Advertisement
JPU Tuntut Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut istri dari mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dengan hukuman penjara selama 8 tahun terkait dengan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan atas terdakwa Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Putri tiba di PN Jaksel sekitar pukul 11.00 WIB, dengan pakaian serba berwarna putih.
Advertisement
BACA JUGA : Dirangkul Sambo, Putri Candrawathi Bantah Lihat Jasad
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama delapan tahun, dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar Jaksa di PN Jaksel, Rabu (18/1/2023).
Putri juga diminta untuk menyerahkan berbagai alat bukti kepada JPU untuk digunakan dalam perkara Bharada Eliezer.
Tidak sampai situ, JPU meminta kepada Majelis Hakim menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang dilakukan bersama-sama dengan pihak lain, serta direncanakan terlebih dahulu.
“Melanggar pasal 340 jo pasal 55 ayat 1 KUHP,” ucap Jaksa.
Dalam keterangan JPU juga, pengakuan Putri terkait dengan mengalami kekerasan seksual oleh Brigadir J tidak didukung oleh alat bukti yang cukup.
JPU justru menilai janggal pengakuan Putri terkait dengan kekerasan seksual, didukung juga berdasarkan saksi Kuat Maruf dan Susi yang berada di lokasi kejadian yakni di Magelang.
BACA JUGA : Momen Ferdy Sambo Peluk dan Kecup Kening Putri
"Keterangan mereka juga diperkuat oleh saksi Richard dan Ricky yang menerangkan tidak mengetahui apakah Putri ada dilecehkan oleh korban Nofriansyah atau tidak," lanjutnya.
Dalam tuntutan ini, Jaksa mengatakan hal yang memberatkan dalam tuntutan kepada Putri karena perbuatannya menghilangkan nyawa orang lain, berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan, serta tidak menyesai perbuatannya.
Sementara itu, hal-hal yang meringankan Putri yakni belum pernah dihukum dan sopan selama persidangan.
Sebelumnya, suami dari Putri yakni Ferdy Sambo dituntut hukuman mati. Pada perkara tersebut, eks Kadiv Propam ini diketahui didakwa melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadri Yosua atau Brigadir J. Sambo melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Atas pasal tersebut eks Jendral bintang dua ini terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Menteri HAM Natalius Pigai Menilai Bagus Rencana Gubernur Jabar Mengirim Siswa Nakal ke Barak Militer
- Satgas Koperasi Merah Putih Resmi Dibentuk, Zulkifli Hasan Jabat Ketua
- Selain GBK, Hotel Sultan hingga TMII Juga Bakal Dikelola Danantara
- Puluhan Warga Badui Digigit Ular Berbisa, 2 Meninggal Dunia
- Aduan Konten Judi Online Mencapai 1,3 Juta
Advertisement

Pelajar di Bantul Tewas Dibacok Senjata Tajam di Jalan Bawuran
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- Pakistan Sebut Mempertimbangkan Opsi Damai dengan India, Ini Syaratnya
- Menteri HAM Natalius Pigai Menilai Bagus Rencana Gubernur Jabar Mengirim Siswa Nakal ke Barak Militer
- Paket Makanan untuk Jemaah Haji Indonesia Disajikan dalam Empat Warna Wadah
- Donald Trump Sebut India dan Pakistan Sepakat Gencatan Senjata karena Mediasi Amerika Serikat
- Gencatan Senjata India dan Pakistan Resmi Dimulai
- Polisi Turunkan Paksa Atribut Bendera dan Spanduk Ormas
- Stok Beras Capai 3,6 Juta Ton, Pemerintah Akan Bangun 25 Ribu Gudang Darurat
Advertisement