Advertisement
Sampaikan Pledoi, Bharada E Sebut Dirinya Diperalat & Dibohongi Ferdy Sambo

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menuding Ferdy Sambo telah memperalat dirinya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Pernyataan Bharada E tersebut diungkapkan saat membacakan pidato pembelaan atau pledoi berjudul “Apakah harga kejujuran harus dibayar 12 tahun penjara”, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Advertisement
PROMOTED: Dari Garasi Rumahan, Kini Berhasil Perkenalkan Kopi Khas Indonesia di Kancah Internasional
Bharada E mengaku awalnya dia bangga dan tak pernah membayangkan bisa bekerja sebagai ajudan seorang jenderal bintang dua. Namun setelah kasus Brigadir J terungkap, dirinya tak habis pikir dan merasa Ferdy Sambo telah memperalatnya.
BACA JUGA : Tanggapi Tuntutan Bharada E, Jokowi Tegaskan Tak Bisa
“Ternyata saya diperalat, dibohongi dan disia-siakan, bahkan kejujuran yang saya sampaikan tidak dihargai malahan saya dimusuhi,” ujar Bharada E di PN Jaksel, Rabu (25/1/2023).
Bharada E mengaku tidak pernah menyangka berada di dalam posisi saat ini. Perasannya hancur dan mentalnya goyah. Apalagi harus menerima kenyataan mendapat tuntutan 12 tahun penjara dari penuntut umum.
Diapun kembali meminta maaf kepada keluarga Brigadir J. Dia berharap mereka bersedia mengampuni perbuatan yang telah mengakibatkan Brigadir J meregang nyawa pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.
BACA JUGA : Jaksa Beberkan Alasan Bharada E Dituntut Lebih Berat
“Tidak ada kata-kata lain yang dapat saya sampaikan selain permohonan maaf dan penyesalan mendalam atas apa yang telah terjadi kepada almarhum Bang Yos dan keluarga Bang Yos,” paparnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Richard Eliezer alias Bharada E dengan hukuman penjara selama 12 tahun terkait dengan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dipotong masa penangkapan,” ujar Jaksa di PN Jaksel, Rabu (18/1/2023).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Advertisement
Berita Lainnya
- 2.000 Ton Beras Disiapkan untuk Operasi Pasar di Batang, Harga Rp9.450 per Kg
- Nirina Zubir Comeback ke Film Horor Lewat Pesugihan: Bersekutu dengan Iblis
- Pilot dan Penumpang Susi Air Selamat, Sembunyi dari KKB Egianus Kogoya
- Mengenang Kejayaan Jalur KA Wonogiri-Baturetno, Jadi Andalan Pelajar & Pedagang
Advertisement
Berita Pilihan
- Dianggap Sukses Kurangi Emisi dari Sektor Kehutanan, Indonesia Terima Rp718 Miliar
- Akhirnya, Ruben Onsu Lolos dari Gugatan Rp100 Miliar
- 2023, DPUPKP Bantul akan Aspal 39 Ruas Jalan
- Banjir Lahar Dingin Gunung Semeru Bergetar Sampai 1,5 jam
- Foto Bangunan di Turki Sebelum dan Sesudah Diluluhlantakkan Gempa
Advertisement

Luar Biasa! Kekebalan Tubuh Warga Jogja terhadap Covid-19 Capai 99%
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Waspada Gagal Ginjal, Begini Cara Membaca Kandungan pada Kemasan Obat Sirop
- Fakta-Fakta Vaksin Qdenga yang Diklaim Mampu Cegah DBD 80 Persen
- Subsidi Program Biodiesel Dinilai Untungkan Korporasi Besar
- Erdogan Umumkan Keadaan Darurat Selama Tiga Bulan untuk Cari Korban Gempa
- Foto Bangunan di Turki Sebelum dan Sesudah Diluluhlantakkan Gempa
- Kemendikbudristek Buka Pendaftaran Praktisi Mengajar, Minat?
- Jalan Menuju Proyek Tol Jogja Solo Banyak Rusak, Bupati Panggil PT JMM
Advertisement
Advertisement