Advertisement
BPJS Kesehatan Dibekukan karena Nunggak? Ini Cara Aktif Kembali

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dapat mengaktifkan kembali keanggotaannya apabila meski menunggak bayar bertahun.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Iqbal Anas Ma'ruf menyebutkan mereka hanya perlu membayar tunggakan maksimal 24 bulan. Hal tersebut menurut Iqbal sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018.
Advertisement
“Kartunya akan aktif kalau peserta tersebut sudah membayar tunggakan iurannya, maksimal [tagihan yang dibayar hanya] 24 bulan dan iuran bulan berjalannya. Kalau menunggak 5 tahun, dihitung tunggakannya 24 bulan, bukan 60 bulan,” jelas Iqbal saat dihubungi Bisnis-jaringan Harianjogja.com, Senin (23/1/2023).
Menurut Pasal 42 ayat (1) Perpres Nomor 82 Tahun 2018 peserta yang tidak membayar iuran sampai dengan akhir bulan berjalan maka penjaminan peserta diberhentikan sementara sejak tanggal satu bulan berikutnya. Ini artinya masyarakat tidak dapat menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan saat menunggak satu bulan.
Peserta dapat kembali menggunakan fasilitas setelah membayar tunggakan tersebut dengan cara menghubungi kantor cabang terdekat maupun melalui aplikasi JKN Mobile.
BACA JUGA: DPRD DIY: Raperda Pendanaan Pendidikan Tak Akan Legalkan Pungutan Liar
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan bahwa iuran peserta BPJS Kesehatan tidak naik meski pemerintah menyesuaikan standar tarif (tarif kapitasi) pelayanan Jaminan Kesehatan (JKN).
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menjelaskan, aturan terkait iuran yang harus dibayarkan oleh peserta BPJS per bulannya itu masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam beleid itu, kata Nadia, disebutkan bahwa iuran yang dibayarkan akan ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan dalam program JKN. "Iuran saat ini masih mengacu ke perpres sebelumnya ya," terangnya, Senin (16/1/2023).
Berikut merupakan besaran iuran BPJS Kesehatan 2023:
- Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1: Rp150.000 per orang per bulan
- Iuran BPJS Kesehatan Kelas 2: Rp100.000 orang per bulan
- Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3: Rp35.000 per orang per bulan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Pemerasan Artis Sinetron MR, Polisi Menyita Enam Video Syur Sesama Jenis
- Adik Ipar Ganjar Pranowo Dituntut 5,5 Tahun Penjara karena Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Gintung
- Akan Tenggelam, Ribuan Warga Tuvalu Ajukan Visa Iklim untuk Bermigrasi ke Australia
- Buntut Tragedi di Maluku Tenggara, UGM Evaluasi Sistem KKN
- Para Advokat Perekat Nusantara dan TPDI Somasi Gibran, Untuk Segera Mundur Sebagai Wapres
Advertisement

Keputusan MK 135 Belum Jadi Solusi Persoalan Demokrasi Elektoral
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Bahas Isu Jual-Beli Pulau Bersama Komisi II DPR RI, Menteri ATR/Kepala BPN Tegaskan Tanah di Indonesia Tidak Bisa Dimiliki Asing
- Jumlah Jemaah Haji Meninggal Dunia Terus Bertambah, Capai 418 Orang
- Dirut Sritex Iwan Lukminto Klaim Uang Tunai Rp2 Miliar Disita Kejagung Adalah Tabungan Keluarga
- Viral Video Pria Pamer Senjata Api dan Mengaku dari Ring 1 Istana, Pelaku Diringkus Polisi
- KPK Cekal Mantan Wadirut BRI ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan EDC
- Kejagung Periksa Pihak Google Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi Laptop Chromebook
- Kemenag Siapkan Regulasi Terkait Tata Kelola Rumah Doa
Advertisement
Advertisement