UU Pemilu

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah dan DPR diminta segera merevisi Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang Pilkada, hingga Undang-Undang Partai Politik. Hal ini mendesak karena Mahkamah Konstitusi menjatuhkan putusan yang memisahkan penyelenggaraan pemilu nasional dan lokal.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa N. Agustyati saat diskusi daring yang diikuti di Jakarta, Jumat, mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) itu menjadi momentum bagi pembentuk undang-undang untuk segera membahas revisi Undang-Undang (UU) Pemilu dan UU Pilkada dengan metode kodifikasi.
Advertisement
"Putusan MK kemarin itu jadi momentum ya untuk segera dibahas revisi UU Pemilu dan Pilkada. Kemarin sempat ada wacana (revisi) UU Pilkada-nya mau dibahas terpisah, dengan putusan MK kemarin, mau tidak mau, ini harus jadi satu dalam metode kodifikasi, dibahasnya harus segera, harus digabung," kata Ninis, sapaan akrabnya, Jumat (27/6/2025).
Selain itu, dia mengatakan wacana kepala daerah dipilih melalui DPRD yang sempat mengemuka beberapa waktu lalu tidak lagi relevan dengan adanya Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 tersebut.
Senada dengan Ninis, Program Manajer Perludem Fadli Ramadhanil mengatakan bahwa revisi UU Pemilu maupun Pilkada perlu segera dibahas karena putusan MK yang mengamanatkan jeda waktu antara pemilu nasional dan lokal menyebabkan adanya masa transisi untuk jabatan-jabatan yang dipilih pada Pemilu 2024.
BACA JUGA: Jadi Staf Khusus Menteri Komdigi, Raline Shah Diminta KPK Lengkapi Laporan Kekayaan
"Yang paling penting adalah bagaimana membangun mekanisme transisi yang jauh lebih fair (adil) dan lebih terbuka, dan itu mesti diatur lewat pembahasan undang-undang yang mestinya harus segera dibahas karena ini ada perubahan signifikan yang penting untuk disimulasikan dan dipikirkan lebih awal," tuturnya.
Selain revisi UU Pemilu dan UU Pilkada, revisi UU Parpol juga dipandang penting.
Dalam hal ini, Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik (Puskapol) Universitas Indonesia Hurriyah mengatakan bahwa penguatan terhadap kedaulatan pemilih harus dibarengi dengan reformasi kepartaian.
Secara umum, Hurriyah mengemukakan kelembagaan parpol dewasa ini semakin elitis dan dynastic (mengarah kepada dinasti) sehingga menyebabkan ketidakadilan antarkader untuk memasuki ruang kompetisi pemilu, terutama bagi kader perempuan.
"Kalau revisi UU Pemilu saja, tetapi UU Parpol-nya tidak direvisi, saya kira persoalan klasik terkait dengan misalnya minimnya demokrasi internal di parpol, termasuk di dalam pencalonan anggota legislatif, ini akan tetap berdampak merugikan terhadap kompetisi yang demokratis di antara parpol," katanya pada kesempatan sama.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan Perludem dalam Perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024. MK memutuskan bahwa pemilu anggota DPRD dan kepala/wakil kepala daerah digelar dua atau 2,5 tahun sejak pelantikan anggota DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden terpilih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kisruh PPP, Yusril Tegaskan Sikap Pemerintah Netral
- Agus Suparmanto, Mantan Kader PKB Tumbangkan Mardiono dari Ketum PPP
- Puluhan Rumah di Malang Alami Kerusakan Akibat Cuaca Ekstrem
- Dewan Pers Minta Istana Pulihkan Akses Wartawan CNN
- 1.200 Nasi Bungkus Setiap Hari untuk Warga Terdampak Gempa Situbondo
Advertisement
Advertisement

Kemenpar Promosikan Wisata Bahari Raja Ampat ke Amerika dan Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Intip Foto-foto Pernikahan Selena Gomez dan Benny Blanco
- Bantul Kembali Dapat Bantuan 25 Unit Alat Mesin Pertanian
- Hasil MotoGP Jepang 2025, Mac Marquez Finish Kedua
- Kampung Nelayan Merah Putih di Sadeng Gunungkidul Belum Bisa Direalisasikan
- Respons Kementerian ESDM Terkait Kelangkaan BBM di SPBU Swasta
- Shell Tepis PHK Pegawai di Tengah Isu Kelangkaan BBM
- Hasto: Angka Kematian Bayi di Kota Jogja Menurun Signifikan
Advertisement
Advertisement