Advertisement

BPJS Kesehatan Dibekukan karena Nunggak? Ini Cara Aktif Kembali

Pernita Hestin Untari
Senin, 23 Januari 2023 - 22:57 WIB
Bhekti Suryani
BPJS Kesehatan Dibekukan karena Nunggak? Ini Cara Aktif Kembali Karyawan melayani peserta di salah satu kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Jakarta, Selasa (12/7/2022). Bisnis - Fanny Kusumawardhani

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA— Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dapat mengaktifkan kembali keanggotaannya apabila meski menunggak bayar bertahun.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Iqbal Anas Ma'ruf menyebutkan mereka hanya perlu membayar tunggakan maksimal 24 bulan. Hal tersebut menurut Iqbal sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018.

Advertisement

“Kartunya akan aktif kalau peserta tersebut sudah membayar tunggakan iurannya, maksimal [tagihan yang dibayar hanya] 24 bulan dan iuran bulan berjalannya. Kalau menunggak 5 tahun, dihitung tunggakannya 24 bulan, bukan 60 bulan,” jelas Iqbal saat dihubungi Bisnis-jaringan Harianjogja.com, Senin (23/1/2023).

Menurut Pasal 42 ayat (1) Perpres Nomor 82 Tahun 2018 peserta yang tidak membayar iuran sampai dengan akhir bulan berjalan maka penjaminan peserta diberhentikan sementara sejak tanggal satu bulan berikutnya. Ini artinya masyarakat tidak dapat menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan saat menunggak satu bulan. 

Peserta dapat kembali menggunakan fasilitas setelah membayar tunggakan tersebut dengan cara menghubungi kantor cabang terdekat maupun melalui aplikasi JKN Mobile.

BACA JUGA: DPRD DIY: Raperda Pendanaan Pendidikan Tak Akan Legalkan Pungutan Liar

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan bahwa iuran peserta BPJS Kesehatan tidak naik meski pemerintah menyesuaikan standar tarif (tarif kapitasi) pelayanan Jaminan Kesehatan (JKN).   

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menjelaskan, aturan terkait iuran yang harus dibayarkan oleh peserta BPJS per bulannya itu masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam beleid itu, kata Nadia, disebutkan bahwa iuran yang dibayarkan akan ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan dalam program JKN. "Iuran saat ini masih mengacu ke perpres sebelumnya ya," terangnya, Senin (16/1/2023).

Berikut merupakan besaran iuran BPJS Kesehatan 2023:  

  • Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1: Rp150.000 per orang per bulan
  • Iuran BPJS Kesehatan Kelas 2: Rp100.000 orang per bulan 
  • Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3: Rp35.000 per orang per bulan 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

DPD Golkar Kota Jogja Pastikan Penjaringan Singgih Raharjo Tak Ada Masalah Meski Masih Jadi Pj Wali Kota

Jogja
| Rabu, 24 April 2024, 21:27 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement