Survei Bank Dunia, Separuh Perusahaan RI Mudah Hindari Pajak
Bank Dunia mencatat 52% perusahaan subjek PPh Badan menganggap penghindaran pajak mudah dilakukan berdasarkan survei WBES 2023.
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawath Dituntut 8 Tahun Penjara. . ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/tom.
Harianjogja.com, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut istri dari mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dengan hukuman penjara selama 8 tahun terkait dengan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan atas terdakwa Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Putri tiba di PN Jaksel sekitar pukul 11.00 WIB, dengan pakaian serba berwarna putih.
BACA JUGA : Dirangkul Sambo, Putri Candrawathi Bantah Lihat Jasad
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama delapan tahun, dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar Jaksa di PN Jaksel, Rabu (18/1/2023).
Putri juga diminta untuk menyerahkan berbagai alat bukti kepada JPU untuk digunakan dalam perkara Bharada Eliezer.
Tidak sampai situ, JPU meminta kepada Majelis Hakim menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang dilakukan bersama-sama dengan pihak lain, serta direncanakan terlebih dahulu.
“Melanggar pasal 340 jo pasal 55 ayat 1 KUHP,” ucap Jaksa.
Dalam keterangan JPU juga, pengakuan Putri terkait dengan mengalami kekerasan seksual oleh Brigadir J tidak didukung oleh alat bukti yang cukup.
JPU justru menilai janggal pengakuan Putri terkait dengan kekerasan seksual, didukung juga berdasarkan saksi Kuat Maruf dan Susi yang berada di lokasi kejadian yakni di Magelang.
BACA JUGA : Momen Ferdy Sambo Peluk dan Kecup Kening Putri
"Keterangan mereka juga diperkuat oleh saksi Richard dan Ricky yang menerangkan tidak mengetahui apakah Putri ada dilecehkan oleh korban Nofriansyah atau tidak," lanjutnya.
Dalam tuntutan ini, Jaksa mengatakan hal yang memberatkan dalam tuntutan kepada Putri karena perbuatannya menghilangkan nyawa orang lain, berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan, serta tidak menyesai perbuatannya.
Sementara itu, hal-hal yang meringankan Putri yakni belum pernah dihukum dan sopan selama persidangan.
Sebelumnya, suami dari Putri yakni Ferdy Sambo dituntut hukuman mati. Pada perkara tersebut, eks Kadiv Propam ini diketahui didakwa melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadri Yosua atau Brigadir J. Sambo melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Atas pasal tersebut eks Jendral bintang dua ini terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Bank Dunia mencatat 52% perusahaan subjek PPh Badan menganggap penghindaran pajak mudah dilakukan berdasarkan survei WBES 2023.
Kelompok tani di Jogja memanfaatkan galon bekas untuk menanam padi, sayuran dan ikan lele sebagai solusi pertanian di lahan perkotaan yang terbatas.
Anak sapi berkaki dua lahir di Selopamioro, Imogiri, Bantul. Pemilik harus memerah susu induknya dan memberikannya melalui dot.
Gapura sekaligus TPR Pantai Baru Bantul ditargetkan rampung November 2026, mengusung konsep wisata kuliner seafood dengan ikon udang dan kepiting.
Indonesia menang 2-0 atas Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026 lewat gol Ragnar Oratmangoen dan Ole Romeny.
Polri menangkap buron judi online FP di Thailand dan memulangkannya ke Indonesia. Kasus ini terkait tiga situs dengan transaksi Rp1 triliun.