Advertisement
Sampaikan Pledoi, Bharada E Sebut Dirinya Diperalat & Dibohongi Ferdy Sambo
Tersangka pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo (berbaju oranye) dan Bharada E yang digantikan pemeran dalam rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). JIBI - Bisnis/Nancy Junita
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menuding Ferdy Sambo telah memperalat dirinya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Pernyataan Bharada E tersebut diungkapkan saat membacakan pidato pembelaan atau pledoi berjudul “Apakah harga kejujuran harus dibayar 12 tahun penjara”, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Advertisement
Bharada E mengaku awalnya dia bangga dan tak pernah membayangkan bisa bekerja sebagai ajudan seorang jenderal bintang dua. Namun setelah kasus Brigadir J terungkap, dirinya tak habis pikir dan merasa Ferdy Sambo telah memperalatnya.
BACA JUGA : Tanggapi Tuntutan Bharada E, Jokowi Tegaskan Tak Bisa
“Ternyata saya diperalat, dibohongi dan disia-siakan, bahkan kejujuran yang saya sampaikan tidak dihargai malahan saya dimusuhi,” ujar Bharada E di PN Jaksel, Rabu (25/1/2023).
Bharada E mengaku tidak pernah menyangka berada di dalam posisi saat ini. Perasannya hancur dan mentalnya goyah. Apalagi harus menerima kenyataan mendapat tuntutan 12 tahun penjara dari penuntut umum.
Diapun kembali meminta maaf kepada keluarga Brigadir J. Dia berharap mereka bersedia mengampuni perbuatan yang telah mengakibatkan Brigadir J meregang nyawa pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.
BACA JUGA : Jaksa Beberkan Alasan Bharada E Dituntut Lebih Berat
“Tidak ada kata-kata lain yang dapat saya sampaikan selain permohonan maaf dan penyesalan mendalam atas apa yang telah terjadi kepada almarhum Bang Yos dan keluarga Bang Yos,” paparnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Richard Eliezer alias Bharada E dengan hukuman penjara selama 12 tahun terkait dengan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dipotong masa penangkapan,” ujar Jaksa di PN Jaksel, Rabu (18/1/2023).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Pertimbangkan Jual Jet Tempur F-35 ke Turki, Israel Waspada
- Trump Klaim 95 Persen Rencana Damai Rusia-Ukraina Telah Disepakati
- 46.207 Penumpang Tinggalkan Jakarta dengan Kereta Api Hari Ini
- Ratusan Warga Terdampak Banjir Bandang Kalimantan Selatan
- Kunjungan ke IKN Tembus 36.700 Orang saat Libur Natal 2025
Advertisement
Advertisement
Musim Liburan, Wisata Jip Merapi Diserbu hingga 20 Ribu Orang
Advertisement
Berita Populer
- Diskon Tarif Tol Tahap II Berlaku 31 Desember, Ini Daftarnya
- KAI Daop 6 Layani 61.174 Penumpang di Puncak Nataru
- 2026, Smart TV Samsung Terintegrasi Google Photos Berbasis AI
- Yaman Tetapkan Darurat Nasional, Putus Kerja Sama UEA
- Persib Bandung Tantang Ratchaburi FC di 16 Besar ACL 2
- Libur Akhir Tahun 2025, Omzet Pedagang Pantai Depok Turun 25 Persen
- Bank Sampah di Jogja Buka Kebun Buah, Manfaatkan Sampah Organik
Advertisement
Advertisement




